{{/tkb/admin/user_images/images/National_emblem_of_Indonesia_Garuda_Pancasila123.png}} ----     KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 1007/KMK.04/1985   TENTANG     PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR            KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II\\   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,\\   Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperlancar pemasukan penerimaan pajak, perlu melimpahkan wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;     b. bahwa pelimpahan wewenang penagihan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Pasal 14 Undang-undang Nomor [[view.php?id=c51ce410c124a10e0db5e4b97fc2af39|**12 TAHUN 1985**]] tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II.     \\ Pasal 1     Wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan Keputusan ini dilimpahkan untuk masing-masing Daerah kepada:     a. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;     b. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk Daerah lainnya.     \\ Pasal 2     Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 1, tidak meliputi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan.     \\ Pasal 3     Aparat Direktorat Jenderal Pajak dan aparat Pemerintah Daerah melakukan koordinasi yang mantap dalam melaksanakan Keputusan ini.     \\ Pasal 4     Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.     \\ Pasal 5     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.                       Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, \\   ttd. \\   RADIUS PRAWIRO