KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1004/KMK.04/1985 TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 perlu untuk menentukan Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek pajak dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan; b. bahwa hal tersebut di atas perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO