KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/KMK.06/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa komposisi dan maturity profile Obligasi Pemerintah yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi perlu dilakukan restrukturisasi agar lebih proporsional bagi bank peserta program rekapitalisasi; b. bahwa restrukturisasi Obligasi Pemerintah tersebut perlu dilakukan secara efektif dan efisien oleh tim yang keanggotaannya terdiri dari unit-unit terkait di lingkungan Departemen Keuangan; c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum; 2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999, sebagai berikut : 1. Mengubah Diktum KEDUA sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Tim mempunyai tugas : a. melakukan pengkajian mengenai tata cara penerbitan surat utang dan/atau obligasi Pemerintah; b. mempersiapkan penerbitan surat utang dan/atau obligasi dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi surat utang dan/atau obligasi Rekapitalisasi Bank Umum yang telah diterbitkan; c. merumuskan dan menentukan jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayaran surat utang dan/atau obligasi Pemerintah; d. memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan dalam menentukan besarnya nilai surat utang yang akan diterbitkan; e. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Tim kepada Menteri Keuangan." 2. Mengubah Diktum KEENAM sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Masa Kerja Tim terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 30 Juni 2001" 3. Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 mengenai susunan Keanggotaan Tim, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Pasal II 1. Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1998 Tentang Pembentukan Tim Penerbitan Surat Utang Dan/Atau Obligasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KMK.017/1999 sepanjang tidak diadakan perubahan dinyatakan tetap berlaku. 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2001. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 MARET 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO