{{/tkb/admin/user_images/images/National_emblem_of_Indonesia_Gar%0A%0Auda_Pancasila123.png}}\\ MENTERI KEUANGAN\\ REPUBLIK INDONESIA ----   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR 379/KM.1/2021\\ \\ TENTANG\\ \\ PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE NASKAH DINAS  PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,\\   Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai penomoran dan pemberian kode naskah dinas pada instansi vertikal Direktorat  Jenderal Pajak telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KM.1/2018 tentang Penomoran dan  Pemberian Kode Naskah Dinas pada Instansi Vertikal Direktorat J enderal Pajak;     b. bahwa sehubungan dengan penataan organisasi yang mengubah struktur dan nomenklatur instansi vertikal  Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi  dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, clan untuk  menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta tertib administrasi berkaitan dengan komunikasi  kedinasan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan kembali ketentuan penomoran dan  pemberian kode naskah dinas pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan  Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor [[view.php?id=9dfe163fd649f3b985fa8efd30a54391|**57 TAHUN 2020**]] tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);     2. Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021 tentang  Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian  Keuangan;      3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan  Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388)     5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745)       \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE NASKAH DINAS PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menetapkan penomoran dan pemberian kode naskah dinas pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri atas:      a. penomoran dan pemberian kode naskah dinas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum  dalam Lampiran huruf A;     b. penomoran dan pemberian kode naskah dinas Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B; dan      c. penomoran dan pemberian kode naskah dinas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C,     yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penomoran dan pemberian kode naskah dinas pada  instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KM.1/2018 tentang  Penomoran dan Pemberian Kade Naskah Dinas pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan organisasi,  tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan secara efektif sesuai dengan:      a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; dan     b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=ff356077cd5c5aed76a08459f3b6416d|**KEP-28/PJ/2021**]] tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KM.1/2018 tentang Penomoran  dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:      1. Menteri Keuangan;     2. Wakil Menteri Keuangan;     3. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;     4. Kepala Lembaga //National.Single Window;//     5. Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;     6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     7. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     8. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;      9. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;     10. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;      11. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;     12. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan  Konsultasi Perpajakan; dan     13. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak                       Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2021             a.n..\\   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ SEKRETARIS JENDERAL\\ \\ ttd.\\ \\ HERU PAMBUDI