KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/KMK.012/1986   TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO.: 457/KMK.012/1984 TANGGAL 21 MEI 1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa operasi pertambangan minyak dan gas bumi membutuhkan investasi yang besar serta jenis- jenis harta yang mempunyai manfaat khusus; b. Bahwa untuk lebih mendorong Kontraktor Kontrak Production Sharing melakukan investasi dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, dipandang perlu untuk meninjau kembali persyaratan penghitungan penyusutan harta dimaksud pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984, dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : 1. Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang PERTAMINA (Lembaran Negara Tahun 1971 No. 76, Tambahan Lembaran Negara No. 2971); 2. Pasal 11 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3263); 3. Keputusan Presiden No. 45/M Tahun 1983 tanggal 3 Maret 1983; 4. Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO : 457/KMK.012/1984 TANGGAL 21 MEI 1984 Pasal I Ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No.: 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 diubah sehingga seluruh perumusannya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan minyak bumi berlaku penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, sebagaimana ditentukan pada lampiran I dan II Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984. (2) Terhadap Kontraktor Kontrak Production Sharing yang menghasilkan gas bumi dapat diperlakukan penghitungan penyusutan harta berdasarkan persyaratan khusus, apabila cadangan terbukti yang dimiliki dapat berproduksi selama 7 tahun atau kurang". Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO