KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 329/KMK.04/1999 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 329/KMK.04/1999 TANGGAL 18 JUNI 1999 TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut : I. Pada Pasal 1 angka 1 tertulis : "1. Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4 dan 5" Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut : "1. Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4, dan 5 serta perusahaan yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak dibidang penangkapan ikan" II. Pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tertulis : "(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah. (3) Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor atau diserahkan harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan." Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut : "(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah. (3) Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor oleh dan atau diserahkan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus terkait langsung dengan bidang usaha/ kegiatannya." Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Agustus 1999 a.n. MENTERI KEUANGAN PGS. SEKRETARIS JENDERAL ttd SOETRIADJI