KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/KMK.03/2004 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH VIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SERANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1995 sampai dengan Tahun 1999 di kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Serang, yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 539/KMK.03/2002; b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, di pandang perlu menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 TAHUN 2000; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Serang;                  Mengingat : 1. Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang No. 16 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3994); 2. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara (LN RI Tahun 2004 No. 5, TLN RI No. 4355); 3. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001; 4. Keputusan Menteri Keuangan No. 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 539/KMK.03/2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH VIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SERANG.     PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1995 sampai dengan Tahun 1999 di Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Pajak Serang sebesar Rp 3.404.751.590,00 (tiga miliar empat ratus empat juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus semblian puluh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.     KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.       Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   ttd.   BOEDIONO