KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KMK.00/1992 TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif Bea Masuk atas impor beberapa barang tertentu; Mengingat : 1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; 2. Rechten Ordonnantie, Stbl 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1305/KM.00/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 618/KMK.00/1990 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu; 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 522/KMK.00/1991 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. Pasal 1 Mengubah dan menyempurnakan klasifikasi beberapa barang impor tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini. Pasal 2 Mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1992 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN