KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KMK.01/1998 TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); 2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI tahun 1955 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden Nomor 96/M tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; 5. Keputusan Menteri keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK TERTENTU. Pasal 1 Menurunkan tarif bea masuk atas impor produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1998 Menteri Keuangan ttd. Mar'ie Muhammad