KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 420/KMK.01/2007 TENTANG PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good govermance) melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan kantor pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa berdasarkan hasil penilaian secara langsung dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat oleh Tim Penilai, ditetapkan kantor pelayanan yang patut dan layak diberikan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghargaan Menteri Keuangan kepada Kantor Pelayanan di Lingkungan Departemen Keuangan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan Tahun 2007; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat; 3. Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.01/2007 tentang Tim Penilai Kantor Pelayanan Percontohan Departemen Keuangan Tahun 2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2007. PERTAMA : Hasil penilaian kantor pelayanan di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Berdasarkan hasil penilaian kantor pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, memberikan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan tahun 2007, kepada : a. Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, sebagai Pemenang Pertama; b. Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II, sebagai Pemenang Kedua; c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak, sebagai Pemenang Ketiga; d. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya, sebagai pemenang Harapan. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; 2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar; 4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak; 5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II; 6. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2007 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI