KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997; Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1684/MPP/10/1997 tanggal 30 Oktober 1997; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR. Pasal 1 Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol persen). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Elektronika, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Desember 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 1998 MENTERI KEUANGAN ttd MAR'IE MUHAMMAD