KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ NOMOR 201/KMK.04/2000\\  \\ TENTANG\\  \\ PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN\\  \\ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor [[view.php?id=c51ce410c124a10e0db5e4b97fc2af39|**12 TAHUN 1985**]] tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6f4922f45568161a8cdf4ad2299f6d23|**12 TAHUN 1994**]], dipandang perlu untuk menetapkan penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor [[view.php?id=c51ce410c124a10e0db5e4b97fc2af39|**12 TAHUN 1985**]] tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6f4922f45568161a8cdf4ad2299f6d23|**12 TAHUN 1994**]] (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 |(1)|Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak. | |(2)|Kepada setiap wajib pajak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.| Pasal 2 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) keputusan ini ditetapkan setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Pasal 3 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk setiap daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat. Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajaksebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2001. \\ \\ \\ \\ \\ Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 6 Juni 2000\\ MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO