KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 473/KMK.01/2004 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 473/KMK.01/2004 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 519/KMK.01/2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004 terdapat beberapa kekeliruan pada Lampiran I, II, III, IV, dan V, maka perlu diadakan pembetulan sehingga keseluruhannya adalah sebagaimana pada Lampiran I, II, III, IV, dan V Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini. Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004 telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2004 A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS MUHAMMAD NIP 060047739