KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KMK.01/1998 TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan penurunan tarif bea masuk atas impor beberapa produk pertanian tertentu Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); 2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI tahun 1955 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1997 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/1997 tentang Jadual Penurunan Tarif Bea Masuk Atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK BEBERAPA PRODUK PERTANIAN TERTENTU. Pasal 1 Menurunkan tarif bea masuk atas beberapa produk pertanian tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 Menteri Keuangan ttd. Mar'ie Muhammad