KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 436/KMK.05/1983 TENTANG NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1983 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk triwulan kedua Tahun Anggaran 1983/1984 perlu diadakan penyesuaian dan ditetapkan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1973 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor; 2. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa. MEMUTUSKAN : Mencabut : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 252/KMK.05/1983 tanggal 31 Maret 1983. Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1983. Pasal 1 Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk untuk bulan Juli, Agustus dan September 1983 adalah sebagai berikut : 1. Rp 974,- untuk US$ 1,- 2. Rp 855,- untuk Austr $ 1,- 3. Rp 54,- untuk A. Sch 1,- 4. Rp 19,- untuk Belg Fr. 1,- 5. Rp 792,- untuk Can $ 1,- 6. Rp 107,- untuk DKr. 1,- 7. Rp 383,- untuk DM. 1,- 8. Rp 10,- untuk Escudo. 1,- 9. Rp 127,- untuk F Fr 1,- 10. Rp 135,- untuk Hk. $ 1,- 11. Rp 65,- untuk L. lt. 100,- 12. Rp 420,- untuk Mal. $ 1,- 13. Rp 343,- untuk N Gld 1,- 14. Rp 640,- untuk N. Z $ 1,- 15. Rp 134,- untuk N. Kr. 1,- 16. Rp 1.498,- untuk b Stg 1,- 17. Rp 460,- untuk Sin. $ 1,- 18. Rp 128,- untuk S. Kr 1,- 19. Rp 462,- untuk Sw. Fr. 1,- 20. Rp 406,- untuk Yen 100,- Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1983 Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 28 Juni 1983 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO