KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri komponen kendaraan bermotor di dalam negeri, atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen diberikan fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.05/2000; b. bahwa guna memberikan perlakuan sama terhadap industri knalpot sebagai industri komponen di dalam negeri, perlu diberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku berupa Aluminium Steel Sheet/Aluminium Coated Steel Sheet; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.05/2000; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku Untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor; Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 102/MPP/2/2001 tanggal 5 Pebruari 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal I 1. Mengubah/menambah jenis barang dengan nomor urut 68a pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000, sebagai berikut: ______________________________________________________________________________ No. Uraian Barang Pos Tarif ______________________________________________________________________________ 1. s/d 68 - dsb.; 68a. Aluminium Steel Sheet/Aluminium Coated Steel Sheet 7210.69.000 69. s.d 147 - dsb.; ______________________________________________________________________________ 2. Perubahan/penambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO