KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B KOTA INDUSTRI SURYA CIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. JVC Electronics Indonesia Nomor 021/JEIN/III/97 tanggal 18 Maret 1997 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin EPTE. b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan izin EPTE kepada PT. JVC Electronics Indonesia. Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor 88/KMK.01/1995 tanggal 14 Februari 1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B KOTA INDUSTRI SURYACIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT. PERTAMA : Memberikan izin EPTE kepada : a. Nama Perusahaan : PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA. b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Surya Lestari Kav. 1-16B Kota Industri Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa Barat. c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Shigeru Kobayashi. d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Surya Lestari Kav 1-16B Kota Industri Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa Barat. e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.863.3-408. f. Luas Lokasi EPTE : 50.000,00 M2. g. Jenis hasil produksi : Car audio Set Without Speaker, Car Audio Set Without Speaker and CD Player, Portable Audio Set With Speaker, HI-FI Stereo Audio Set With Speaker, Mechanical Assembled Electronics Parts and Components. KEDUA : Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam butir PERTAMA disertai kewajiban untuk : 1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor; 2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 dan Nomor 88/KMK.01/1995; 3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya; 4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. KETIGA : Pemberian izin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor 88/KMK.01/1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 April 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD