KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 166/KMK.05/1997 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengeluaran barang impor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya. Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN Pasal 1 Terhadap barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang impor oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 April 1997 MENTERI KEUANGAN ttd MAR'IE MUHAMMAD