{{http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2008/249~PMK.03~2008Per_files/image002.jpg?82x87}} MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ \\ NOMOR 479/KMK.06/2003 TENTANG PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PENJAMINAN                 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                 Menimbang : a. bahwa fungsi dan peranan dari Perusahaan Penjaminan dalam mendukung kegiatan usaha termasuk untuk memperoleh pembiayaan dari berbagai sumber pendanaan perlu ditingkatkan;     b. bahwa guna membantu mendorong fungsi dan peranan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dipersiapkan ketentuan yang lebih memadai yang dapat menjaga kelangsungan usahanya;     c. bahwa sementara dilakukan persiapan penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menghentikan pemberian izin usaha Perusahaan Penjaminan;     d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan;                 Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;     2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c862b02975932127779faae44decffb4|**486/KMK.017/1996**]] tentang Perusahaan Penjaminan;                 MEMUTUSKAN :                 Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PENJAMINAN.                   Pasal 1   Terhitung sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak diterbitkan izin usaha baru bagi pendirian Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=c862b02975932127779faae44decffb4|**486/KMK.017/1996**]].\\                     Pasal 2   Permohonan izin pendirian Perusahaan Penjaminan baru yang telah diajukan dan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini belum memperoleh izin usaha, dinyatakan ditolak.                   Pasal 3   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.         Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.\\ \\ \\                 Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 23 Oktober 2003\\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ \\ ttd\\ \\ BOEDIONO