KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 352/KMK.01/1999 TENTANG PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar didalam negeri, yang dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan alat- alat besar; b. bahwa pemberian pembebasan bea masuk tersebut butir a perlu diatur dengan Kepututan Menteri Keuanagan; Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR. Pasal 1 Atas Impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tetentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdanagangan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Kepututsan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud Pasal 1, dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juli 1999 Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto.