==== Keputusan Menteri Keuangan ==== * [[peraturan:kmk:5km.102023|Keputusan Menteri Keuangan - 5/KM.10/2023 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2023]] * [[peraturan:kmk:4km.102023|Keputusan Menteri Keuangan - 4/KM.10/2023 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2023]] * [[peraturan:kmk:3km.102023|Keputusan Menteri Keuangan - 3/KM.10/2023 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2023]] * [[peraturan:kmk:2km.102023|Keputusan Menteri Keuangan - 2/KM.10/2023 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2023]] * [[peraturan:kmk:67km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 67/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 3 JANUARI 2023]] * [[peraturan:kmk:68km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 68/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2023]] * [[peraturan:kmk:66km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 66/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:64km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 64/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:62km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 62/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 6 DESEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:63km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 63/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:61km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 61/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:60km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 60/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:59km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 59/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:57km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 57/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 8 NOVEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:56km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 56/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:55km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 55/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 1 NOVEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:54km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 54/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER 2022]] * [[peraturan:kmk:53km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 53/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 18 OKTOBER 2022]] * [[peraturan:kmk:52km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 52/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 11 OKTOBER 2022]] * [[peraturan:kmk:51km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 4 OKTOBER 2022]] * [[peraturan:kmk:50km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 50/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2022]] * [[peraturan:kmk:49km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 27 SEPTEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:48km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 20 SEPTEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:47km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 13 SEPTEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:44km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 6 SEPTEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:45km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2022]] * [[peraturan:kmk:43km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 2022]] * [[peraturan:kmk:42km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 23 AGUSTUS 2022]] * [[peraturan:kmk:41km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 16 AGUSTUS 2022]] * [[peraturan:kmk:40km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 9 AGUSTUS 2022]] * [[peraturan:kmk:39km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 AGUSTUS 2022 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2022]] * [[peraturan:kmk:38km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 2 AGUSTUS 2022]] * [[peraturan:kmk:37km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 26 JULI 2022]] * [[peraturan:kmk:35km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 19 JULI 2022]] * [[peraturan:kmk:34km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 12 JULI 2022]] * [[peraturan:kmk:33km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 33/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 5 JULI 2022]] * [[peraturan:kmk:32km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JULI 2022 SAMPAI DENGAN 31 JULI 2022]] * [[peraturan:kmk:31km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 28 JUNI 2022]] * [[peraturan:kmk:30km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 21 JUNI 2022]] * [[peraturan:kmk:29km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 14 JUNI 2022]] * [[peraturan:kmk:240kmk.032022|Keputusan Menteri Keuangan - 240/KMK.03/2022 :: PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:28km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 7 JUNI 2022]] * [[peraturan:kmk:27km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 27/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2022]] * [[peraturan:kmk:26km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2022]] * [[peraturan:kmk:25km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 24 MEI 2022]] * [[peraturan:kmk:24km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 24/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 17 MEI 2022]] * [[peraturan:kmk:22km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 10 MEI 2022]] * [[peraturan:kmk:23km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2022]] * [[peraturan:kmk:21km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 21/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 26 APRIL 2022]] * [[peraturan:kmk:20km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 2022]] * [[peraturan:kmk:18km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 12 APRIL 2022]] * [[peraturan:kmk:17km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2022]] * [[peraturan:kmk:16km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 MARET 2022 SAMPAI DENGAN 5 APRIL 2022]] * [[peraturan:kmk:15km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 MARET 2022 SAMPAI DENGAN 29 MARET 2022]] * [[peraturan:kmk:14km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 MARET 2022 SAMPAI DENGAN 22 MARET 2022]] * [[peraturan:kmk:13km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 13/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 MARET 2022 SAMPAI DENGAN 15 MARET 2022]] * [[peraturan:kmk:12km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 MARET 2022 SAMPAI DENGAN 8 MARET 2022]] * [[peraturan:kmk:11km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MARET 2022 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2022]] * [[peraturan:kmk:52kmk.0102022|Keputusan Menteri Keuangan - 52/KMK.010/2022 :: KEGIATAN USAHA SEKTOR PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DAN SEKTOR ENERGI TERBARUKAN SEBAGAI TUJUAN INVESTASI HARTA BERSIH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kmk:10km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2022]] * [[peraturan:kmk:9km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 9/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 22 FEBRUARI 2022]] * [[peraturan:kmk:8km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 8/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 15 FEBRUARI 2022]] * [[peraturan:kmk:7km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 7/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 8 FEBRUARI 2022]] * [[peraturan:kmk:6km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KM.10/2022 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 FEBRUARI 2022 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2022]] * [[peraturan:kmk:5km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 5/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 1 FEBRUARI 2022]] * [[peraturan:kmk:4km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 4/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 2022]] * [[peraturan:kmk:3km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-3/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 18 JANUARI 2022]] * [[peraturan:kmk:1km.102022|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KM.10/2022 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 11 JANUARI 2022]] * [[peraturan:kmk:69km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 69/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 4 JANUARI 2022]] * [[peraturan:kmk:70km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 70/KM.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2022]] * [[peraturan:kmk:68km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 68/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 28 DESEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:67km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 67/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 21 DESEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:66km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 66/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 DESEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:65km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 65/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 DESEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 7 DESEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:488kmk.0102021|Keputusan Menteri Keuangan - 488/KMK.010/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:kmk:64kmk.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 64/KMK.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:63km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 63/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 23 NOVEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:62km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 62/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:61km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 61/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 9 NOVEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:60km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 60/KM.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:59km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 59/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 2 NOVEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:58km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 58/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 26 OKTOBER 2021]] * [[peraturan:kmk:57km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 57/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 19 OKTOBER 2021]] * [[peraturan:kmk:56km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 56/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 2021]] * [[peraturan:kmk:53km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 53/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 5 OKTOBER 2021]] * [[peraturan:kmk:54km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 54/KM.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 OKTOBER 2021 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2021]] * [[peraturan:kmk:52km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 52/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 28 SEPTEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:51km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:50km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 50/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:48km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 7 SEPTEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:49km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KM.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2021]] * [[peraturan:kmk:47km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2021]] * [[peraturan:kmk:46km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 46/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2021]] * [[peraturan:kmk:45km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 17 AGUSTUS 2021]] * [[peraturan:kmk:44km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 10 AGUSTUS 2021]] * [[peraturan:kmk:42km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 28 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 3 AGUSTUS 2021]] * [[peraturan:kmk:43km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KM.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2021]] * [[peraturan:kmk:41km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 21 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 27 JULI 2021]] * [[peraturan:kmk:40km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 14 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 20 JULI 2021]] * [[peraturan:kmk:39km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 7JULI 2021 SAMPAI DENGAN 13 JULI 2021]] * [[peraturan:kmk:37km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 30 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 6 JULI 2021]] * [[peraturan:kmk:38km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KM.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 31 JULI 2021]] * [[peraturan:kmk:34km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 23 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 29 JUNI 2021]] * [[peraturan:kmk:33km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 33/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 16 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 22 JUNI 2021]] * [[peraturan:kmk:32km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 9 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 15 JUNI 2021]] * [[peraturan:kmk:216kmk.032021|Keputusan Menteri Keuangan - 216/KMK.03/2021 :: KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:31km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 2 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 8 JUNI 2021]] * [[peraturan:kmk:30km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KM.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JUNI 2021 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2021]] * [[peraturan:kmk:29km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 26 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 1 JUNI 2021]] * [[peraturan:kmk:27km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 27/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 12 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 25 MEI 2021]] * [[peraturan:kmk:26km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 5 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 11 MEI 2021]] * [[peraturan:kmk:24km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 24/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 28 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 4 MEI 2021]] * [[peraturan:kmk:25km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KM.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2021 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2021]] * [[peraturan:kmk:23km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL 21 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2021]] * [[peraturan:kmk:379km.12021|Keputusan Menteri Keuangan - 379/KM.1/2021 :: PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE NASKAH DINAS PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:22km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU TANGGAL14 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 20 APRIL 2021]] * [[peraturan:kmk:21km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 21/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 13 APRIL 2021]] * [[peraturan:kmk:19km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 6 APRIL 2021]] * [[peraturan:kmk:20km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KM.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 APRIL 2021 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2021]] * [[peraturan:kmk:18km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 30 MARET 2021]] * [[peraturan:kmk:17km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 23 MARET 2021]] * [[peraturan:kmk:16km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 16 MARET 2021]] * [[peraturan:kmk:15km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 9 MARET 2021]] * [[peraturan:kmk:13km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 13/KM.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MARET 2021 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2021]] * [[peraturan:kmk:12km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 2 MARET 2021]] * [[peraturan:kmk:11km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2021]] * [[peraturan:kmk:10km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2021]] * [[peraturan:kmk:9km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 9/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 9 FEBRUARI 2021]] * [[peraturan:kmk:30kmk.032021|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KMK.03/2021 :: PENETAPAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:6km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL TANGGAL 27 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 2 FEBRUARI 2021]] * [[peraturan:kmk:7kmk.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 7/KMK.10/2021 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 FEBRUARI 2021 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2021]] * [[peraturan:kmk:17kmk.0102021|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KMK.010/2021 :: PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG MENDAPAT PERLAKUAN KHUSUS DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:5km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 5/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2021]] * [[peraturan:kmk:4km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 4/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2021]] * [[peraturan:kmk:1km.102021|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KM.10/2021 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2021]] * [[peraturan:kmk:56km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 56/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 5 JANUARI 2021]] * [[peraturan:kmk:57kmk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 57/KMK.10/2020 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2021 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2021]] * [[peraturan:kmk:55km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 55/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:54km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 54/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:53km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 53/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:51km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 8 DESEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:52km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 52/KM.10/2020 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:540kmk.0102020|Keputusan Menteri Keuangan - 540/KMK.010/2020 :: TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA]] * [[peraturan:kmk:50km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 50/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 1 DESEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:49km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:48km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:47km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 10 NOVEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:601km.12020|Keputusan Menteri Keuangan - 601/KM.1/2020 :: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:45km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 3 NOVEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:44km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2020]] * [[peraturan:kmk:43km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2020]] * [[peraturan:kmk:42km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 OKTOBER 2020 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2020]] * [[peraturan:kmk:41km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 6 OKTOBER 2020]] * [[peraturan:kmk:40km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 29 SEPTEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:39km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 22 SEPTEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:38km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 15 SEPTEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:37km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 8 SEPTEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:36km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 AGUSTUS 2020 SAMPAI DENGAN 1 SEPTEMBER 2020]] * [[peraturan:kmk:35km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 AGUSTUS 2020 SAMPAI DENGAN 25 AGUSTUS 2020]] * [[peraturan:kmk:34km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 AGUSTUS 2020 SAMPAI DENGAN 18 AGUSTUS 2020]] * [[peraturan:kmk:33km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 33/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 AGUSTUS 2020 SAMPAI DENGAN 11 AGUSTUS 2020]] * [[peraturan:kmk:32km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 4 AGUSTUS 2020]] * [[peraturan:kmk:31km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 28 JULI 2020]] * [[peraturan:kmk:30km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 21 JULI 2020]] * [[peraturan:kmk:29km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 14 JULI 2020]] * [[peraturan:kmk:28km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 JULI 2020 SAMPAI DENGAN 7 JULI 2020]] * [[peraturan:kmk:27km.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 27/KM.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2020]] * [[peraturan:kmk:26mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 26/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 23 JUNI 2020]] * [[peraturan:kmk:25mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 25/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 16 JUNI 2020]] * [[peraturan:kmk:24mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-24/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 9 JUNI 2020]] * [[peraturan:kmk:23mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 23/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MEI 2020 SAMPAI DENGAN 2 JUNI 2020]] * [[peraturan:kmk:22mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 22/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MEI 2020 SAMPAI DENGAN 19 MEI 2020]] * [[peraturan:kmk:21mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 21/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 MEI 2020 SAMPAI DENGAN 12 MEI 2020]] * [[peraturan:kmk:20mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 20/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 5 MEI 2020]] * [[peraturan:kmk:18mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 18/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 28 APRIL 2020]] * [[peraturan:kmk:17mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 17/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 21 APRIL 2020]] * [[peraturan:kmk:16mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 16/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 14 APRIL 2020]] * [[peraturan:kmk:15mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 15/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 APRIL 2020 SAMPAI DENGAN 7 APRIL 2020]] * [[peraturan:kmk:14mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-14/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2020]] * [[peraturan:kmk:13mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 13/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2020]] * [[peraturan:kmk:12mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 12/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2020]] * [[peraturan:kmk:11mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 11/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 MARET 2020 SAMPAI DENGAN 10 MARET 2020]] * [[peraturan:kmk:10mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 10/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN 3 MARET 2020]] * [[peraturan:kmk:9mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 9/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN 25 FEBRUARI 2020]] * [[peraturan:kmk:8mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 8/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN 18 FEBRUARI 2020]] * [[peraturan:kmk:7mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 7/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 FEBRUARI 2020 SAMPAI DENGAN 11 FEBRUARI]] * [[peraturan:kmk:5mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 5/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 4 FEBRUARI 2020]] * [[peraturan:kmk:3mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 3/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 28 JANUARI 2020]] * [[peraturan:kmk:2mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 2/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 21 JANUARI 2020]] * [[peraturan:kmk:1mk.102020|Keputusan Menteri Keuangan - 1/MK.10/2020 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2020]] * [[peraturan:kmk:61mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 61/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 JANUARI 2020 SAMPAI DENGAN 7 JANUARI 2020]] * [[peraturan:kmk:60mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-60/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2019.]] * [[peraturan:kmk:58mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-58/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 DESEMBER SAMPAI DENGAN 24 DESEMBER 2019]] * [[peraturan:kmk:57mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-57/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 DESEMBER SAMPAI DENGAN 17 DESEMBER 2019]] * [[peraturan:kmk:56mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 56/MK.10/2019 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2019.]] * [[peraturan:kmk:883kmk.012019|Keputusan Menteri Keuangan - 883/KMK.01/2019 :: NAMA UNIT ORGANISASI DAN NAMA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM BAHASA INGGRIS]] * [[peraturan:kmk:54mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-54/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 3 DESEMBER 2019]] * [[peraturan:kmk:53mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-53/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2019]] * [[peraturan:kmk:51mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-51/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2019]] * [[peraturan:kmk:50mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-50/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2019]] * [[peraturan:kmk:49mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-49/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 05 NOVEMBER 2019]] * [[peraturan:kmk:48mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-48/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2019]] * [[peraturan:kmk:47mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 47/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2019]] * [[peraturan:kmk:46mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 46/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2019]] * [[peraturan:kmk:45mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 45/MK.10/2019 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2019.]] * [[peraturan:kmk:44mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 44/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER]] * [[peraturan:kmk:43mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 43/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2019]] * [[peraturan:kmk:42mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 42/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2019]] * [[peraturan:kmk:39mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 39/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2019]] * [[peraturan:kmk:38mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 38/MK.10/2019 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2019.]] * [[peraturan:kmk:37mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 37/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2019]] * [[peraturan:kmk:36mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 36/MK.10/2019 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2019.]] * [[peraturan:kmk:35mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 35/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 AGUSTUS 2019 SAMPAI DENGAN 13 AGUSTUS 2019]] * [[peraturan:kmk:34mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 34/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 06 AGUSTUS 2019]] * [[peraturan:kmk:33mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 33/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 30 JULI 2019]] * [[peraturan:kmk:32mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-32/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2019]] * [[peraturan:kmk:30mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 30/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 JULI 2019 SAMPAI DENGAN 9 JULI 2019]] * [[peraturan:kmk:28mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 28/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JUNI 2019 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2019 MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:27mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 27/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JUNI 2019 SAMPAI DENGAN 18 JUNI 2019 MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:26mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 26/MK.10/2019 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 11 JUNI 2019.]] * [[peraturan:kmk:24mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 24/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 28 MEI 2019 MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:23mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 23/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2019 MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:22mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 22/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2019]] * [[peraturan:kmk:21mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 21/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 7 MEI 2019]] * [[peraturan:kmk:20mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 20/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2019 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2019 MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:19mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 19/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 APRIL 2019 SAMPAI DENGAN 23 APRIL 2019 MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:18mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 18/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 APRIL 2019 SAMPAI DENGAN 16 APRIL 2019]] * [[peraturan:kmk:17mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 17/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 APRIL 2019 SAMPAI DENGAN 9 APRIL 2019]] * [[peraturan:kmk:16mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 16/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 2 APRIL 2019]] * [[peraturan:kmk:15mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 15/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 26 MARET 2019]] * [[peraturan:kmk:14mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 14/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2019]] * [[peraturan:kmk:11mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 11/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 MARET 2019 SAMPAI DENGAN 12 MARET 2019]] * [[peraturan:kmk:10mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 10/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 5 MARET 2019]] * [[peraturan:kmk:9mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 9/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2019]] * [[peraturan:kmk:8mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 8/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2019]] * [[peraturan:kmk:7mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 7/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2019]] * [[peraturan:kmk:6mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 6/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2019]] * [[peraturan:kmk:5mk.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 5/MK.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2019]] * [[peraturan:kmk:4km.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 4/KM.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 22 JANUARI 2019]] * [[peraturan:kmk:2km.102019|Keputusan Menteri Keuangan - 2/KM.10/2019 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2019]] * [[peraturan:kmk:54km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 54/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 8 JANUARI 2019]] * [[peraturan:kmk:53km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 53/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 1 JANUARI 2019]] * [[peraturan:kmk:52km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 52/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 25 DESEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:51km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:50km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 50/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 DESEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:49km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 4 DESEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:48km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:47km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:46km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 46/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 NOVEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:45km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 6 NOVEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:44km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2018]] * [[peraturan:kmk:43km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 23 OKTOBER 2018]] * [[peraturan:kmk:42km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2018]] * [[peraturan:kmk:41km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 9 OKTOBER 2018]] * [[peraturan:kmk:40km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 2 OKTOBER 2018]] * [[peraturan:kmk:39km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 25 SEPTEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:38km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 18 SEPTEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:37km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN 11 SEPTEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:36km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 4 SEPTEMBER 2018]] * [[peraturan:kmk:35km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 28 AGUSTUS 2018]] * [[peraturan:kmk:34km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 21 AGUSTUS 2018]] * [[peraturan:kmk:33km.0102018|Keputusan Menteri Keuangan - 33/KM.010/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 14 AGUSTUS 2018]] * [[peraturan:kmk:32km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 AGUSTUS 2018 SAMPAI DENGAN 7 AGUSTUS 2018]] * [[peraturan:kmk:31km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 31 JULI 2018]] * [[peraturan:kmk:30km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2018]] * [[peraturan:kmk:29km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 17 JULI 2018]] * [[peraturan:kmk:28km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JULI 2018 SAMPAI DENGAN 10 JULI 2018]] * [[peraturan:kmk:27km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 27/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JUNI 2018 SAMPAI DENGAN 3 JULI 2018]] * [[peraturan:kmk:26km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 JUNI 2018 SAMPAI DENGAN 26 JUNI 2018]] * [[peraturan:kmk:387km.12018|Keputusan Menteri Keuangan - 387/KM.1/2018 :: URAIAN JABATAN STRUKTURAL PADA INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:25km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 5 JUNI 2018]] * [[peraturan:kmk:24km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 24/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 29 MEI 2018]] * [[peraturan:kmk:23km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 22 MEI 2018]] * [[peraturan:kmk:381kmk.032018|Keputusan Menteri Keuangan - 381/KMK.03/2018 :: KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:20km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN ]ASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 15 MEI 2018]] * [[peraturan:kmk:19km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 MEI 2018 SAMPAI DENGAN 8 MEI 2018]] * [[peraturan:kmk:298km.12018|Keputusan Menteri Keuangan - 298/KM.1/2018 :: PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE NASKAH DINAS PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:18km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 1 MEI 2018]] * [[peraturan:kmk:17km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 24 APRIL 2018]] * [[peraturan:kmk:16km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 17 APRIL 2018]] * [[peraturan:kmk:15km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 APRIL 2018 SAMPAI DENGAN 10 APRIL 2018]] * [[peraturan:kmk:14km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 3 APRIL 2018]] * [[peraturan:kmk:13km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 13/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 27 MARET 2018]] * [[peraturan:kmk:12km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 20 MARET 2018]] * [[peraturan:kmk:11km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 MARET 2018 SAMPAI DENGAN 13 MARET 2018]] * [[peraturan:kmk:10km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 6 MARET 2018]] * [[peraturan:kmk:9km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 9/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2018]] * [[peraturan:kmk:8km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 8/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2018]] * [[peraturan:kmk:7km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 7/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2018]] * [[peraturan:kmk:6km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 6 FEBRUARI 2018]] * [[peraturan:kmk:5km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 5/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2018]] * [[peraturan:kmk:4km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 4/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 23 JANUARI 2018]] * [[peraturan:kmk:2km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 2/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 16 JANUARI 2018]] * [[peraturan:kmk:1km.102018|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KM.10/2018 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 9 JANUARI 2018]] * [[peraturan:kmk:51km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 2 JANUARI 2018]] * [[peraturan:kmk:50km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 50/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 26 DESEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:49km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:48km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 DESEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 12 DESEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:47km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 5 DESEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:46km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 46/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:45km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 21 NOVEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:44km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:43km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 NOVEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 7 NOVEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:42km.10.2017|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KM.10.2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2017]] * [[peraturan:kmk:41km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 2017]] * [[peraturan:kmk:40km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2017]] * [[peraturan:kmk:39km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 OKTOBER 2017 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2017]] * [[peraturan:kmk:38km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 3 OKTOBER 2017]] * [[peraturan:kmk:37km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:36km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:35km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:34km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 5 SEPTEMBER 2017]] * [[peraturan:kmk:33km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 33/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2017]] * [[peraturan:kmk:32km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2017]] * [[peraturan:kmk:31km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2017]] * [[peraturan:kmk:30km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 8 AGUSTUS 2017]] * [[peraturan:kmk:29km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 1 AGUSTUS 2017]] * [[peraturan:kmk:28km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2017]] * [[peraturan:kmk:27km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 27/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2017]] * [[peraturan:kmk:26km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 JULI 2017 SAMPAI DENGAN 11 JULI 2017]] * [[peraturan:kmk:25km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 4 JULI 2017]] * [[peraturan:kmk:24km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 24/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 2017]] * [[peraturan:kmk:23km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 JUNI 2017 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2017]] * [[peraturan:kmk:22km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 6 JUNI 2017]] * [[peraturan:kmk:21km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 21/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2017]] * [[peraturan:kmk:20km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2017]] * [[peraturan:kmk:19km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2017]] * [[peraturan:kmk:18km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 9 MEI 2017]] * [[peraturan:kmk:452km.12017|Keputusan Menteri Keuangan - 452/KM.1/2017 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 559/KM.1/2015 TENTANG URAIAN JABATAN STRUKTURAL INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:17km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 2 MEI 2017]] * [[peraturan:kmk:16km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 25 APRIL 2017]] * [[peraturan:kmk:15km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2017]] * [[peraturan:kmk:14km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2017]] * [[peraturan:kmk:13km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 13/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 4 APRIL 2017]] * [[peraturan:kmk:12km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2017]] * [[peraturan:kmk:11km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2017]] * [[peraturan:kmk:10km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2017]] * [[peraturan:kmk:9km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 9/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 7 MARET 2017]] * [[peraturan:kmk:8km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 8/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2017]] * [[peraturan:kmk:188km.12017|Keputusan Menteri Keuangan - 188/KM.1/2017 :: URAIAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:7km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 7/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2017]] * [[peraturan:kmk:89kmk.012017|Keputusan Menteri Keuangan - 89/KMK.01/2017 :: PENETAPAN ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN, ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TINGKAT I, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:6km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2017]] * [[peraturan:kmk:5km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 5/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 7 FEBRUARI 2017]] * [[peraturan:kmk:4km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 4/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2017]] * [[peraturan:kmk:3km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 3/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2017]] * [[peraturan:kmk:2km.102017|Keputusan Menteri Keuangan - 2/KM.10/2017 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2017]] * [[peraturan:kmk:12kmk.032017|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KMK.03/2017 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK.]] * [[peraturan:kmk:54km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 54/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 3 JANUARI 2016]] * [[peraturan:kmk:53km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 53/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:914kmk.012016|Keputusan Menteri Keuangan - 914/KMK.01/2016 :: STANDAR TERMINOLOGI/ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:52km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 52/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 20 DESEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:51km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 DESEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:50km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 50/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 6 DESEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:49km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:48km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 22 NOVEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:47km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:46km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 46/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 NOVEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 8 NOVEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:45km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 1 NOVEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:44km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER 2016]] * [[peraturan:kmk:43km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 18 OKTOBER 2016]] * [[peraturan:kmk:42km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 OKTOBER 2016 SAMPAI DENGAN 11 OKTOBER 2016]] * [[peraturan:kmk:41km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 4 OKTOBER 2016]] * [[peraturan:kmk:40km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 27 SEPTEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:39km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 20 SEPTEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:38km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SEPTEMBER 2016 SAMPAI DENGAN 13 SEPTEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:37km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 6 SEPTEMBER 2016]] * [[peraturan:kmk:36km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 2016]] * [[peraturan:kmk:658kmk.032016|Keputusan Menteri Keuangan - 658/KMK.03/2016 :: PENETAPAN KANTOR PUSAT DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAI TEMPAT TERTENTU UNTUK TEMPAT PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:35km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 23 AGUSTUS 2016]] * [[peraturan:kmk:656kmk.032016|Keputusan Menteri Keuangan - 656/KMK.03/2016 :: PENETAPAN TEMPAT TERTENTU SEBAGAI TEMPAT PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA UNTUK PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:34km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 16 AGUSTUS 2016]] * [[peraturan:kmk:32km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 AGUSTUS 2016 SAMPAI DENGAN 9 AGUSTUS 2016]] * [[peraturan:kmk:31km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 2 AGUSTUS 2016]] * [[peraturan:kmk:30km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JULI 2016]] * [[peraturan:kmk:600kmk.032016|Keputusan Menteri Keuangan - 600/KMK.03/2016 :: PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:29km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JULI 2016]] * [[peraturan:kmk:28km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 12 JULI 2016]] * [[peraturan:kmk:27km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 27/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 28 JUNI 2016]] * [[peraturan:kmk:26km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 21 JUNI 2016]] * [[peraturan:kmk:25km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 14 JUNI 2016]] * [[peraturan:kmk:24km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 24/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 7 JUNI 2016]] * [[peraturan:kmk:425kmk.032016|Keputusan Menteri Keuangan - 425/KMK.03/2016 :: HARI DAN JAM KERJA KHUSUS DALAM RANGKA PELAYANAN PADA UNIT KERJA TERTENTU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:23km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUAI.AN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2016]] * [[peraturan:kmk:22km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 24 MEI 2016]] * [[peraturan:kmk:21km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 21/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 17 MEI 2016]] * [[peraturan:kmk:20km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 10 MEI 2016]] * [[peraturan:kmk:19km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 3 MEI 2016]] * [[peraturan:kmk:18km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 26 APRIL 2016]] * [[peraturan:kmk:17km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 2016]] * [[peraturan:kmk:16km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 12 APRIL 2016]] * [[peraturan:kmk:15km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 5 APRIL 2016]] * [[peraturan:kmk:14km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 29 MARET 2016]] * [[peraturan:kmk:13km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 13/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 22 MARET 2016]] * [[peraturan:kmk:12km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 15 MARET 2016]] * [[peraturan:kmk:11km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 MARET 2016 SAMPAI DENGAN 8 MARET 2016]] * [[peraturan:kmk:10km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 1 MARET 2016]] * [[peraturan:kmk:09km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 09/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2016]] * [[peraturan:kmk:8kmk.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 8/KMK.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2016]] * [[peraturan:kmk:7km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 7/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN 9 FEBRUARI 2016]] * [[peraturan:kmk:5kmk.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 5/KMK.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 2 FEBRUARI 2016]] * [[peraturan:kmk:4km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 4/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2016]] * [[peraturan:kmk:2km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 2/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2016]] * [[peraturan:kmk:01km.102016|Keputusan Menteri Keuangan - 01/KM.10/2016 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 JANUARI 2016 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2016]] * [[peraturan:kmk:61km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 61/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 5 JANUARI 2016]] * [[peraturan:kmk:60km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 60/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:1254kmk.012015|Keputusan Menteri Keuangan - 1254/KMK.01/2015 :: PETUNJUK PELAKSANAAN APLIKASI TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:59km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 59/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:58km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 58/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:57km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 57/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 8 DESEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:56km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 56/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 1 DESEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:54km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 54/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:50km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 50/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:48km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 10 NOVEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:47km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 3 NOVEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:46km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 46/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2015]] * [[peraturan:kmk:45km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2015]] * [[peraturan:kmk:44km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2015]] * [[peraturan:kmk:43km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 6 OKTOBER 2015]] * [[peraturan:kmk:42km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 29 SEPTEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:41km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 SEPTEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:40km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 15 SEPTEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:39kmk.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KMK.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 8 SEPTEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:38km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KM.10/2015 :: TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 1 SEPTEMBER 2015]] * [[peraturan:kmk:668km.12015|Keputusan Menteri Keuangan - 668/KM.1/2015 :: CAP JABATAN STAF AHLI MENTERI KEUANGAN BIDANG PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:37km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.10/2015 :: TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 25 AGUSTUS 2015]] * [[peraturan:kmk:36km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 18 AGUSTUS 2015]] * [[peraturan:kmk:35km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 AGUSTUS 2015 SAMPAI DENGAN 11 AGUSTUS 2015]] * [[peraturan:kmk:34km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JULI 2015 SAMPAI DENGAN 5 AGUSTUS 2015]] * [[peraturan:kmk:33km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 33/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 JULI 2015 SAMPAI DENGAN 28 JULI 2015]] * [[peraturan:kmk:32km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JULI 2015 SAMPAI DENGAN 14 JULI 2015]] * [[peraturan:kmk:31km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 JULI 2015 SAMPAI DENGAN 7 JULI 2015]] * [[peraturan:kmk:559km.12015|Keputusan Menteri Keuangan - 559/KM.1/2015 :: URAIAN JABATAN STRUKTURAL INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:30km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2015]] * [[peraturan:kmk:29km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 23 JUNI 2015]] * [[peraturan:kmk:28km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 16 JUNI 2015]] * [[peraturan:kmk:27km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 27/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 9 JUNI 2015]] * [[peraturan:kmk:26km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 2 JUNI 2015]] * [[peraturan:kmk:25kmk.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KMK.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 26 MEI 2015]] * [[peraturan:kmk:601kmk.012015|Keputusan Menteri Keuangan - 601/KMK.01/2015 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:24km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 24/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 19 MEI 2015]] * [[peraturan:kmk:23km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 MEI 2015 SAMPAI DENGAN 12 MEI 2015]] * [[peraturan:kmk:21km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 21/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 APRIL 2015 SAMPAI DENGAN 5 MEI 2015]] * [[peraturan:kmk:20km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 APRIL 2015 SAMPAI DENGAN 28 APRIL 2015]] * [[peraturan:kmk:19km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 APRIL 2015 SAMPAI DENGAN 21 APRIL 2015]] * [[peraturan:kmk:18km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 APRIL 2015 SAMPAI DENGAN 14 APRIL 2015]] * [[peraturan:kmk:16km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 APRIL 2015 SAMPAI DENGAN 7 APRIL 2015]] * [[peraturan:kmk:15km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2015]] * [[peraturan:kmk:14km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2015]] * [[peraturan:kmk:13km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 13/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2015]] * [[peraturan:kmk:389kmk.032015|Keputusan Menteri Keuangan - 389/KMK.03/2015 :: KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:12km.102015|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.10/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 10 MARET 2015]] * [[peraturan:kmk:162km.12015|Keputusan Menteri Keuangan - 162/KM.1/2015 :: PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:163mk.12015|Keputusan Menteri Keuangan - 163/MK.1/2015 :: CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:11km.112015|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.11/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 3 MARET 2015]] * [[peraturan:kmk:10km.112015|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KM.11/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 24 FEBRUARI 2015]] * [[peraturan:kmk:09km.112015|Keputusan Menteri Keuangan - 09/KM.11/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 17 FEBRUARI 2015]] * [[peraturan:kmk:08km.112015|Keputusan Menteri Keuangan - 08/KM.11/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 10 FEBRUARI 2015]] * [[peraturan:kmk:07km.112015|Keputusan Menteri Keuangan - 07/KM.11/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 03 FEBRUARI 2015]] * [[peraturan:kmk:05km.112015|Keputusan Menteri Keuangan - 05/KM.11/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 27 JANUARI 2015]] * [[peraturan:kmk:04km.112015|Keputusan Menteri Keuangan - 04/KM.11/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 20 JANUARI 2015]] * [[peraturan:kmk:01km.112015|Keputusan Menteri Keuangan - 01/KM.11/2015 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2015]] * [[peraturan:kmk:59km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 59/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 DESEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 06 JANUARI 2015]] * [[peraturan:kmk:58km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 58/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 DESEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 30 DESEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:56km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 56/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 DESEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 23 DESEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:52km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 52/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 DESEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:51km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 DESEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 9 DESEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:50km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 50/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 2 DESEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:49km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 25 NOVEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:48km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 18 NOVEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:47km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 NOVEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 11 NOVEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:46km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 46/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 04 NOVEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:45km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2014]] * [[peraturan:kmk:44km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 21 OKTOBER 2014]] * [[peraturan:kmk:43km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 14 OKTOBER 2014]] * [[peraturan:kmk:42km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 7 OKTOBER 2014]] * [[peraturan:kmk:41km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:40km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 23 SEPTEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:39km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 16 SEPTEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:38km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SEPTEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 9 SEPTEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:37km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 2 SEPTEMBER 2014]] * [[peraturan:kmk:36km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2014]] * [[peraturan:kmk:35km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 19 AGUSTUS 2014]] * [[peraturan:kmk:34km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 AGUSTUS 2014 SAMPAI DENGAN 12 AGUSTUS 2014]] * [[peraturan:kmk:33km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 33/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 5 AGUSTUS 2014]] * [[peraturan:kmk:31km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2014]] * [[peraturan:kmk:29km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2014]] * [[peraturan:kmk:28km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 8 JULI 2014]] * [[peraturan:kmk:27km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 27/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 1 JULI 2014]] * [[peraturan:kmk:26km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 24 JUNI 2014]] * [[peraturan:kmk:25km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 17 JUNI 2014]] * [[peraturan:kmk:24km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 24/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2014]] * [[peraturan:kmk:23km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 3 JUNI 2014]] * [[peraturan:kmk:22km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 27 MEI 2014]] * [[peraturan:kmk:21km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 21/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2014]] * [[peraturan:kmk:20km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 MEI 2014 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2014]] * [[peraturan:kmk:19km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 6 MEI 2014]] * [[peraturan:kmk:18km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2014]] * [[peraturan:kmk:17km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2014]] * [[peraturan:kmk:16km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 15 APRIL 2014]] * [[peraturan:kmk:14km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 8 APRIL 2014]] * [[peraturan:kmk:13km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 13/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 1 APRIL 2014]] * [[peraturan:kmk:12km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2014]] * [[peraturan:kmk:11km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2014]] * [[peraturan:kmk:10km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 MARET 2014 SAMPAI DENGAN 11 MARET 2014]] * [[peraturan:kmk:09km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 09/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI 2014 SAMPAI DENGAN 4 MARET 2014]] * [[peraturan:kmk:08km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 08/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 FEBRUARI 2014 SAMPAI DENGAN 25 FEBRUARI 2014]] * [[peraturan:kmk:07km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 07/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 FEBRUARI 2014 SAMPAI DENGAN 18 FEBRUARI 2014]] * [[peraturan:kmk:06km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 06/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 FEBRUARI 2014 SAMPAI DENGAN 11 FEBRUARI 2014]] * [[peraturan:kmk:35kmk.012014|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KMK.01/2014 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/KMK.01/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:05km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 05/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JANUARI 2014 SAMPAI DENGAN 4 FEBRUARI 2014]] * [[peraturan:kmk:03km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 03/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 JANUARI 2014 SAMPAI DENGAN 28 JANUARI 2014]] * [[peraturan:kmk:02km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 02/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 JANUARI 2014 SAMPAI DENGAN 21 JANUARI 2014]] * [[peraturan:kmk:01km.112014|Keputusan Menteri Keuangan - 01/KM.11/2014 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JANUARI 2014 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2014]] * [[peraturan:kmk:68km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 68/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 JANUARI 2014 SAMPAI DENGAN 7 JANUARI 2014]] * [[peraturan:kmk:64km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 64/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 DESEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:63km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 63/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 DESEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 24 DESEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:62km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 62/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 DESEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 17 DESEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:61km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 61/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 DESEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:60km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 60/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 3 DESEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:59km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 59/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:56km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 56/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:51km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:47km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 5 NOVEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:45km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2013]] * [[peraturan:kmk:44km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2013]] * [[peraturan:kmk:43km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2013]] * [[peraturan:kmk:667kmk.12013|Keputusan Menteri Keuangan - 667/KMK.1/2013 :: PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR YANG BERTAUTAN (STANDARD OPERATING PROCEDURES - LINK) KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:42km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2013]] * [[peraturan:kmk:41km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:40km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:39km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:595km.12013|Keputusan Menteri Keuangan - KEP-595/KM.1/2013 :: URAIAN JABATAN STRUKTURAL INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:38km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:37km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 AGUSTUS 2013 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2013]] * [[peraturan:kmk:36km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 AGUSTUS 2013 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2013]] * [[peraturan:kmk:35km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 13 AGUSTUS 2013]] * [[peraturan:kmk:34km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 30 JULI 2013]] * [[peraturan:kmk:33km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 33/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JULI 2013 SAMP AI DENGAN 23 JULI 2013]] * [[peraturan:kmk:32km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 16 JULI 2013]] * [[peraturan:kmk:31km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 JULI 2013 SAMPAI DENGAN 9 JULI 2013]] * [[peraturan:kmk:30km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JUNI 2013 SAMPAI DENGAN 2 JULI 2013]] * [[peraturan:kmk:29km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 JUNI 2013 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2013]] * [[peraturan:kmk:28km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 JUNI 2013 SAMPAI DENGAN 18 JUNI 2013]] * [[peraturan:kmk:27km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 27/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 JUNI 2013 SAMPAI DENGAN 11 JUNI 2013]] * [[peraturan:kmk:26km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 4 JUNI 2013]] * [[peraturan:kmk:25km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 28 MEI 2013]] * [[peraturan:kmk:24km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 24/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2013]] * [[peraturan:kmk:23km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2013]] * [[peraturan:kmk:22km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MEI 2013 SAMPAI DENGAN 7 MEI 2013]] * [[peraturan:kmk:21km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 21/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2013]] * [[peraturan:kmk:20km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 23 APRIL 2013]] * [[peraturan:kmk:19kmk.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KMK.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 16 APRIL 2013]] * [[peraturan:kmk:18km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 APRIL 2013 SAMPAI DENGAN 9 APRIL 2013]] * [[peraturan:kmk:17km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MARET 2013 SAMPAI DENGAN 2 APRIL 2013]] * [[peraturan:kmk:15km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 MARET 2013 SAMPAL DENGAN 26 MARET 2013]] * [[peraturan:kmk:14km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 MARET 2013 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2013]] * [[peraturan:kmk:13km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 13/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 MARET 2013 SAMPAI DENGAN 12 MARET 2013]] * [[peraturan:kmk:12km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 FEBRUARI 2013 SAMPAI DENGAN 5 MARET 2013]] * [[peraturan:kmk:11km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 FEBRUARI 2013 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2013]] * [[peraturan:kmk:08km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 08/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2013 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2013]] * [[peraturan:kmk:07km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 07/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 FEBRUARI 2013 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2013]] * [[peraturan:kmk:06km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 06/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JANUARI 2013 SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2013]] * [[peraturan:kmk:05km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 05/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JANUARI 2013 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2013]] * [[peraturan:kmk:04km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 04/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JANUARI 2013 SAMPAI DENGAN 22 JANUARI 2013]] * [[peraturan:kmk:01km.112013|Keputusan Menteri Keuangan - 01/KM.11/2013 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 JANUARI 2013 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2013]] * [[peraturan:kmk:29km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 JANUARI 2013 SAMPAI DENGAN 8 JANUARI 2013]] * [[peraturan:kmk:27km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 27/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 DESEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 01 DESEMBER 2013]] * [[peraturan:kmk:26km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 DESEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 25 DESEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:25km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 DESEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:24km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 24/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 DESEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:23km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 NOVEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 04 DESEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:22km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 NOVEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:21km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 21/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 NOVEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:20km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KM.11/2012 :: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 NOVEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2012.]] * [[peraturan:kmk:19km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 OKTOBER 2012 SAMPAI DENGAN 06 NOVEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:18km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 OKTOBER 2012 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2012]] * [[peraturan:kmk:347kmk.012012|Keputusan Menteri Keuangan - 347/KMK.01/2012 :: STANDAR PENYUSUNAN LAYANAN UNGGULAN (QUICK WINS) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:17km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 OKTOBER 2012 SAMPAI DENGAN 23 OKTOBER 2012]] * [[peraturan:kmk:16km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 OKTOBER 2012 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2012]] * [[peraturan:kmk:15km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 OKTOBER 2012 SAMPAI DENGAN 07 OKTOBER 2012]] * [[peraturan:kmk:14km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SEPTEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:13km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 13/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SEPTEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 23 SEPTEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:12km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SEPTEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 16 SEPTEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:950km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 950/KM.1/2012 :: PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01J2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR YANG BERTAUTAN (STANDARD OPERATING PROCEDURES-LINK) KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:948km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 948/KM.1/2012 :: PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:11km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 SEPTEMBER 2012 SAMPAI DENGAN 09 SEPTEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:10km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS 2012 SAMPAI DENGAN 02 SEPTEMBER 2012]] * [[peraturan:kmk:09km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 09/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 AGUSTUS 2012 SAMPAI DENGAN 19 AGUSTUS 2012]] * [[peraturan:kmk:08km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 08/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 AGUSTUS 2012 SAMPAI DENGAN 12 AGUSTUS 2012]] * [[peraturan:kmk:07km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 07/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 05 AGUSTUS 2012]] * [[peraturan:kmk:06km.112012|Keputusan Menteri Keuangan - 06/KM.11/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 29 JULI 2012]] * [[peraturan:kmk:790km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 790/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2012]] * [[peraturan:kmk:787km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 787/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2012]] * [[peraturan:kmk:768km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 768/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 08 JULI 2012]] * [[peraturan:kmk:722km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 722/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 01 JULI 2012]] * [[peraturan:kmk:698km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 698/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 24 JUNI 2012]] * [[peraturan:kmk:644km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 644/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 17 JUNI 2012]] * [[peraturan:kmk:194kmk.032012|Keputusan Menteri Keuangan - 194/KMK.03/2012 :: PERTUKARAN DATA ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:612km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 612/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2012]] * [[peraturan:kmk:575km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 575/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MEI 2012 SAMPAI DENGAN 03 JUNI 2012]] * [[peraturan:kmk:546km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 546/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 MEI 2012 SAMPAI DENGAN 27 MEI 2012]] * [[peraturan:kmk:539km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 539/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 MEI 2012 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2012]] * [[peraturan:kmk:502km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 502/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 MEI 2012 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2012]] * [[peraturan:kmk:459km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 459/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL 2012 SAMPAI DENGAN 6 MEI 2012]] * [[peraturan:kmk:414km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 414/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL 2012 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2012]] * [[peraturan:kmk:398km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 398/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 APRIL 2012 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2012]] * [[peraturan:kmk:363km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 363/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 APRIL 2012 SAMPAI DENGAN 15 APRIL 2012]] * [[peraturan:kmk:353km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 353/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 APRIL 2012 SAMPAI DENGAN 08 APRIL 2012]] * [[peraturan:kmk:348km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 348/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MARET 2012 SAMPAI DENGAN 01 APRIL 2012]] * [[peraturan:kmk:318km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 318/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MARET 2012 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2012]] * [[peraturan:kmk:299km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 299/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MARET 2012 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2012]] * [[peraturan:kmk:281km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 281/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 MARET 2012 SAMPAI DENGAN 11 MARET 2012]] * [[peraturan:kmk:202km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 202/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 04 MARET 2012]] * [[peraturan:kmk:155km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 155/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2012]] * [[peraturan:kmk:132km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 132/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2012]] * [[peraturan:kmk:94km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 94/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 FEBRUARI 2012 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2012]] * [[peraturan:kmk:54km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 54/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 05 FEBRUARI 2012]] * [[peraturan:kmk:33km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 33/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2012]] * [[peraturan:kmk:28km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 22 JANUARI 2012]] * [[peraturan:kmk:6km.12012|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KM.1/2012 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2012]] * [[peraturan:kmk:1571km.12011|Keputusan Menteri Keuangan - 1571/KM.1/2011 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 JANUARI 2012 SAMPAI DENGAN 08 JANUARI 2012]] * [[peraturan:kmk:1529km.12011|Keputusan Menteri Keuangan - 1529/KM.1/2011 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 01 JANUARI 2012]] * [[peraturan:kmk:1495km.12011|Keputusan Menteri Keuangan - 1495/KM.1/2011 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 25 DESEMBER 2011]] * [[peraturan:kmk:1443km.12011|Keputusan Menteri Keuangan - 1443/KM.1/2011 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2011]] * [[peraturan:kmk:1405km.12011|Keputusan Menteri Keuangan - 1405/KM.1/2011 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 DESEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2011]] * [[peraturan:kmk:1363km.12011|Keputusan Menteri Keuangan - 1363/KM.1/2011 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 NOVEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 04 DESEMBER 2011]] * [[peraturan:kmk:1323km.12011|Keputusan Menteri Keuangan - 1323/KM.1/2011 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 NOVEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2011]] * [[peraturan:kmk:1270km.12011|Keputusan Menteri Keuangan - 1270/KM.1/2011 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 NOVEMBER 2011 SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2011]] * [[peraturan:kmk:287kmk.032011|Keputusan Menteri Keuangan - 287/KMK.03/2011 :: PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:329km.12011|Keputusan Menteri Keuangan - 329/KM.1/2011 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 MEI 2011 SAMPAI DENGAN 05 JUNI 2011]] * [[peraturan:kmk:10kmk.032011|Keputusan Menteri Keuangan - KMK-10/KMK.03/2011 :: PEDOMAN PELAKSANAAN PENANGANAN PENGENAAN SANKSI SESUAI KETENTUAN PASAL 36A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009]] * [[peraturan:kmk:479kmk.012010|Keputusan Menteri Keuangan - 479/KMK.01/2010 :: KEBIJAKAN DAN STANDAR SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:kmk1052km.12010|Keputusan Menteri Keuangan - KMK 1052/KM.1/2010 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 NOVEMBER 2010 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2010]] * [[peraturan:kmk:426kmk.032010|Keputusan Menteri Keuangan - 426/KMK.03/2010 :: PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN]] * [[peraturan:kmk:427kmk.032010|Keputusan Menteri Keuangan - 427/KMK.03/2010 :: PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:187kmk.012010|Keputusan Menteri Keuangan - 187/KMK.01/2010 :: STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDARD OPERATING PROCEDURE) LAYANAN UNGGULAN KEMENTERIAN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:141kmk.032010|Keputusan Menteri Keuangan - 141/KMK.03/2010 :: PENETAPAN BANDAR UDARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:366km.42010|Keputusan Menteri Keuangan - 366/KM.4/2010 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR]] * [[peraturan:kmk:2646km.42009|Keputusan Menteri Keuangan - 2646/KM.4/2009 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR]] * [[peraturan:kmk:2017km.42009|Keputusan Menteri Keuangan - 2017/KM.4/2009 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR]] * [[peraturan:kmk:672km.12009|Keputusan Menteri Keuangan - 672/KM.1/2009 :: PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:673km.12009|Keputusan Menteri Keuangan - 673/KM.1/2009 :: PENETAPAN CAP DINAS PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:1468km.42009|Keputusan Menteri Keuangan - 1468/KM.4/2009 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR]] * [[peraturan:kmk:1716km.42009|Keputusan Menteri Keuangan - 1716/KM.4/2009 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR]] * [[peraturan:kmk:1202km.42009|Keputusan Menteri Keuangan - 1202/KM.4/2009 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR]] * [[peraturan:kmk:922km.42009|Keputusan Menteri Keuangan - 922/KM.4/2009 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR]] * [[peraturan:kmk:140kmk032009|Keputusan Menteri Keuangan - 140/KMK/03/2009 :: PENUGASAN KEPADA PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS]] * [[peraturan:kmk:697km.42009|Keputusan Menteri Keuangan - 697/KM.4/2009 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:87kmk.012009|Keputusan Menteri Keuangan - 87/KMK.01/2009 :: PENGELOLAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:482km.42009|Keputusan Menteri Keuangan - 482/KM.4/2009 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR]] * [[peraturan:kmk:256km.42009|Keputusan Menteri Keuangan - 256/KM.4/2009 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR]] * [[peraturan:kmk:3098km.42008|Keputusan Menteri Keuangan - 3098/KM.4/2008 :: PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR]] * [[peraturan:kmk:715km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 715/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 OKTOBER 2008 SAMPAI DENGAN 02 NOVEMBER 2008]] * [[peraturan:kmk:694km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 694/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 OKTOBER 2008 SAMPAI DENGAN 26 OKTOBER 2008]] * [[peraturan:kmk:677km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 677/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 OKTOBER 2008 SAMPAI DENGAN 19 OKTOBER 2008]] * [[peraturan:kmk:666km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 666/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 SEPTEMBER 2008 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 2008]] * [[peraturan:kmk:653km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 653/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SEPTEMBER 2008 SAMPAI DENGAN 28 SEPTEMBER 2008]] * [[peraturan:kmk:638km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 638/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SEPTEMBER 2008 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2008]] * [[peraturan:kmk:251kmk.052008|Keputusan Menteri Keuangan - 251/KMK.05/2008 :: PENETAPAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI GUNUNG JATI PADA DEPARTEMEN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENETAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM]] * [[peraturan:kmk:594km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 594/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SEPTEMBER 2008 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2008]] * [[peraturan:kmk:239kmk.012008|Keputusan Menteri Keuangan - 239/KMK.01/2008 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.05/2007 TENTANG PENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGI HASIL KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL]] * [[peraturan:kmk:560km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 560/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SEPTEMBER 2008 SAMPAI DENGAN 7 SEPTEMBER 2008]] * [[peraturan:kmk:556km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 556/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2008]] * [[peraturan:kmk:547km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 547/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 AGUSTUS 2008 SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2008]] * [[peraturan:kmk:522km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 522/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 AGUSTUS 2008 SAMPAI DENGAN 17 AGUSTUS 2008]] * [[peraturan:kmk:518km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 518/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 AGUSTUS 2008 SAMPAI DENGAN 10 AGUSTUS 2008]] * [[peraturan:kmk:496km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 496/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JULI 2008 SAMPAI DENGAN 3 AGUSTUS 2008]] * [[peraturan:kmk:477km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 477/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JULI 2008 SAMPAI DENGAN 27 JULI 2008]] * [[peraturan:kmk:188kmk.022008|Keputusan Menteri Keuangan - 188/KMK.02/2008 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:467km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 467/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JULI 2008 SAMPAI DENGAN 20 JULI 2008]] * [[peraturan:kmk:454km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 454/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 JULI 2008 SAMPAI DENGAN 13 JULI 2008]] * [[peraturan:kmk:440km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 440/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JUNI 2008 SAMPAI DENGAN 6 JULI 2008]] * [[peraturan:kmk:418km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 418/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JUNI 2008 SAMPAI DENGAN 29 JUNI 2008]] * [[peraturan:kmk:404km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 404/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JUNI 2008 SAMPAI DENGAN 22 JUNI 2008]] * [[peraturan:kmk:152kmk.062008|Keputusan Menteri Keuangan - 152/KMK.06/2008 :: PENETAPAN JUMLAH SAHAM DAN BESAR NILAI SAHAM DALAM PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT BABCOCK AND WILCOX INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:393km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 393/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 JUNI 2008 SAMPAI DENGAN 15 JUNI 2008]] * [[peraturan:kmk:383km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 383/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 JUNI 2008 SAMPAI DENGAN 8 JUNI 2008]] * [[peraturan:kmk:138kmk.012008|Keputusan Menteri Keuangan - 138/KMK.01/2008 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 161/KMK.01/2007 TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:369km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 369/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MEI 2008 SAMPAI DENGAN 1 JUNI 2008]] * [[peraturan:kmk:134kmk.052008|Keputusan Menteri Keuangan - 134/KMK.05/2008 :: PENETAPAN BALAI BESAR LATIHAN KERJA INDUSTRI SERANG PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM]] * [[peraturan:kmk:133kmk.052008|Keputusan Menteri Keuangan - 133/KMK.05/2008 :: PENETAPAN BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA LUAR NEGERI BEKASI PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM]] * [[peraturan:kmk:365km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 365/KM.1/2008 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 508/KM.1/2007 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:345km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 345/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MEI 2008 SAMPAI DENGAN 25 MEI 2008]] * [[peraturan:kmk:116kmk.052008|Keputusan Menteri Keuangan - 116/KMK.05/2008 :: PENETAPAN NILAI KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLA OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:117kmk.062008|Keputusan Menteri Keuangan - 117/KMK.06/2008 :: PENETAPAN NILAI DASAR PENJUALAN KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLA]] * [[peraturan:kmk:116kmk.062008|Keputusan Menteri Keuangan - 116/KMK.06/2008 :: PENETAPAN NILAI KEKAYAAN NEGARA BERUPA ASET PROPERTI YANG BERASAL DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL YANG DIKELOLA OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:323km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 323/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MEI 2008 SAMPAI DENGAN 18 MEI 2008]] * [[peraturan:kmk:316km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 316/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 MEI 2008 SAMPAI DENGAN 11 MEI 2008]] * [[peraturan:kmk:303km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 303/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 APRIL SAMPAI DENGAN 04 MEI 2008]] * [[peraturan:kmk:286km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 286/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 APRIL 2008 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2008]] * [[peraturan:kmk:257km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 257/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 APRIL 2008 SAMPAI DENGAN 20 APRIL 2008]] * [[peraturan:kmk:239km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 239/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 APRIL 2008 SAMPAI DENGAN 13 APRIL 2008]] * [[peraturan:kmk:221km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 221/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MARET 2008 SAMPAI DENGAN 06 APRIL 2008]] * [[peraturan:kmk:60kmk.022008|Keputusan Menteri Keuangan - 60/KMK.02/2008 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGAI DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI IURAN BADAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADA BADAN PENGATUR]] * [[peraturan:kmk:198km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 198/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MARET 2008 SAMPAI DENGAN 30 MARET 2008]] * [[peraturan:kmk:186km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 186/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MARET 2008 SAMPAI DENGAN 23 MARET 2008]] * [[peraturan:kmk:176km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 176/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MARET 2008 SAMPAI DENGAN 16 MARET 2008]] * [[peraturan:kmk:159km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 159/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 MARET 2008 SAMPAI DENGAN 09 MARET 2008]] * [[peraturan:kmk:123km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 123/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 FEBRUARI 2008 SAMPAI DENGAN 02 MARET 2008]] * [[peraturan:kmk:110km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 110/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 FEBRUARI 2008 SAMPAI DENGAN 24 FEBRUARI 2008]] * [[peraturan:kmk:82km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 82/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 FEBRUARI 2008 SAMPAI DENGAN 10 FEBRUARI 2008]] * [[peraturan:kmk:48km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JANUARI 2008 SAMPAI DENGAN 3 FEBRUARI 2008]] * [[peraturan:kmk:34km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JANUARI 2008 SAMPAI DENGAN 27 JANUARI 2008]] * [[peraturan:kmk:15km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JANUARI 2008 SAMPAI DENGAN 20 JANUARI 2008]] * [[peraturan:kmk:8km.12008|Keputusan Menteri Keuangan - 8/KM.1/2008 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 JANUARI 2008 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2008]] * [[peraturan:kmk:875km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 875/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 DESEMBER 2007 SAMPAI DENGAN 6 JANUARI 2008]] * [[peraturan:kmk:510kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 510/KMK.03/2007 :: PENETAPAN PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI YANG DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN KEPADA PEJABAT LEMBAGA NEGARA ATAU INSTANSI PEMERINTAH YANG BERWENANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN DALAM BIDANG KEUANGAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:869km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 869/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 DESEMBER SAMPAI DENGAN 30 DESEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:862km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 862/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 DESEMBER SAMPAI DENGAN 23 DESEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:851km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 851/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 DESEMBER SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:835km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 835/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 DESEMBER SAMPAI DENGAN 09 DESEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:818km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 818/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 2 DESEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:142pj.032007|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 142/PJ.03/2007 :: PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:802km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 802/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 25 NOVEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:788km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 788/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 18 NOVEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:775km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 775/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 11 NOVEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:761km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 761/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 OKTOBER SAMPAI DENGAN 04 NOVEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:420kmk.012007|Keputusan Menteri Keuangan - 420/KMK.01/2007 :: PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2007]] * [[peraturan:kmk:745km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 745/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 OKTOBER SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2007]] * [[peraturan:kmk:725km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 725/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 OKTOBER SAMPAI DENGAN 14 OKTOBER 2007]] * [[peraturan:kmk:709km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 709/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 OKTOBER SAMPAI DENGAN 07 OKTOBER 2007]] * [[peraturan:kmk:687km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 687/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:667km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 667/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 23 SEPTEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:658km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 658/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 16 SEPTEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:641km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 641/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 9 SEPTEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:626km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 626/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 2 SEPTEMBER 2007]] * [[peraturan:kmk:619km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 619/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2007]] * [[peraturan:kmk:599km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 599/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 19 AGUSTUS 2007]] * [[peraturan:kmk:583km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 583/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 12 AGUSTUS 2007]] * [[peraturan:kmk:574km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 574/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JULI SAMPAI DENGAN 5 AGUSTUS 2007]] * [[peraturan:kmk:550km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 550/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JULI SAMPAI DENGAN 29 JULI 2007]] * [[peraturan:kmk:510km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 510/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JULI SAMPAI DENGAN 22 JULI 2007]] * [[peraturan:kmk:315kmk.012007|Keputusan Menteri Keuangan - 315/KMK.01/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 161/KMK.01/2007 TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:501km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 501/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 JULI SAMPAI DENGAN 15 JULI 2007]] * [[peraturan:kmk:483km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 483/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 JULI SAMPAI DENGAN 8 JULI 2007]] * [[peraturan:kmk:293kmk.012007|Keputusan Menteri Keuangan - 293/KMK.01/2007 :: PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MEMBERIKAN SANKSI MORAL ATAS PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:421km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 421/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JUNI SAMPAI DENGAN 1 JULI 2007]] * [[peraturan:kmk:408km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 408/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JUNI SAMPAI DENGAN 24 JUNI 2007]] * [[peraturan:kmk:389km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 389/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JUNI SAMPAI DENGAN 17 JUNI 2007]] * [[peraturan:kmk:329km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 329/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JUNI SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2007]] * [[peraturan:kmk:326km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 326/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MEI SAMPAI DENGAN 3 JUNI 2007]] * [[peraturan:kmk:320km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 320/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 MEI SAMPAI DENGAN 27 MEI 2007]] * [[peraturan:kmk:297km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 297/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 MEI SAMPAI DENGAN 20 MEI 2007]] * [[peraturan:kmk:285km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 285/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 MEI SAMPAI DENGAN 13 MEI 2007]] * [[peraturan:kmk:271km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 271/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL SAMPAI DENGAN 6 MEI 2007]] * [[peraturan:kmk:265km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 265/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2007]] * [[peraturan:kmk:207kmk.022007|Keputusan Menteri Keuangan - 207/KMK.02/2007 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PUSAT PERIZINAN DAN INVESTASI, SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN PERTANIAN]] * [[peraturan:kmk:199kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 199/KMK.03/2007 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:200kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 200/KMK.03/2007 :: PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:201kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 201/KMK.03/2007 :: PERPANJANGAN MASA PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:242km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 242/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 APRIL SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2007]] * [[peraturan:kmk:187kmk.022007|Keputusan Menteri Keuangan - 187/KMK.02/2007 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (DI LUAR SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN]] * [[peraturan:kmk:226km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 226/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 APRIL SAMPAI DENGAN 15 APRIL 2007]] * [[peraturan:kmk:177kmk.022007|Keputusan Menteri Keuangan - 177/KMK.02/2007 :: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT BARAMULTI SUGIH SENTOSA]] * [[peraturan:kmk:179kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 179/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III]] * [[peraturan:kmk:180kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 180/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II]] * [[peraturan:kmk:181kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 181/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN]] * [[peraturan:kmk:182kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 182/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BARAT DAN JAMBI]] * [[peraturan:kmk:183kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 183/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II]] * [[peraturan:kmk:184kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 184/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NTB DAN NTT]] * [[peraturan:kmk:185kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 185/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI]] * [[peraturan:kmk:186kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 186/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III]] * [[peraturan:kmk:207km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 207/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 APRIL SAMPAI DENGAN 8 APRIL 2007]] * [[peraturan:kmk:174kmk.022007|Keputusan Menteri Keuangan - 174/KMK.02/2007 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI, DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA]] * [[peraturan:kmk:171kmk.022007|Keputusan Menteri Keuangan - 171/KMK.02/2007 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:07pj.0312007|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 07/PJ.031/2007 :: PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:kmk:193km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 193/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MARET SAMPAI DENGAN 1 APRIL 2007]] * [[peraturan:kmk:993kmk.032006-2|Keputusan Menteri Keuangan - 993/KMK.03/2006-2 :: RALAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 993/KMK.03/2006 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR PERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA]] * [[peraturan:kmk:161kmk.012007|Keputusan Menteri Keuangan - 161/KMK.01/2007 :: KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:05pj.0312007|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 05/PJ.031/2007 :: PERSETUJUAN PEMBERIAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:kmk:06pj.0312007|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 06/PJ.031/2007 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-230/PJ.42/2006 TANGGAL 11 AGUSTUS 2006 TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN IZINUNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:kmk:190km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 190/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MARET SAMPAI DENGAN 25 MARET 2007]] * [[peraturan:kmk:175km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 175/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MARET SAMPAI DENGAN 18 MARET 2007]] * [[peraturan:kmk:159km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 159/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 MARET SAMPAI DENGAN 11 MARET 2007]] * [[peraturan:kmk:139km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 139/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 4 MARET 2007]] * [[peraturan:kmk:132kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 132/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA]] * [[peraturan:kmk:133kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 133/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA]] * [[peraturan:kmk:134kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 134/KMK.03/2007 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR]] * [[peraturan:kmk:111km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 111/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 FEBRUARI 2007]] * [[peraturan:kmk:96km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 96/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 FEBRUARI 2007]] * [[peraturan:kmk:69km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 69/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 FEBRUARI 2007]] * [[peraturan:kmk:60km.01up.112007|Keputusan Menteri Keuangan - 60/KM.01/UP.11/2007 :: MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:240kmk.0102006-2|Keputusan Menteri Keuangan - 240/KMK.010/2006-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.010/2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI]] * [[peraturan:kmk:49km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JANUARI SAMPAI DENGAN 4 FEBRUARI 2007]] * [[peraturan:kmk:60kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 60/KMK.03/2007 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:35km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 JANUARI SAMPAI DENGAN 28 JANUARI 2007]] * [[peraturan:kmk:32kmk.012007|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KMK.01/2007 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:23km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 JANUARI 2007]] * [[peraturan:kmk:11km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2007]] * [[peraturan:kmk:10kmk.032007|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KMK.03/2007 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:1km.12007|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KM.1/2007 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 JANUARI 2007]] * [[peraturan:kmk:1046kmk.01up.112006|Keputusan Menteri Keuangan - 1046/KMK.01/UP.11/2006 :: MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:493km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 493/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:480km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 480/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 DESEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:993kmk.032006-1|Keputusan Menteri Keuangan - 993/KMK.03/2006-1 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR PERALATAN STUDIO DAN KOMUNIKASI YANG DIGUNAKAN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA]] * [[peraturan:kmk:460km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 460/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 DESEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:947kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 947/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II]] * [[peraturan:kmk:443km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 443/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:938kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 938/KMK.02/2006 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL]] * [[peraturan:kmk:403km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 403/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 3 DESEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:928kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 928/KMK.02/2006 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:925kmk.042006|Keputusan Menteri Keuangan - 925/KMK.04/2006 :: PENGADAAN PITA CUKAI TAHUN 2007]] * [[peraturan:kmk:371km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 371/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:917kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 917/KMK.01/2006 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 617/KMK.01/2006 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT]] * [[peraturan:kmk:918kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 918/KMK.01/2006 :: PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.01/2006 TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT]] * [[peraturan:kmk:360km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 360/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:896kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 896/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR II]] * [[peraturan:kmk:897kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 897/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH I]] * [[peraturan:kmk:898kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 898/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III]] * [[peraturan:kmk:899kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 899/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR III]] * [[peraturan:kmk:355km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 355/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:829kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 829/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:830kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 830/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:831kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 831/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:832kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 832/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:833kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 833/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:834kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 834/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:835kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 835/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:811kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 811/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR III]] * [[peraturan:kmk:812kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 812/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT]] * [[peraturan:kmk:813kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 813/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR I]] * [[peraturan:kmk:814kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 814/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS]] * [[peraturan:kmk:815kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 815/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II]] * [[peraturan:kmk:796kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 796/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER SAMPAI DENGAN 5 NOVEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:759kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 759/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2006]] * [[peraturan:kmk:754kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 754/KMK.02/2006 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:732kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 732/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2006]] * [[peraturan:kmk:707kmk.042006|Keputusan Menteri Keuangan - 707/KMK.04/2006 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT MEGA POWER MANDIRI UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DI KECAMATAN PARLILITAN, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PROVINSI SUMATERA UTARA]] * [[peraturan:kmk:708kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 708/KMK.03/2006 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT METAEPSI PEJEBE POWER GENERATION UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN]] * [[peraturan:kmk:697kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 697/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2006]] * [[peraturan:kmk:692kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 692/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:892kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 892/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:634kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 634/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2006]] * [[peraturan:kmk:352km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 352/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:619kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 619/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:605kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 605/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II]] * [[peraturan:kmk:604kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 604/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH]] * [[peraturan:kmk:603kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 603/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I]] * [[peraturan:kmk:602kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 602/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I]] * [[peraturan:kmk:595kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 595/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:540kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 540/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2006]] * [[peraturan:kmk:537kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 537/KMK.03/2006 :: PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI]] * [[peraturan:kmk:69kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 69/KMK.03/2006 :: PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN BAGI PEGAWAI PADA KANTOR WILAYAH MAUPUN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI]] * [[peraturan:kmk:536kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 536/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2006]] * [[peraturan:kmk:518kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 518/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2006]] * [[peraturan:kmk:487kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 487/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 AGUSTUS 2006]] * [[peraturan:kmk:488kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 488/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH I]] * [[peraturan:kmk:489kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 489/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR I]] * [[peraturan:kmk:490kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 490/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT]] * [[peraturan:kmk:491kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 491/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V]] * [[peraturan:kmk:492kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 492/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TENGAH II]] * [[peraturan:kmk:493kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 493/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA]] * [[peraturan:kmk:494kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 494/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR III]] * [[peraturan:kmk:495kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 495/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V]] * [[peraturan:kmk:496kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 496/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V]] * [[peraturan:kmk:497kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 497/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR]] * [[peraturan:kmk:467kmk.0102006|Keputusan Menteri Keuangan - 467/KMK.010/2006 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI)]] * [[peraturan:kmk:459kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 459/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI SAMPAI DENGAN 6 AGUSTUS 2006]] * [[peraturan:kmk:433kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 433/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JULI 2006]] * [[peraturan:kmk:423kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 423/KMK.01/2006 :: PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:425kmk.042006|Keputusan Menteri Keuangan - 425/KMK.04/2006 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKB MERANGKAP PDKB KEPADA PT JINDAL STAINLESS INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN ALPHA BLOK M 1, KAWASAN INDUSTRI MASPION, DESA SUKOMULYO, KECAMATAN MANYAR, KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR]] * [[peraturan:kmk:414kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 414/KMK.01/2006 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/KM.1/2005 TENTANG PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:415kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 415/KMK.01/2006 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/KM.1/2005 TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINAS DI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:413kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 413/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2006]] * [[peraturan:kmk:404kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 404/KMK.03/2006 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 507/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I]] * [[peraturan:kmk:405kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 405/KMK.03/2006 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 269/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kmk:374kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 374/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 JULI 2006]] * [[peraturan:kmk:370kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 370/KMK.01/2006 :: PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI]] * [[peraturan:kmk:367kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 367/KMK.01/2006 :: PEMBIAYAAN KEGIATAN TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA DI BIDANG PAJAK DAN BIDANG BEA CUKAI (TIM PRAKARSA)]] * [[peraturan:kmk:341kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 341/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 JULI 2006]] * [[peraturan:kmk:310kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 310/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JUNI SAMPAI DENGAN 2 JULI 2006]] * [[peraturan:kmk:311kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 311/KMK.02/2006 :: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PUNGUTAN EKSPOR ATAS NAMA PT NUNUKAN JAYA LESTARI]] * [[peraturan:kmk:299kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 299/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2006]] * [[peraturan:kmk:292kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 292/KMK.02/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 JUNI 2006]] * [[peraturan:kmk:297kmk.042006|Keputusan Menteri Keuangan - 297/KMK.04/2006 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 606/KMK.05/1997 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKB MERANGKAP PDKB KEPADA PT TAMURA ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MODERN CIKANDE, JALAN MODERN INDUSTRI VI NO. 14, DESA NAMBO ILIR, KECAMATAN CIKANDE, KABUPATEN SERANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:270kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 270/KMK.03/2006 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG]] * [[peraturan:kmk:349km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 349/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 JUNI 2006]] * [[peraturan:kmk:337km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 337/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MEI SAMPAI DENGAN 4 JUNI 2006]] * [[peraturan:kmk:269kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 269/KMK.03/2006 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/KMK.03/2006 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:333km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 333/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 MEI 2006]] * [[peraturan:kmk:324km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 324/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2006]] * [[peraturan:kmk:240kmk.0102006-1|Keputusan Menteri Keuangan - 240/KMK.010/2006-1 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI]] * [[peraturan:kmk:238kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 238/KMK.01/2006 :: ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI]] * [[peraturan:kmk:304km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 304/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2006]] * [[peraturan:kmk:271kmk.01up.112006|Keputusan Menteri Keuangan - 271/KMK.01/UP.11/2006 :: MUTASI PARA PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:254km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 254/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 MEI 2006]] * [[peraturan:kmk:248km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 248/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2006]] * [[peraturan:kmk:229km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 229/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 APRIL 2006]] * [[peraturan:kmk:223km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 223/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 APRIL 2006]] * [[peraturan:kmk:195kmk.0102006|Keputusan Menteri Keuangan - 195/KMK.010/2006 :: PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) OLEH PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR]] * [[peraturan:kmk:166kmk.022006|Keputusan Menteri Keuangan - 166/KMK.02/2006 :: PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN COMPLETELY BUILTUP (CBU) OLEH PT ASTRA DAIHATSU MOTOR]] * [[peraturan:kmk:199km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 199/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 APRIL 2006]] * [[peraturan:kmk:188km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 188/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MARET SAMPAI DENGAN 2 APRIL 2006]] * [[peraturan:kmk:175km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 175/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 MARET 2006]] * [[peraturan:kmk:155km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 155/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2006]] * [[peraturan:kmk:127km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 127/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 MARET 2006]] * [[peraturan:kmk:115kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 115/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA IV]] * [[peraturan:kmk:114kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 114/KMK.03/2006 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NTB DAN NTT]] * [[peraturan:kmk:117km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 117/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 5 MARET 2006]] * [[peraturan:kmk:113kmk.042006|Keputusan Menteri Keuangan - 113/KMK.04/2006 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. SOUTH PASIFIC VISCOSE YANG BERLOKASI DI KAMPUNG CIROYOM, CICADAS, BABAKAN CIKAO, PURWAKARTA, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:90km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 90/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 FEBRUARI 2006]] * [[peraturan:kmk:98kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 98/KMK.01/2006 :: ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN]] * [[peraturan:kmk:99kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 99/KMK.01/2006 :: PENELAAH KEBERATAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN]] * [[peraturan:kmk:73km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 73/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2006]] * [[peraturan:kmk:63kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 63/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:64kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 64/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:65kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 65/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:62kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 62/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:51km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2006]] * [[peraturan:kmk:36km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JANUARI SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2006]] * [[peraturan:kmk:25km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2006]] * [[peraturan:kmk:530kmk.0102005-2|Keputusan Menteri Keuangan - 530/KMK.010/2005-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 530/KMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF DALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) SEBANYAK 1.300 UNIT OLEH PROTON EDAR INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:18km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 JANUARI 2006]] * [[peraturan:kmk:19kmk.042006|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KMK.04/2006 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT LOTRON INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA RAYA BLOK F-36, KAWASAN INDUSTRI JABABEKA-CIKARANG, DESA HARJA MEKAR, KECAMATAN CIKARANG UTARA, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:18kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KMK.03/2006 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG INTELLIGENCE DEVICES YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN INTELIJEN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:14kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KMK.03/2006 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 381/KMK.03/2005 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:15kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:16kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:17kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KMK.03/2006 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:12km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2006]] * [[peraturan:kmk:10kmk.012006|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KMK.01/2006 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:1km.12006|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KM.1/2006 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 JANUARI 2006]] * [[peraturan:kmk:601kmk.032005|Keputusan Menteri Keuangan - 601/KMK.03/2005 :: PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:589km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 589/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 DESEMBER 2005 SAMPAI DENGAN 1 JANUARI 2006]] * [[peraturan:kmk:575km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 575/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 DESEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:579kmk.012005|Keputusan Menteri Keuangan - 579/KMK.01/2005 :: ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH]] * [[peraturan:kmk:556km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 556/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 DESEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:541km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 541/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:575kmk.042005|Keputusan Menteri Keuangan - 575/KMK.04/2005 :: PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:535km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 535/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 4 DESEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:550kmk.042005|Keputusan Menteri Keuangan - 550/KMK.04/2005 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT. BAJRADAYA SENTRANUSA UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR - SUMATERA UTARA]] * [[peraturan:kmk:519km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 519/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:510km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 510/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 NOVEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:530kmk.0102005-1|Keputusan Menteri Keuangan - 530/KMK.010/2005-1 :: KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF DALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) SEBANYAK 1.300 UNIT OLEH PROTON EDAR INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:499km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 499/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 OKTOBER SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:485km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 485/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2005]] * [[peraturan:kmk:473km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 473/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 OKTOBER 2005]] * [[peraturan:kmk:452km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 452/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2005]] * [[peraturan:kmk:445km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 445/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 OKTOBER 2005]] * [[peraturan:kmk:427km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 427/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 2 OKTOBER 2005]] * [[peraturan:kmk:407km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 407/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 SEPTEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:388km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 388/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 SEPTEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:373km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 373/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 SEPTEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:370km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 370/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 AGUSTUS 2005 SAMPAI DENGAN 4 SEPTEMBER 2005]] * [[peraturan:kmk:416kmk.0102005|Keputusan Menteri Keuangan - 416/KMK.010/2005 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:kmk:413kmk.032005|Keputusan Menteri Keuangan - 413/KMK.03/2005 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:363km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 363/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 AGUSTUS 2005]] * [[peraturan:kmk:404kmk.042005|Keputusan Menteri Keuangan - 404/KMK.04/2005 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT TANJUNG JABUNG POWER UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT- JAMBI]] * [[peraturan:kmk:346km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 346/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 AGUSTUS 2005]] * [[peraturan:kmk:335km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 335/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 AGUSTUS 2005]] * [[peraturan:kmk:370kmk.042005|Keputusan Menteri Keuangan - 370/KMK.04/2005 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT. ELNUSA PRIMA ELEKTRIKA UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI PRABUMULIH SUMATERA SELATAN]] * [[peraturan:kmk:322km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 322/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 AGUSTUS 2005]] * [[peraturan:kmk:307km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 307/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SAMPAI DENGAN 31 JULI 2005]] * [[peraturan:kmk:342kmk.0102005|Keputusan Menteri Keuangan - 342/KMK.010/2005 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT PINDAD (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:305km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 305/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2005]] * [[peraturan:kmk:289km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 289/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 JULI 2005]] * [[peraturan:kmk:258km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 258/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 JULI 2005]] * [[peraturan:kmk:242km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 242/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JUNI SAMPAI DENGAN 3 JULI 2005]] * [[peraturan:kmk:289kmk.032005|Keputusan Menteri Keuangan - 289/KMK.03/2005 :: PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2005]] * [[peraturan:kmk:217km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 217/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 JUNI 2005]] * [[peraturan:kmk:270kmk.042005|Keputusan Menteri Keuangan - 270/KMK.04/2005 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT PUSAKA JAYA PALU POWER UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP DI PALU SULAWESI TENGAH]] * [[peraturan:kmk:177km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 177/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 JUNI 2005]] * [[peraturan:kmk:156km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 156/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 JUNI 2005]] * [[peraturan:kmk:139km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 139/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 MEI SAMPAI DENGAN 5 JUNI 2005]] * [[peraturan:kmk:115km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 115/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 MEI 2005]] * [[peraturan:kmk:235kmk.032005|Keputusan Menteri Keuangan - 235/KMK.03/2005 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA]] * [[peraturan:kmk:231kmk.042005|Keputusan Menteri Keuangan - 231/KMK.04/2005 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.05/1996 TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT RAMASHINTA CITRA KREASI YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SERANG KM.70, DESA KEDINDING, KECAMATAN CIKANDE, SERANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:106km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 106/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 MEI 2005]] * [[peraturan:kmk:91km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 91/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 MEI 2005]] * [[peraturan:kmk:86km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 86/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 MEI 2005]] * [[peraturan:kmk:82km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 82/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 APRIL SAMPAI DENGAN 1 MEI 2005]] * [[peraturan:kmk:197kmk.0102005|Keputusan Menteri Keuangan - 197/KMK.010/2005 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN OBAT JADI ANTI RETROVIRAL]] * [[peraturan:kmk:178kmk.032005|Keputusan Menteri Keuangan - 178/KMK.03/2005 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:179kmk.032005|Keputusan Menteri Keuangan - 179/KMK.03/2005 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:180kmk.032005|Keputusan Menteri Keuangan - 180/KMK.03/2005 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:181kmk.032005|Keputusan Menteri Keuangan - 181/KMK.03/2005 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:182kmk.032005|Keputusan Menteri Keuangan - 182/KMK.03/2005 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:183kmk.032005|Keputusan Menteri Keuangan - 183/KMK.03/2005 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:74km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 74/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 APRIL 2005]] * [[peraturan:kmk:39km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 APRIL 2005]] * [[peraturan:kmk:37km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 APRIL 2005]] * [[peraturan:kmk:167kmk.012005|Keputusan Menteri Keuangan - 167/KMK.01/2005 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.01/2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I]] * [[peraturan:kmk:34km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MARET SAMPAI DENGAN 3 APRIL 2005]] * [[peraturan:kmk:30km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 MARET 2005]] * [[peraturan:kmk:151kmk.022005|Keputusan Menteri Keuangan - 151/KMK.02/2005 :: PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:28km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 MARET 2005]] * [[peraturan:kmk:26km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 MARET 2005]] * [[peraturan:kmk:93kmk.012005|Keputusan Menteri Keuangan - 93/KMK.01/2005 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:22km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 6 MARET 2005]] * [[peraturan:kmk:83kmk.0102005|Keputusan Menteri Keuangan - 83/KMK.010/2005 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN BAHAN PELEDAK OLEH PT DAHANA (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:17km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2005]] * [[peraturan:kmk:14km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2005]] * [[peraturan:kmk:12km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2005]] * [[peraturan:kmk:52kmk.012005|Keputusan Menteri Keuangan - 52/KMK.01/2005 :: PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP PERMINTAAN PEMBAYARAN DAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:11km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JANUARI SAMPAI DENGAN 6 PEBRUARI 2005]] * [[peraturan:kmk:41kmk.0102005|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KMK.010/2005 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 6.000 (ENAM RIBU) UNIT MESIN JAHIT DAN DINAMO MOTOR OLEH DEPARTEMEN SOSIAL]] * [[peraturan:kmk:7km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 7/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2005]] * [[peraturan:kmk:30kmk.012005|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KMK.01/2005 :: PENETAPAN NILAI TAGIH PETAMBAK PLASMA PT DIPASENA CITRA DARMAJA DAN PT WACHYUNI MANDIRA]] * [[peraturan:kmk:6km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KM.1/2005 :: PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINAS DI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN]] * [[peraturan:kmk:5km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 5/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JANUARI 2005]] * [[peraturan:kmk:2km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 2/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 JANUARI 2005]] * [[peraturan:kmk:1km.12005|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KM.1/2005 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 JANUARI 2005]] * [[peraturan:kmk:473kmk.012004-2|Keputusan Menteri Keuangan - 473/KMK.01/2004-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 473/KMK.01/2004 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 519/KMK.01/2003]] * [[peraturan:kmk:469km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 469/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 DESEMBER 2004 SAMPAI DENGAN 2 JANUARI 2005]] * [[peraturan:kmk:467km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 467/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 DESEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:465km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 465/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:464km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 464/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 DESEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:565kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 565/KMK.03/2004 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:567kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 567/KMK.03/2004 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:568kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 568/KMK.03/2004 :: PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:457km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 457/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 5 DESEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:561kmk.042004|Keputusan Menteri Keuangan - 561/KMK.04/2004 :: PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:448km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 448/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 28 NOVEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:546kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 546/KMK.03/2004 :: SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP TANJUNG JATI B (PLTU TJB) OLEH PT CENTRAL JAVA POWER KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT PLN)]] * [[peraturan:kmk:544kmk.0102004|Keputusan Menteri Keuangan - 544/KMK.010/2004 :: PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:440km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 440/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 NOVEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:529kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 529/KMK.01/2004 :: PENETAPAN JUMLAH LEMBAR SAHAM DAN BESAR NILAI SAHAM DALAM PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT BANK DANAMON INDONESIA TBK]] * [[peraturan:kmk:439km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 439/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 NOVEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:513kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 513/KMK.01/2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/KMK.01/2003 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KEBIJAKAN PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA]] * [[peraturan:kmk:438km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 438/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2004]] * [[peraturan:kmk:499kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 499/KMK.01/2004 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BAHAN BAKU OBAT ANTI RETROVIRAL]] * [[peraturan:kmk:508kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 508/KMK.01/2004 :: PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATAS TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR]] * [[peraturan:kmk:507kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 507/KMK.03/2004 :: PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I]] * [[peraturan:kmk:435km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 435/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 2004]] * [[peraturan:kmk:473kmk.012004-1|Keputusan Menteri Keuangan - 473/KMK.01/2004-1 :: PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 519/KMK.01/2003]] * [[peraturan:kmk:422km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 422/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 2004]] * [[peraturan:kmk:411km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 411/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 2004]] * [[peraturan:kmk:397km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 397/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 3 OKTOBER 2004]] * [[peraturan:kmk:461kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 461/KMK.01/2004 :: PROSEDUR OPERASI STANDAR KEBIJAKAN PERDAMAIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENANGANAN ASET NEGARA BERPERKARA]] * [[peraturan:kmk:459kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 459/KMK.01/2004 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:kmk:460kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 460/KMK.01/2004 :: PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM)]] * [[peraturan:kmk:379km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 379/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:372km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 372/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:345km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 345/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:397kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 397/KMK.01/2004 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK]] * [[peraturan:kmk:398kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 398/KMK.01/2004 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:kmk:407kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 407/KMK.03/2004 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR I]] * [[peraturan:kmk:409kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 409/KMK.03/2004 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN]] * [[peraturan:kmk:410kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 410/KMK.03/2004 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN UTARA]] * [[peraturan:kmk:408kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 408/KMK.03/2004 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI BAGIAN UTARA DAN SULAWESI BAGIAN TENGAH]] * [[peraturan:kmk:393kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 393/KMK.03/2004 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN BEA MASUK, DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:kmk:386kmk.042004|Keputusan Menteri Keuangan - 386/KMK.04/2004 :: PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:kmk:341km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 341/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 5 SEPTEMBER 2004]] * [[peraturan:kmk:334km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 334/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2004]] * [[peraturan:kmk:382kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 382/KMK.03/2004 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:321km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 321/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2004]] * [[peraturan:kmk:294km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 294/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2004]] * [[peraturan:kmk:297km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 297/KM.1/2004 :: PENGATURAN PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I]] * [[peraturan:kmk:375kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 375/KMK.01/2004 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT. PINDAD (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:373kmk.042004|Keputusan Menteri Keuangan - 373/KMK.04/2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN]] * [[peraturan:kmk:285km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 285/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 AGUSTUS 2004]] * [[peraturan:kmk:284km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 284/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI SAMPAI DENGAN 1 AGUSTUS 2004]] * [[peraturan:kmk:355kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 355/KMK.01/2004 :: PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)]] * [[peraturan:kmk:356kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 356/KMK.01/2004 :: PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)]] * [[peraturan:kmk:281km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 281/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 JULI 2004]] * [[peraturan:kmk:280km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 280/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 JULI 2004]] * [[peraturan:kmk:342kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 342/KMK.03/2004 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kmk:274km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 274/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 JULI 2004]] * [[peraturan:kmk:267km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 267/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 28 JUNI SAMPAI DENGAN 4 JULI 2004]] * [[peraturan:kmk:318kmk.022004|Keputusan Menteri Keuangan - 318/KMK.02/2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.011/1986 TENTANG PENYIMPANAN UANG NEGARA PADA BANK-BANK PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:307kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 307/KMK.01/2004 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CALCIUM CARBIDE]] * [[peraturan:kmk:301kmk.062004|Keputusan Menteri Keuangan - 301/KMK.06/2004 :: TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) TAHUN ANGGARAN 2004]] * [[peraturan:kmk:257km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 257/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 21 SAMPAI DENGAN 27 JUNI 2004]] * [[peraturan:kmk:245km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 245/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 14 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 2004]] * [[peraturan:kmk:235km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 235/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 7 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 2004]] * [[peraturan:kmk:280kmk.062004|Keputusan Menteri Keuangan - 280/KMK.06/2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/KMK.06/2004]] * [[peraturan:kmk:276kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 276/KMK.03/2004 :: PENGHAPUSAN PlUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH]] * [[peraturan:kmk:231km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 231/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 31 MEI SAMPAI DENGAN 6 JUNI 2004]] * [[peraturan:kmk:269kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 269/KMK.03/2004 :: PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI KANTORWILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kmk:224km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 224/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2004]] * [[peraturan:kmk:254kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 254/KMK.01/2004 :: ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I]] * [[peraturan:kmk:211km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 211/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2004]] * [[peraturan:kmk:198km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 198/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2004]] * [[peraturan:kmk:186km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 186/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 MEI 2004]] * [[peraturan:kmk:230kmk.042004|Keputusan Menteri Keuangan - 230/KMK.04/2004 :: PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN]] * [[peraturan:kmk:175km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 175/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 APRIL SAMPAI DENGAN 2 MEI 2004]] * [[peraturan:kmk:213kmk.042004|Keputusan Menteri Keuangan - 213/KMK.04/2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 241/KMK.05/1996 TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI]] * [[peraturan:kmk:165km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 165/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 APRIL 2004]] * [[peraturan:kmk:197kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 197/KMK.03/2004 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:154km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 154/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 2004]] * [[peraturan:kmk:189kmk.062004|Keputusan Menteri Keuangan - 189/KMK.06/2004 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/KMK.017/2000 TENTANG SYARAT, TATA CARA, DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM]] * [[peraturan:kmk:141km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 141/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 2004]] * [[peraturan:kmk:174kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 174/KMK.03/2004 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA]] * [[peraturan:kmk:120km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 120/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET SAMPAI DENGAN 4 APRIL 2004]] * [[peraturan:kmk:154kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 154/KMK.01/2004 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC), PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC)]] * [[peraturan:kmk:114km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 114/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2004]] * [[peraturan:kmk:146kmk.042004|Keputusan Menteri Keuangan - 146/KMK.04/2004 :: PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:88km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 88/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2004]] * [[peraturan:kmk:107kmk.032004|Keputusan Menteri Keuangan - 107/KMK.03/2004 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH VIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SERANG]] * [[peraturan:kmk:108kmk.042004|Keputusan Menteri Keuangan - 108/KMK.04/2004 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 494/KMK.05/2000 TENTANG PENDELEGASIAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB)]] * [[peraturan:kmk:118kmk.042004|Keputusan Menteri Keuangan - 118/KMK.04/2004 :: TATA LAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:109kmk.062004|Keputusan Menteri Keuangan - 109/KMK.06/2004 :: TATACARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI SUMBER DAYA ALAM SEKTOR KEHUTANAN]] * [[peraturan:kmk:110kmk.062004|Keputusan Menteri Keuangan - 110/KMK.06/2004 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.017/2000]] * [[peraturan:kmk:95kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 95/KMK.01/2004 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:83km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 83/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 8 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2004]] * [[peraturan:kmk:77km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 77/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 1 SAMPAI DENGAN 7 MARET 2004]] * [[peraturan:kmk:82kmk.022004|Keputusan Menteri Keuangan - 82/KMK.02/2004 :: PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENGELOLAAN ASET]] * [[peraturan:kmk:84kmk.062004|Keputusan Menteri Keuangan - 84/KMK.06/2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/KMK.017/2000 TENTANG SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM]] * [[peraturan:kmk:85kmk.062004|Keputusan Menteri Keuangan - 85/KMK.06/2004 :: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA PENJAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM]] * [[peraturan:kmk:75km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 75/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 23 SAMPAI DENGAN 29 FEBRUARI 2004]] * [[peraturan:kmk:74kmk.062004|Keputusan Menteri Keuangan - 74/KMK.06/2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL]] * [[peraturan:kmk:72km.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 72/KM.01/2004 :: PERPANJANGAN MASA KERJA ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:60km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 60/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 16 SAMPAI DENGAN 22 PEBRUARI 2004]] * [[peraturan:kmk:68kmk.042004|Keputusan Menteri Keuangan - 68/KMK.04/2004 :: TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:67kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 67/KMK.01/2004 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH (KANWIL) DIREKTORAT JENDERAL DAN KEPALA KANTOR/SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI DAFTAR ISIAN PROYEK (DIP) DAN DAFTAR ISIAN KEGIATAN (DIK) DEPARTEMEN KEUANGAN YANG DIBUAT DI DAERAH]] * [[peraturan:kmk:48km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 PEBRUARI 2004]] * [[peraturan:kmk:37km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 FEBRUARI 2004]] * [[peraturan:kmk:31km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JANUARI SAMPAI DENGAN 1 PEBRUARI 2004]] * [[peraturan:kmk:28km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KM.1/2004 :: PENGATURAN KEMBALI PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:43kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KMK.01/2004 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT UDARA]] * [[peraturan:kmk:23km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 19 SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 2004]] * [[peraturan:kmk:11km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 JANUARI 2004]] * [[peraturan:kmk:22kmk.012004|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KMK.01/2004 :: PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL]] * [[peraturan:kmk:2km.12004|Keputusan Menteri Keuangan - 2/KM.1/2004 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 JANUARI 2004]] * [[peraturan:kmk:580kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 580/KMK.04/2003 :: TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA]] * [[peraturan:kmk:583kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 583/KMK.03/2003 :: PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:kmk:584kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 584/KMK.04/2003 :: PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:kmk:587kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 587/KMK.01/2003 :: ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kmk:577kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 577/KMK.01/2003 :: BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:578kmk.072003|Keputusan Menteri Keuangan - 578/KMK.07/2003 :: PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/ KOTA]] * [[peraturan:kmk:575kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 575/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:571kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 571/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:551km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 551/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 29 DESEMBER 2003 SAMPAI DENGAN 4 JANUARI 2004]] * [[peraturan:kmk:563kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 563/KMK.03/2003 :: PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:549km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 549/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 DESEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:543kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 543/KMK.06/2003 :: DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI]] * [[peraturan:kmk:545kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 545/KMK.01/2003 :: PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:546kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 546/KMK.01/2003 :: PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT)]] * [[peraturan:kmk:547kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 547/KMK.01/2003 :: PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:545km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 545/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 DESEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:539kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 539/KMK.04/2003 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:486kmk.032003-2|Keputusan Menteri Keuangan - 486/KMK.03/2003-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.03/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN]] * [[peraturan:kmk:536km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 536/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 DESEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:527kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 527/KMK.03/2003 :: JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:524kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 524/KMK.01/2003 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS KOMPONEN/SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN]] * [[peraturan:kmk:519kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 519/KMK.01/2003 :: PERUBAHAN LAMPIRAN I, II, III, IV, DAN V KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 443/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kmk:518kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 518/KMK.06/2003 :: TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:kmk:523km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 523/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 7 DESEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:510km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 510/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 NOVEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:497km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 497/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:487km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 487/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 NOVEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:499kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 499/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000 TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN]] * [[peraturan:kmk:485kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 485/KMK.03/2003 :: KONSULTAN PAJAK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:486kmk.032003-1|Keputusan Menteri Keuangan - 486/KMK.03/2003-1 :: PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN]] * [[peraturan:kmk:480km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 480/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 OKTOBER SAMPAI DENGAN 2 NOVEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:479kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 479/KMK.06/2003 :: PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PENJAMINAN]] * [[peraturan:kmk:471km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 471/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 OKTOBER 2003]] * [[peraturan:kmk:465kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 465/KMK.01/2003 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:468kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 468/KMK.01/2003 :: PERUBAHAN KLASIFIKASI BARANG ATAS IMPOR ALUMINIMUM SHEET/COIL (POS TARIF 7606.12.113 DAN 7606.12.191)]] * [[peraturan:kmk:462km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 462/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 OKTOBER 2003]] * [[peraturan:kmk:458kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 458/KMK.04/2003 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:449kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 449/KMK.01/2003 :: TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:450kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 450/KMK.01/2003 :: PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:455km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 455/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 2003]] * [[peraturan:kmk:418kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 418/KMK.03/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA BOGA ATAU KATERING]] * [[peraturan:kmk:419kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 419/KMK.03/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR]] * [[peraturan:kmk:420kmk.022003|Keputusan Menteri Keuangan - 420/KMK.02/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 227/KMK.02/2003 TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM]] * [[peraturan:kmk:427kmk.022003|Keputusan Menteri Keuangan - 427/KMK.02/2003 :: BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM]] * [[peraturan:kmk:421kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 421/KMK.06/2003 :: PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN]] * [[peraturan:kmk:422kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 422/KMK.06/2003 :: PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI]] * [[peraturan:kmk:423kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 423/KMK.06/2003 :: PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN]] * [[peraturan:kmk:424kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 424/KMK.06/2003 :: KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI]] * [[peraturan:kmk:425kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 425/KMK.06/2003 :: PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI]] * [[peraturan:kmk:426kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 426/KMK.06/2003 :: PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI]] * [[peraturan:kmk:442km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 442/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 5 OKTOBER 2003]] * [[peraturan:kmk:441km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 441/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 SEPTEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:408kmk.022003|Keputusan Menteri Keuangan - 408/KMK.02/2003 :: PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA]] * [[peraturan:kmk:433km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 433/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 SEPTEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:401kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 401/KMK.01/2003 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK (ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT.PINDAD (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:394kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 394/KMK.01/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 232/KMK.04/2003 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA BARU ANGGOTA ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, COMBODIA)]] * [[peraturan:kmk:392kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 392/KMK.01/2003 :: PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 MEI 2003]] * [[peraturan:kmk:421km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 421/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:381kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 381/KMK.01/2003 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:kmk:389kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 389/KMK.04/2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:418km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 418/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 SEPTEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:406km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 406/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2003]] * [[peraturan:kmk:370kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 370/KMK.03/2003 :: PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:371kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 371/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS]] * [[peraturan:kmk:359kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 359/KMK.06/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 423/KMK.06/2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:kmk:357kmk.072003|Keputusan Menteri Keuangan - 357/KMK.07/2003 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003 TENTANG RENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH]] * [[peraturan:kmk:397km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 397/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2003]] * [[peraturan:kmk:355kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 355/KMK.03/2003 :: JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:388km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 388/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 AGUSTUS 2003]] * [[peraturan:kmk:371km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 371/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 AGUSTUS 2003]] * [[peraturan:kmk:346kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 346/KMK.04/2003 :: PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN]] * [[peraturan:kmk:368km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 368/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JULI SAMPAI DENGAN 3 AGUSTUS 2003]] * [[peraturan:kmk:343kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 343/KMK.01/2003 :: LELANG PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA]] * [[peraturan:kmk:351km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 351/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 JULI 2003]] * [[peraturan:kmk:337kmk.0122003|Keputusan Menteri Keuangan - 337/KMK.012/2003 :: SISTEM AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT]] * [[peraturan:kmk:347km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 347/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 JULI 2003]] * [[peraturan:kmk:317kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 317/KMK.01/2003 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 909/KMK.01/1993 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:326kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 326/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 541/KMK.04/2000 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:314kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 314/KMK.01/2003 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI]] * [[peraturan:kmk:316kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 316/KMK.01/2003 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 28/KMK.00/1989 TENTANG PENETAPAN TARIF DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PENGEMBALIAN PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN]] * [[peraturan:kmk:315kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 315/KMK.01/2003 :: PENUNJUKAN BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATAS TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR]] * [[peraturan:kmk:309kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 309/KMK.04/2003 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000]] * [[peraturan:kmk:336km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 336/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 JULI 2003]] * [[peraturan:kmk:321km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 321/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JUNI SAMPAI DENGAN 6 JULI 2003]] * [[peraturan:kmk:297kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 297/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:296kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 296/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:295kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 295/KMK.06/2003 :: TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN SERTA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA BADAN PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:kmk:303km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 303/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JUNI 2003]] * [[peraturan:kmk:283kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 283/KMK.01/2003 :: PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:281kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 281/KMK.03/2003 :: PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIRJEN PAJAK UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN R.I. TAHUN ANGGARAN 2003]] * [[peraturan:kmk:294km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 294/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 JUNI 2003]] * [[peraturan:kmk:281km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 281/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 JUNI 2003]] * [[peraturan:kmk:247kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 247/KMK.01/2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:243kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 243/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTER KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:235kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 235/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.04/2000 TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:236kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 236/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:263km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 263/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 JUNI 2003]] * [[peraturan:kmk:232kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 232/KMK.04/2003 :: PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN (MYANMAR, VIETNAM, CAMBODIA)]] * [[peraturan:kmk:251km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 251/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MEI SAMPAI DENGAN 1 JUNI 2003]] * [[peraturan:kmk:227kmk.022003|Keputusan Menteri Keuangan - 227/KMK.02/2003 :: BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM]] * [[peraturan:kmk:242km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 242/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 MEI 2003]] * [[peraturan:kmk:211kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 211/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN ATAU  PEMEKARAN USAHA]] * [[peraturan:kmk:201kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 201/KMK.04/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:233km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 233/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 MEI 2003]] * [[peraturan:kmk:214km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 214/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 MEI 2003]] * [[peraturan:kmk:179kmk.0102003|Keputusan Menteri Keuangan - 179/KMK.010/2003 :: KEPEMILIKAN SAHAM DAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK]] * [[peraturan:kmk:162kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 162/KMK.04/2003 :: PEKERJAAN SUB KONTRAK DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:kmk:184km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 184/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 APRIL SAMPAI DENGAN 4 MEI 2003]] * [[peraturan:kmk:158km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 158/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2003]] * [[peraturan:kmk:155km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 155/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 APRIL 2003]] * [[peraturan:kmk:129kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 129/KMK.04/2003 :: PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA]] * [[peraturan:kmk:127kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 127/KMK.01/2003 :: PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM (POS TARIP 1101.00.000)]] * [[peraturan:kmk:128kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 128/KMK.01/2003 :: PERUBAHAN TARIP BEA MASUK KATODA TEMBAGA]] * [[peraturan:kmk:126km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 126/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 APRIL 2003]] * [[peraturan:kmk:122kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 122/KMK.03/2003 :: PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANDUNG]] * [[peraturan:kmk:123kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 123/KMK.03/2003 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA II]] * [[peraturan:kmk:124kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 124/KMK.03/2003 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA III]] * [[peraturan:kmk:118kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 118/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000 TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN]] * [[peraturan:kmk:119kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 119/KMK.01/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE]] * [[peraturan:kmk:112km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 112/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MARET SAMPAI DENGAN 6 APRIL 2003]] * [[peraturan:kmk:114kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 114/KMK.01/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:112kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 112/KMK.04/2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/KMK.04/2002 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:111kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 111/KMK.04/2003 :: PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:94km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 94/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 MARET 2003]] * [[peraturan:kmk:87km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 87/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 MARET 2003]] * [[peraturan:kmk:96kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 96/KMK.01/2003 :: PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:76km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 76/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 MARET 2003]] * [[peraturan:kmk:84kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 84/KMK.04/2003 :: TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kmk:62km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 62/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 MARET 2003]] * [[peraturan:kmk:82kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 82/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN]] * [[peraturan:kmk:57km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 57/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 2 MARET 2003]] * [[peraturan:kmk:69kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 69/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONALDAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUKSEBAGAI SUBYEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:70kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 70/KMK.03/2003 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA]] * [[peraturan:kmk:54km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 54/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 FEBRUARI 2003]] * [[peraturan:kmk:46km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 46/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 FEBRUARI 2003]] * [[peraturan:kmk:66kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 66/KMK.01/2003 :: PENUNJUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI AGEN UNTUK MELAKSANAKAN LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA]] * [[peraturan:kmk:48kmk.082003|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KMK.08/2003 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN YANG BERTUGAS MENGURUS PIUTANG NEGARA PENYERAHAN DARI BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:46kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 46/KMK.01/2003 :: PERPANJANGAN MASA KERJA TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:34km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 FEBRUARI 2003]] * [[peraturan:kmk:45kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KMK.06/2003 :: PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK]] * [[peraturan:kmk:40kmk.062003|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KMK.06/2003 :: PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL]] * [[peraturan:kmk:39kmk.032003|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KMK.03/2003 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:38kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KMK.01/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/KMK.01/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kmk:32km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JANUARI SAMPAI DENGAN 2 FEBRUARI 2003]] * [[peraturan:kmk:35kmk.072003|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KMK.07/2003 :: PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH]] * [[peraturan:kmk:18km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 JANUARI 2003]] * [[peraturan:kmk:511kmk.062002-2|Keputusan Menteri Keuangan - 511/KMK.06/2002-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 511/KMK.06/2002 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:12km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 JANUARI 2003]] * [[peraturan:kmk:17kmk.042003|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KMK.04/2003 :: PEMUNGUTAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:kmk:4km.12003|Keputusan Menteri Keuangan - 4/KM.1/2003 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 JANUARI 2003]] * [[peraturan:kmk:423kmk.062002-2|Keputusan Menteri Keuangan - 423/KMK.06/2002-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:kmk:6kmk.012003|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KMK.01/2003 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:kmk:539kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 539/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 565/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN]] * [[peraturan:kmk:543kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 543/KMK.03/2002 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO DAN CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA JASA MAKLON (CONTRCT MANUFACTURING) INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK]] * [[peraturan:kmk:550kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 550/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 519/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH]] * [[peraturan:kmk:552kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 552/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/2000 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH]] * [[peraturan:kmk:553kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 553/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 639/KMK.04/1997 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:554kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 554/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/KMK.04/2001 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH]] * [[peraturan:kmk:555kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 555/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2000 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:538kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 538/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:547kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 547/KMK.04/2002 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:548kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 548/KMK.04/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/KMK.04/2002 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:549kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 549/KMK.04/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 454/KMK.04/2002 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR]] * [[peraturan:kmk:557kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 557/KMK.04/2002 :: TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:532kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 532/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2002 TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:552km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 552/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 DESEMBER 2002 SAMPAI DENGAN 5 JANUARI 2002]] * [[peraturan:kmk:536kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 536/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:533kmk.082002|Keputusan Menteri Keuangan - 533/KMK.08/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/KMK.08/2002 TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA]] * [[peraturan:kmk:537kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 537/KMK.04/2002 :: HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN]] * [[peraturan:kmk:447kmk.032002-2|Keputusan Menteri Keuangan - 447/KMK.03/2002-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 447/KMK.03/2002 TANGGAL 22 OKTOBER 2002 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:535km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 535/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 DESEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:533km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 533/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:515kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 515/KMK.04/2002 :: KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:516kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 516/KMK.04/2002 :: SUSUNAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:509kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 509/KMK.06/2002 :: LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:510kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 510/KMK.06/2002 :: PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA]] * [[peraturan:kmk:511kmk.062002-1|Keputusan Menteri Keuangan - 511/KMK.06/2002-1 :: INVESTASI DANA PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:512kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 512/KMK.06/2002 :: PEMERIKSAAN LANGSUNG DANA PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:513kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 513/KMK.06/2002 :: PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:527km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 527/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 15 DESEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:486kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 486/KMK.03/2002 :: PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kmk:514km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 514/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 1 DESEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:476kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 476/KMK.03/2002 :: PELUNASAN BEA METERAI DENGAN CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN]] * [[peraturan:kmk:474kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 474/KMK.01/2002 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:kmk:478kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 478/KMK.06/2002 :: PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL]] * [[peraturan:kmk:508km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 508/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:471kmk.022002|Keputusan Menteri Keuangan - 471/KMK.02/2002 :: ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002]] * [[peraturan:kmk:493km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 493/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:469kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 469/KMK.04/2002 :: TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DIBIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:477km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 477/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 NOVEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:455kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 455/KMK.04/2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:453kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 453/KMK.04/2002 :: TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:454kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 454/KMK.04/2002 :: REGISTRASI IMPORTIR]] * [[peraturan:kmk:456kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 456/KMK.04/2002 :: PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.01/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA]] * [[peraturan:kmk:464km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 464/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 OKTOBER SAMPAI DENGAN 3 NOVEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:450kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 450/KMK.01/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 304/KMK.01/2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG]] * [[peraturan:kmk:451kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 451/KMK.01/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.01/2002 TENTANG PEJABAT LELANG]] * [[peraturan:kmk:452kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 452/KMK.04/2002 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN]] * [[peraturan:kmk:449kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 449/KMK.04/2002 :: PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:447kmk.032002-1|Keputusan Menteri Keuangan - 447/KMK.03/2002-1 :: BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:458km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 458/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2002]] * [[peraturan:kmk:431kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 431/KMK.06/2002 :: TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI LISTRIK]] * [[peraturan:kmk:448km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 448/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2002]] * [[peraturan:kmk:428km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 428/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2002]] * [[peraturan:kmk:423kmk.062002-1|Keputusan Menteri Keuangan - 423/KMK.06/2002-1 :: JASA AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:kmk:417km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 417/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 6 OKTOBER 2002]] * [[peraturan:kmk:409km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 409/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 SEPTEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:323kmk.032002-2|Keputusan Menteri Keuangan - 323/KMK.03/2002-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KMK.03/2002 TANGGAL 3 JULI 2002 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002]] * [[peraturan:kmk:401km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 401/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 SEPTEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:402kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 402/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO]] * [[peraturan:kmk:394km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 394/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 SEPTEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:397kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 397/KMK.01/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:385km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 385/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 SEPTEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:394kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 394/KMK.04/2002 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT MULTI BUSINDO ELOK YANG BERLOKASI DI JALAN MERCEDES, DESA CICADAS, KECAMATAN GUNUNG PUTRI, BOGOR JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:396kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 396/KMK.04/2002 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INTERTEX INDONESIA INTERNASIONAL YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI PT HYUNDAI INTI DEVELOPMENT, JALAN RAYA INTI BLOK C9 NOMOR 12 A-15 CIKARANG, DESA CIBATU, CIKARANG SELATAN, BEKASI JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:389kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 389/KMK.04/2002 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AKZO NOBEL CAR REFINISHES INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG, JALAN PULOGADUNG NOMOR 37, KELURAHAN RAWA TERATE, KECAMATAN CAKUNG, JAKARTA TIMUR]] * [[peraturan:kmk:390kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 390/KMK.04/2002 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990]] * [[peraturan:kmk:391kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 391/KMK.04/2002 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INDONESIA G-SHANK PRECISION YANG YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN INDUSTRI KAWASAN JABABEKA TAHAP II BLOK RR 5C5D, DESA PASIRSARI, LEMAHABANG, BEKASI JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:392kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 392/KMK.04/2002 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ASIANET SPRING INDONESIA YANG YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN INDUSTRI KAWASAN JABABEKA TAHAP II BLOK RR 3D 3E, DESA PASIRSARI, LEMAHABANG, BEKASI JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:383kmk.082002|Keputusan Menteri Keuangan - 383/KMK.08/2002 :: PENARIKAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 2002 TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT KECIL, DAN MENENGAH]] * [[peraturan:kmk:370km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 370/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 1 SEPTEMBER 2002]] * [[peraturan:kmk:362km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 362/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 AGUSTUS 2002]] * [[peraturan:kmk:378kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 378/KMK.04/2002 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAWEE ELECTRONIC INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA XVI BLOK U 3C, KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, CIKARANG, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:354km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 354/KM.1/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 AGUSTUS 2002]] * [[peraturan:kmk:350km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 350/KM.1/2002 :: PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENELITIAN DAN PENILAIAN PEMBENTUKAN TIM-TIM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002]] * [[peraturan:kmk:369kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 369/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 AGUSTUS 2002]] * [[peraturan:kmk:370kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 370/KMK.06/2002 :: PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR TAHUN 2002]] * [[peraturan:kmk:371kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 371/KMK.01/2002 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:367kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 367/KMK.01/2002 :: PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 350/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA]] * [[peraturan:kmk:363kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 363/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS]] * [[peraturan:kmk:362kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 362/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JULI SAMPAI DENGAN 4 AGUSTUS 2002]] * [[peraturan:kmk:346kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 346/KMK.03/2002 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR]] * [[peraturan:kmk:349kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 349/KMK.03/2002 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VII JAYA KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA]] * [[peraturan:kmk:350kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 350/KMK.03/2002 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH XVII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENPASAR]] * [[peraturan:kmk:343kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 343/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 JULI 2002]] * [[peraturan:kmk:324km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 324/KM.1/2002 :: TIM PENILAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TAHUN 2002]] * [[peraturan:kmk:331kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 331/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 JULI 2002]] * [[peraturan:kmk:335kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 335/KMK.01/2002 :: TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA PADA DEPARTEMEN/ KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DI BENTUK/DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA]] * [[peraturan:kmk:329kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 329/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 JULI 2002]] * [[peraturan:kmk:323kmk.032002-1|Keputusan Menteri Keuangan - 323/KMK.03/2002-1 :: BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2002]] * [[peraturan:kmk:321kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 321/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 JULI 2002]] * [[peraturan:kmk:320kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 320/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 554/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN]] * [[peraturan:kmk:314kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 314/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2002]] * [[peraturan:kmk:315kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 315/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:310kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 310/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MEI SAMPAI DENGAN 23 JUNI 2002]] * [[peraturan:kmk:305kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 305/KMK.01/2002 :: PEJABAT LELANG]] * [[peraturan:kmk:286kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 286/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 JUNI 2002]] * [[peraturan:kmk:274kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 274/KMK.06/2002 :: TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)]] * [[peraturan:kmk:255kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 255/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 JUNI 2002]] * [[peraturan:kmk:251kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 251/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:252kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 252/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 553/KMK.04/2000 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO]] * [[peraturan:kmk:253kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 253/KMK.03/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO]] * [[peraturan:kmk:250kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 250/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MEI SAMPAI DENGAN 2 JUNI 2002]] * [[peraturan:kmk:248kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 248/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:244kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 244/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 MEI 2002]] * [[peraturan:kmk:241kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 241/KMK.01/2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:231kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 231/KMK.06/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:222kmk.032006|Keputusan Menteri Keuangan - 222/KMK.03/2006 :: KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:222kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 222/KMK.03/2002 :: KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:221kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 221/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 MEI 2002]] * [[peraturan:kmk:219kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 219/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:210kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 210/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:211kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 211/KMK.06/2002 :: DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI]] * [[peraturan:kmk:209kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 209/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 MEI 2002]] * [[peraturan:kmk:140kmk.032002-2|Keputusan Menteri Keuangan - 140/KMK.03/2002-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/KMK.03/2002 TANGGAL 15 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:141kmk.032002-2|Keputusan Menteri Keuangan - 141/KMK.03/2002-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2002 TANGGAL 15 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:201kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 201/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 APRIL SAMPAI DENGAN 5 MEI 2002]] * [[peraturan:kmk:185kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 185/KMK.06/2002 :: PENGHENTIAN PEMBERIAN IZIN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN]] * [[peraturan:kmk:191kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 191/KMK.06/2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 481/KMK.017/1999 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI]] * [[peraturan:kmk:172kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 172/KMK.06/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.017/2000 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN]] * [[peraturan:kmk:173kmk.062002|Keputusan Menteri Keuangan - 173/KMK.06/2002 :: RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN]] * [[peraturan:kmk:168kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 168/KMK.03/2002 :: PENYERAHAN JASA PENGIRIMAN SURAT DENGAN PERANGKO YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:164kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 164/KMK.03/2002 :: KREDIT PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:166kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 166/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 APRIL 2002]] * [[peraturan:kmk:163kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 163/KMK.04/2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990]] * [[peraturan:kmk:147kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 147/KMK.03/2002 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA KHUSUS]] * [[peraturan:kmk:140kmk.032002-1|Keputusan Menteri Keuangan - 140/KMK.03/2002-1 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:141kmk.032002-1|Keputusan Menteri Keuangan - 141/KMK.03/2002-1 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:139kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 139/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 APRIL 2002]] * [[peraturan:kmk:138kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 138/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN]] * [[peraturan:kmk:134kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 134/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 APRIL 2002]] * [[peraturan:kmk:120kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 120/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:121kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 121/KMK.03/2002 :: TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:kmk:125kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 125/KMK.04/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL]] * [[peraturan:kmk:113kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 113/KMK.03/2002 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP]] * [[peraturan:kmk:83kmk.032002-2|Keputusan Menteri Keuangan - 83/KMK.03/2002-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.03/2002 TANGGAL 8 MARET 2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH TOKO EMAS PERHIASAN]] * [[peraturan:kmk:114kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 114/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 APRIL 2002]] * [[peraturan:kmk:105kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 105/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SAMPAI DENGAN 31 MARET 2002]] * [[peraturan:kmk:125km.12002|Keputusan Menteri Keuangan - 125/KM.1/2002 :: PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kmk:91kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 91/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2002]] * [[peraturan:kmk:100kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 100/KMK.01/2002 :: PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BUTIR GANDUM-GANDUMAN]] * [[peraturan:kmk:95kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 95/KMK.04/2002 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT RIAU ANDALAN PULP AND PAPER YANG BERLOKASI DI DESA PANGKALAN KERINCI, KECAMATAN LANGGAM, KABUPATEN PELALAWAN, RIAU]] * [[peraturan:kmk:89kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 89/KMK.04/2002 :: TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:90kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 90/KMK.04/2002 :: TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA]] * [[peraturan:kmk:83kmk.032002-1|Keputusan Menteri Keuangan - 83/KMK.03/2002-1 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN]] * [[peraturan:kmk:84kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 84/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:85kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 85/KMK.03/2002 :: TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kmk:86kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 86/KMK.03/2002 :: TATA CARA PENGGUNAAN STIKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR]] * [[peraturan:kmk:87kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 87/KMK.03/2002 :: PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:88kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 88/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2002]] * [[peraturan:kmk:67kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 67/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 MARET 2002]] * [[peraturan:kmk:65kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 65/KMK.01/2002 :: ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kmk:58kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 58/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:62kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 62/KMK.03/2002 :: DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:63kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 63/KMK.03/2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/KMK.04/2001 TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:60kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 60/KMK.01/2002 :: PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS) PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:61kmk.082002|Keputusan Menteri Keuangan - 61/KMK.08/2002 :: PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA]] * [[peraturan:kmk:48kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 3 MARET 2002]] * [[peraturan:kmk:46kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 46/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 FEBRUARI 2002]] * [[peraturan:kmk:42kmk.032002|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KMK.03/2002 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA]] * [[peraturan:kmk:45kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KMK.01/2002 :: TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA]] * [[peraturan:kmk:37kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KMK.04/2002 :: PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:kmk:34kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KMK.04/2002 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS KOMPONEN/SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN]] * [[peraturan:kmk:36kmk.042002|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KMK.04/2002 :: JASA PRA LELANG DALAM LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:30kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 FEBRUARI 2002]] * [[peraturan:kmk:26kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 FEBRUARI 2002]] * [[peraturan:kmk:11kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JANUARI SAMPAI DENGAN 3 FEBRUARI 2002]] * [[peraturan:kmk:10kmk.012002|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KMK.01/2002 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:23km1.up112002|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KM1.UP11/2002 :: MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:9kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 9/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 JANUARI 2002]] * [[peraturan:kmk:4kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 4/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 JANUARI 2002]] * [[peraturan:kmk:1kmk.0112002|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KMK.011/2002 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2002]] * [[peraturan:kmk:683kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 683/KMK.03/2001 :: TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kmk:684kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 684/KMK.03/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR KANTONG DARAH, REAGENSIA UJI SARING DARAH DAN SARANA TRANSFUSI DARAH LAINNYA OLEH PALANG MERAH INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:682kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 682/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 DESEMBER 2001 SAMPAI DENGAN 6 JANUARI 2002]] * [[peraturan:kmk:680kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 680/KMK.01/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/KMK.01/2001 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIFF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:653kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 653/KMK.03/2001 :: BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:656kmk.062001|Keputusan Menteri Keuangan - 656/KMK.06/2001 :: TATACARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN PUNGUTAN DAN IURAN BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM]] * [[peraturan:kmk:521kmk.12001|Keputusan Menteri Keuangan - 521/KMK.1/2001 :: PENYERAHAN TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:646kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 646/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 DESEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:631kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 631/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 DESEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:625kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 625/KMK.01/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/KMK.07/2001 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH]] * [[peraturan:kmk:616kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 616/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:610kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 610/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 DESEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:611kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 611/KMK.01/2001 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:kmk:599kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 599/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 2 DESEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:597kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 597/KMK.04/2001 :: PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:577kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 577/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 NOVEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:571kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 571/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 NOVEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:520km.12001|Keputusan Menteri Keuangan - 520/KM.1/2001 :: PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:521km.12001|Keputusan Menteri Keuangan - 521/KM.1/2001 :: CAP DINAS KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:569kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 569/KMK.01/2001 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN, DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:kmk:568kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 568/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 NOVEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:564kmk.022001|Keputusan Menteri Keuangan - 564/KMK.02/2001 :: PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) SEBAGAI DASAR PENGESAHAN DANA BAGI HASIL BAGIAN DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:563kmk.062001|Keputusan Menteri Keuangan - 563/KMK.06/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 203/KMK.017/2000 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN]] * [[peraturan:kmk:561kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 561/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 OKTOBER SAMPAI DENGAN 4 NOVEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:546kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 546/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2001]] * [[peraturan:kmk:545kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 545/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 OKTOBER 2001]] * [[peraturan:kmk:526kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 526/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 OKTOBER 2001]] * [[peraturan:kmk:524kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 524/KMK.03/2001 :: BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:523kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 523/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 OKTOBER 2001]] * [[peraturan:kmk:435km.12001|Keputusan Menteri Keuangan - 435/KM.1/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:517kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 517/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 SEPTEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:503kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 503/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 SEPTEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:464kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 464/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 SEPTEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:460kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 460/KMK.03/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:459kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 459/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 2 SEPTEMBER 2001]] * [[peraturan:kmk:458kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 458/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 AGUSTUS 2001]] * [[peraturan:kmk:390km.12001|Keputusan Menteri Keuangan - 390/KM.1/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 AGUSTUS 2001]] * [[peraturan:kmk:457kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 457/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 AGUSTUS 2001]] * [[peraturan:kmk:456kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 456/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JULI SAMPAI DENGAN 5 AGUSTUS 2001]] * [[peraturan:kmk:443kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 443/KMK.01/2001 :: ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kmk:427kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 427/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 JULI 2001]] * [[peraturan:kmk:421kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 421/KMK.01/2001 :: PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH ISTIMEWA ACEH]] * [[peraturan:kmk:415kmk.062001|Keputusan Menteri Keuangan - 415/KMK.06/2001 :: PENETAPAN SANTUNAN DAN IURAN WAJIB DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ALAT ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI DARAT, SUNGAI/DANAU, FERRY/PENYEBERANGAN, LAUT DAN UDARA]] * [[peraturan:kmk:416kmk.062001|Keputusan Menteri Keuangan - 416/KMK.06/2001 :: PENETAPAN SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN]] * [[peraturan:kmk:405kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 405/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2001]] * [[peraturan:kmk:397kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 397/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2001]] * [[peraturan:kmk:401kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 401/KMK.01/2001 :: DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:322km.12001|Keputusan Menteri Keuangan - 322/KM.1/2001 :: KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:392kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 392/KMK.03/2001 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:394kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 394/KMK.03/2001 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU  ]] * [[peraturan:kmk:393kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 393/KMK.04/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 349/KMK.01/1999, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:kmk:387kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 387/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 JULI 2001]] * [[peraturan:kmk:384kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 384/KMK.04/2001 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:383kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 383/KMK.04/2001 :: KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:381kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 381/KMK.03/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:379kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 379/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JUNI SAMPAI DENGAN 1 JULI 2001]] * [[peraturan:kmk:371kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 371/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 JUNI 2001]] * [[peraturan:kmk:361kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 361/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 JUNI 2001]] * [[peraturan:kmk:362kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 362/KMK.01/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 514/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM]] * [[peraturan:kmk:359kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 359/KMK.01/2001 :: PENURUNAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR PROPILENA (POS TARIP 2711.14.100 DAN 2901.22.000)]] * [[peraturan:kmk:360kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 360/KMK.01/2001 :: PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI]] * [[peraturan:kmk:358kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 358/KMK.04/2001 :: PEMBEBASAN BEA MASUK, PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DAN CUKAI ATAS PEMASUKAN BARANG PENUMPANG DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA]] * [[peraturan:kmk:353kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 353/KMK.03/2001 :: BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:351kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 351/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2001]] * [[peraturan:kmk:339kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 339/KMK.03/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR COMBAT JACKET LEVEL IV OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:337kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 337/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 MEI SAMPAI DENGAN 3 JUNI 2001]] * [[peraturan:kmk:327kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 327/KMK.03/2001 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH VII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:316kmk.062001|Keputusan Menteri Keuangan - 316/KMK.06/2001 :: TATACARA PENGENAAN DAN PENYETORAN PUNGUTAN PERIKANAN]] * [[peraturan:kmk:315kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 315/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 MEI 2001]] * [[peraturan:kmk:289kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 289/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 MEI 2001]] * [[peraturan:kmk:283kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 283/KMK.03/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT C-130 DAN F-27/F-28 UNTUK OPTIMALISASI DUKUNGAN PENERBANGAN VVIP]] * [[peraturan:kmk:281kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 281/KMK.03/2001 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/KMK.03/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:274kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 274/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 MEI 2001]] * [[peraturan:kmk:263kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 263/KMK.01/2001 :: PEMBENTUKAN TIM REKONSILIASI DATA MENGENAI DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 DAN PASAL, 25/29 ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kmk:255kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 255/KMK.01/2001 :: KOMITE TETAP PEMANFAATAN DANA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK]] * [[peraturan:kmk:230kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 230/KMK.03/2001 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:231kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 231/KMK.03/2001 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK]] * [[peraturan:kmk:254kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 254/KMK.03/2001 :: PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:229kmk.062001|Keputusan Menteri Keuangan - 229/KMK.06/2001 :: PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:228kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 228/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 APRIL SAMPAI DENGAN 6 MEI 2001]] * [[peraturan:kmk:208kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 208/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2001]] * [[peraturan:kmk:191kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 191/KMK.03/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT F-5 YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMPERLANCAR KESIAPAN OPERASIONAL TNI AU]] * [[peraturan:kmk:185kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 185/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 APRIL 2001]] * [[peraturan:kmk:190kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 190/KMK.01/2001 :: KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN BAGIAN/KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR]] * [[peraturan:kmk:175kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 175/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 APRIL 2001]] * [[peraturan:kmk:164kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 164/KMK.04/2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT VVIP TNI AU YANG DIGUNAKAN UNTUK PERJALANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:155kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 155/KMK.03/2001 :: PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS]] * [[peraturan:kmk:153kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 153/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 APRIL 2001]] * [[peraturan:kmk:150kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 150/KMK.01/2001 :: PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF]] * [[peraturan:kmk:142kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 142/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MARET SAMPAI DENGAN 1 APRIL 2001]] * [[peraturan:kmk:144kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 144/KMK.04/2001 :: KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:140kmk.062001|Keputusan Menteri Keuangan - 140/KMK.06/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.017/1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENERBITAN SURAT UTANG DAN/ATAU OBLIGASI PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 169/KMK.017/1999]] * [[peraturan:kmk:139kmk.082001|Keputusan Menteri Keuangan - 139/KMK.08/2001 :: PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KUASA KHUSUS MENTERI KEUANGAN GUNA MENGHADAP DI MUKA PERADILAN UMUM]] * [[peraturan:kmk:133kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 133/KMK.03/2001 :: PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:134kmk.0132001|Keputusan Menteri Keuangan - 134/KMK.013/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.013/2001 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:129kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 129/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2001]] * [[peraturan:kmk:120kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 120/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2001]] * [[peraturan:kmk:123kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 123/KMK.01/2001 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TETAP TERHADAP PRODUK IMPOR SORBITOL CAIR (D-GLUCITOL) DARI UNI EROPA]] * [[peraturan:kmk:124kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 124/KMK.04/2001 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 282/KMK.05/2000 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS (WELDED PIPE)]] * [[peraturan:kmk:115kmk.062001|Keputusan Menteri Keuangan - 115/KMK.06/2001 :: TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI]] * [[peraturan:kmk:112kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 112/KMK.03/2001 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA]] * [[peraturan:kmk:113kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 113/KMK.03/2001 :: PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:109kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 109/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 MARET 2001]] * [[peraturan:kmk:99kmk.072001|Keputusan Menteri Keuangan - 99/KMK.07/2001 :: PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH]] * [[peraturan:kmk:92kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 92/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 4 MARET 2001]] * [[peraturan:kmk:88kmk.0132001|Keputusan Menteri Keuangan - 88/KMK.013/2001 :: PELIMPAHAN WEWENANG PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PEMBERIAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:90kmk.0102001|Keputusan Menteri Keuangan - 90/KMK.010/2001 :: PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING]] * [[peraturan:kmk:73kmk.0112001|Keputusan Menteri Keuangan - 73/KMK.011/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 FEBRUARI 2001]] * [[peraturan:kmk:81kmk.012001|Keputusan Menteri Keuangan - 81/KMK.01/2001 :: CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN II]] * [[peraturan:kmk:68kmk.0142001|Keputusan Menteri Keuangan - 68/KMK.014/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 FEBRUARI 2001]] * [[peraturan:kmk:66kmk.0172001|Keputusan Menteri Keuangan - 66/KMK.017/2001 :: PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA]] * [[peraturan:kmk:54kmk.0142001|Keputusan Menteri Keuangan - 54/KMK.014/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 FEBRUARI 2001]] * [[peraturan:kmk:55kmk.032001|Keputusan Menteri Keuangan - 55/KMK.03/2001 :: TATA CARA PENGAMANAN, PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH]] * [[peraturan:kmk:50kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 50/KMK.04/2001 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 548/KMK.04/1997 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PROSES RESTITUSINYA]] * [[peraturan:kmk:51kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KMK.04/2001 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:45kmk.0172001|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KMK.017/2001 :: PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 296/KMK.017/2000 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:47kmk.052001|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KMK.05/2001 :: PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR]] * [[peraturan:kmk:32kmk.0142001|Keputusan Menteri Keuangan - 32/KMK.014/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JANUARI SAMPAI DENGAN 4 FEBRUARI 2001]] * [[peraturan:kmk:28kmk.052001|Keputusan Menteri Keuangan - 28/KMK.05/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA]] * [[peraturan:kmk:92km.52001|Keputusan Menteri Keuangan - 92/KM.5/2001 :: KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPORTASI PRODUK ALCO OLEH PT. TOYOTA ASTRA MOTOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN "BASIC AGREEMENT ON THE ASEAN INDUSTRIAL COOPERATION"]] * [[peraturan:kmk:22kmk.0142001|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KMK.014/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 JANUARI 2001]] * [[peraturan:kmk:12kmk.0142001|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KMK.014/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 JANUARI 2001]] * [[peraturan:kmk:10kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 10/KMK.04/2001 :: PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:11kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 11/KMK.04/2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/KMK.04/2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DIKAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU]] * [[peraturan:kmk:6kmk.042001|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KMK.04/2001 :: PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH]] * [[peraturan:kmk:5kmk.0142001|Keputusan Menteri Keuangan - 5/KMK.014/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2001]] * [[peraturan:kmk:1kmk.0142001|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KMK.014/2001 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 JANUARI 2001]] * [[peraturan:kmk:558kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 558/KMK.04/2000 :: TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:kmk:559kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 559/KMK.04/2000 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI]] * [[peraturan:kmk:560kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 560/KMK.04/2000 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/KMK.04/2000 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2000]] * [[peraturan:kmk:561kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 561/KMK.04/2000 :: TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS DAN PELAKSANAAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kmk:562kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 562/KMK.04/2000 :: SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK]] * [[peraturan:kmk:563kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 563/KMK.04/2000 :: PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kmk:564kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 564/KMK.04/2000 :: TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kmk:565kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 565/KMK.04/2000 :: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN]] * [[peraturan:kmk:567kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 567/KMK.04/2000 :: NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:568kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 568/KMK.04/2000 :: TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN]] * [[peraturan:kmk:569kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 569/KMK.04/2000 :: JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:570kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 570/KMK.04/2000 :: JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:571kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 571/KMK.04/2000 :: TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:574kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 574/KMK.04/2000 :: ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:575kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 575/KMK.04/2000 :: PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK]] * [[peraturan:kmk:576kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 576/KMK.04/2000 :: PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kmk:572kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 572/KMK.01/2000 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR CARBON BLACK]] * [[peraturan:kmk:533kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 533/KMK.04/2000 :: PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN]] * [[peraturan:kmk:534kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 534/KMK.04/2000 :: BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN]] * [[peraturan:kmk:535kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 535/KMK.04/2000 :: WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN]] * [[peraturan:kmk:536kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 536/KMK.04/2000 :: TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN]] * [[peraturan:kmk:537kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 537/KMK.04/2000 :: WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN]] * [[peraturan:kmk:538kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 538/KMK.04/2000 :: TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:539kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 539/KMK.04/2000 :: PIHAK LAIN YANG DAPAT DIBERIKAN KETERANGAN OLEH PEJABAT DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK MENGENAI SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUI ATAU DIBERITAHUKAN KEPADANYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM RANGKA JABATAN ATAU PEKERJAANNYA UNTUK MENJALANKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kmk:540kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 540/KMK.04/2000 :: TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kmk:541kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 541/KMK.04/2000 :: PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:542kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 542/KMK.04/2000 :: TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:543kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 543/KMK.04/2000 :: PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kmk:544kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 544/KMK.04/2000 :: KRITERIA WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:545kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 545/KMK.04/2000 :: TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:547kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 547/KMK.04/2000 :: PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH, BADAN-BADAN TERTENTU, DAN INSTANSI PEMERINTAH TERTENTU UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:548kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 548/KMK.04/2000 :: TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:549kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 549/KMK.04/2000 :: TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:550kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 550/KMK.04/2000 :: TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:551kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 551/KMK.04/2000 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180/KMK.04/1999 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN]] * [[peraturan:kmk:552kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 552/KMK.04/2000 :: BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:553kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 553/KMK.04/2000 :: PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO]] * [[peraturan:kmk:554kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 554/KMK.04/2000 :: BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN]] * [[peraturan:kmk:555kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 555/KMK.04/2000 :: PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:546kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 546/KMK.05/2000 :: PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL]] * [[peraturan:kmk:525kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 525/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:514kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 514/KMK.04/2000 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 637/KMK.04/1997 TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT]] * [[peraturan:kmk:515kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 515/KMK.04/2000 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 638/KMK.04/1997 TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN]] * [[peraturan:kmk:516kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 516/KMK.04/2000 :: TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:517kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 517/KMK.04/2000 :: PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:518kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 518/KMK.04/2000 :: PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:519kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 519/KMK.04/2000 :: TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH]] * [[peraturan:kmk:520kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 520/KMK.04/2000 :: JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN]] * [[peraturan:kmk:521kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 521/KMK.04/2000 :: JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) ]] * [[peraturan:kmk:522kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 522/KMK.04/2000 :: PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:513kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 513/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 DESEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:512kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 512/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:503kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 503/KMK.01/2000 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 333/KMK.01/2000 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA]] * [[peraturan:kmk:504kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 504/KMK.01/2000 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 334/KMK.01/2000 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA]] * [[peraturan:kmk:505kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 505/KMK.01/2000 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 335/KMK.01/2000 TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN]] * [[peraturan:kmk:506kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 506/KMK.01/2000 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 336/KMK.01/2000 TENTANG PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA]] * [[peraturan:kmk:507kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 507/KMK.01/2000 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG]] * [[peraturan:kmk:508kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 508/KMK.01/2000 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 338/KMK.01/2000 TENTANG PEJABAT LELANG]] * [[peraturan:kmk:509kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 509/KMK.01/2000 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 339/KMK.01/2000 TENTANG BALAI LELANG]] * [[peraturan:kmk:500kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 500/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 3 DESEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:495kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 495/KMK.01/2000 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 189/KMK.01/2000 TENTANG PENETAPAN PENGHASILAN DAN PEMBERIAN FASILITAS, UANG JASA AKHIR MASA JABATAN SERTA JASA PRODUKSI/BONUS BAGI BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERBENTUK PERUSAHAAN UMUM]] * [[peraturan:kmk:494kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 494/KMK.05/2000 :: PENDELEGASIAN PENANDATANGAN KEPUTUSAN MENTERI TENTANG PERUBAHAN PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB)]] * [[peraturan:kmk:486kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 486/KMK.04/2000 :: PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/KMK.01/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 463/KMK.01/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:484kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 484/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:483kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 483/KMK.05/2000 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, SANKSI ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:478kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 478/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:468kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 468/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:466kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 466/KMK.04/2000 :: PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI DAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA]] * [[peraturan:kmk:462kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 462/KMK.01/2000 :: PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.01/1998]] * [[peraturan:kmk:452kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 452/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER SAMPAI DENGAN 5 NOPEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:453kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 453/KMK.05/2000 :: KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:454kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 454/KMK.05/2000 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:448kmk.0172000|Keputusan Menteri Keuangan - 448/KMK.017/2000 :: PERUSAHAAN PEMBIAYAAN]] * [[peraturan:kmk:447kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 447/KMK.05/2000 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN]] * [[peraturan:kmk:434kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 434/KMK.04/2000 :: PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH XI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN]] * [[peraturan:kmk:427kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 427/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2000]] * [[peraturan:kmk:421kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 421/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2000]] * [[peraturan:kmk:418kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 418/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2000]] * [[peraturan:kmk:414kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 414/KMK.04/2000 :: PENETAPAN UANG KERTAS, UANG LOGAM SERTA BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN UANG KERTAS DAN UANG LOGAM, SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:407kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 407/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2000]] * [[peraturan:kmk:411kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 411/KMK.01/2000 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:406kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 406/KMK.04/2000 :: DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI ATAU IMPOR HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:501km.12000|Keputusan Menteri Keuangan - 501/KM.1/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2000]] * [[peraturan:kmk:392kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 392/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:389kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 389/KMK.04/2000 :: PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING]] * [[peraturan:kmk:390kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 390/KMK.04/2000 :: PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:391kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 391/KMK.04/2000 :: PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN]] * [[peraturan:kmk:387kmk.0172000|Keputusan Menteri Keuangan - 387/KMK.017/2000 :: PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA]] * [[peraturan:kmk:377kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 377/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:385kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 385/KMK.01/2000 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:kmk:378kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 378/KMK.05/2000 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:353kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 353/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:460km.12000|Keputusan Menteri Keuangan - 460/KM.1/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 3 SEPTEMBER 2000]] * [[peraturan:kmk:346kmk.0172000|Keputusan Menteri Keuangan - 346/KMK.017/2000 :: PENGELOLAAN REKENING DANA INVESTASI]] * [[peraturan:kmk:342kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 342/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2000]] * [[peraturan:kmk:324kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 324/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2000]] * [[peraturan:kmk:319kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 319/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 AGUSTUS 2000]] * [[peraturan:kmk:302kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 302/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JULI SAMPAI DENGAN 6 AGUSTUS 2000]] * [[peraturan:kmk:303kmk.0172000|Keputusan Menteri Keuangan - 303/KMK.017/2000 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 481/KMK.017/1999 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI]] * [[peraturan:kmk:296kmk.0172000|Keputusan Menteri Keuangan - 296/KMK.017/2000 :: INVESTASI DANA PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:297kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 297/KMK.05/2000 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT NICHIZAI INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK NN-4, CIBITUNG-BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:299kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 299/KMK.05/2000 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT PLASINDO MAS YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA BLOK MM NOMOR 18, CIKARANG, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:294kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 294/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JULI 2000]] * [[peraturan:kmk:288kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 288/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JULI 2000]] * [[peraturan:kmk:284kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 284/KMK.01/2000 :: PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/KMK.04/1998 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:kmk:283kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 283/KMK.01/2000 :: PENUNDAAN BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 349/KMK.01/1999, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:kmk:282kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 282/KMK.05/2000 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK PIPA BAJA YANG DILAS (WELDED PIPE)]] * [[peraturan:kmk:280kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 280/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 JULI 2000]] * [[peraturan:kmk:274kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 274/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 JULI 2000]] * [[peraturan:kmk:266kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 266/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JUNI SAMPAI DENGAN 2 JULI 2000]] * [[peraturan:kmk:263kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 263/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 JUNI 2000]] * [[peraturan:kmk:257kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 257/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 JUNI 2000]] * [[peraturan:kmk:203kmk.0172000|Keputusan Menteri Keuangan - 203/KMK.017/2000 :: TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN]] * [[peraturan:kmk:200kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 200/KMK.04/2000 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU]] * [[peraturan:kmk:201kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 201/KMK.04/2000 :: PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:204kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 204/KMK.04/2000 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA]] * [[peraturan:kmk:199kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 199/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 JUNI 2000]] * [[peraturan:kmk:197kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 197/KMK.05/2000 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAESUNG ELTEC INDONESIA YANG BERLOKASI DI BEKASI INTERNASIONAL INDUSTRIAL ESTATE BLOK C/2 NOMOR 10, DESA CIBATU, KECAMATAN LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:198kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 198/KMK.05/2000 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT BUSANA PRIMA GLOBAL YANG BERLOKASI DI JALAN MARCEDES 223 A, DESA CICADAS, KECAMATAN GUNUNG PUTRI, BOGOR, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:191kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 191/KMK.01/2000 :: PEDOMAN PELAKSANAAN AKUISISI NASIONAL ARSIP ORDE BARU DAN KABINET REFORMASI PEMBANGUNAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:190kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 190/KMK.05/2000 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN]] * [[peraturan:kmk:180kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 180/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MEI SAMPAI DENGAN 4 JUNI 2000]] * [[peraturan:kmk:179kmk.0172000|Keputusan Menteri Keuangan - 179/KMK.017/2000 :: SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM]] * [[peraturan:kmk:154kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 154/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 MEI 2000]] * [[peraturan:kmk:153kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 153/KMK.04/2000 :: PENGECUALIAN ATAS PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA) KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING]] * [[peraturan:kmk:148kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 148/KMK.04/2000 :: TATA CARA PELAKSANAAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG MENERBITKAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kmk:141kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 141/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MEI 2000]] * [[peraturan:kmk:138kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 138/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2000]] * [[peraturan:kmk:137kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 137/KMK.05/2000 :: PENUNDAAN KENAIKAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:134kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 134/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 MEI 2000]] * [[peraturan:kmk:135kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 135/KMK.05/2000 :: KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/ PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA]] * [[peraturan:kmk:133kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 133/KMK.04/2000 :: BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA METERAI DESAIN TAHUN 2000]] * [[peraturan:kmk:133akmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 133a/KMK.04/2000 :: PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI]] * [[peraturan:kmk:133bkmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 133b/KMK.04/2000 :: PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN]] * [[peraturan:kmk:133ckmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 133c/KMK.04/2000 :: PEMUSNAHAN BENDA METERAI]] * [[peraturan:kmk:132kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 132/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2000]] * [[peraturan:kmk:131kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 131/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 APRIL 2000]] * [[peraturan:kmk:130kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 130/KMK.05/2000 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.04/1998 NOMOR 35/KMK.04/1999, NOMOR 36/KMK.04/1999, NOMOR 37/KMK.04/1999, NOMOR 38/KMK.04/1999, NOMOR 39/KMK.04/1999, NOMOR 40/KMK.04/1999, NOMOR 41/KMK.04/1999, NOMOR 42/KMK.04/1999, NOMOR 43/KMK.04/1999, NOMOR 44/KMK.04/1999, NOMOR 45/KMK.04/1999, NOMOR 46/KMK.04/1999, NOMOR 47/KMK.04/1999, DAN NOMOR 205/KMK.04/1999 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU]] * [[peraturan:kmk:123kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 123/KMK.05/2000 :: ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN]] * [[peraturan:kmk:122kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 122/KMK.05/2000 :: PEMBAYARAN BUNGA ATAS PENGEMBALIAN UANG/JAMINAN TUNAI KEPADA PEMILIK/PENGGUNA JASA YANG MELEWATI JANGKA WAKTU]] * [[peraturan:kmk:128kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 128/KMK.05/2000 :: TOKO BEBAS BEA]] * [[peraturan:kmk:124kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 124/KMK.05/1999 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 569/KMK.05/1998 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:121kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 121/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 APRIL 2000]] * [[peraturan:kmk:569kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 569/KMK.01/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 505/KMK.01/1999]] * [[peraturan:kmk:570kmk.011999-2|Keputusan Menteri Keuangan - 570/KMK.01/1999-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 570/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:112kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 112/KMK.04/2000 :: BENTUK FORMULIR KEPUTUSAN PENETAPAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (KP-PHP-PBB) DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SPM-BP-PBB)]] * [[peraturan:kmk:103kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 103/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 APRIL 2000]] * [[peraturan:kmk:95kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 95/KMK.05/2000 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:kmk:94kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 94/KMK.05/2000 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 349/KMK.01/1999]] * [[peraturan:kmk:100kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 100/KMK.05/2000 :: KERINGANAN BEA MASUK ATAS BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS]] * [[peraturan:kmk:97kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 97/KMK.05/2000 :: KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:98kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 98/KMK.05/2000 :: KERINGANAN BEA MASUK ATAS BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA]] * [[peraturan:kmk:99kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 99/KMK.05/2000 :: KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR]] * [[peraturan:kmk:96kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 96/KMK.05/2000 :: PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:89akmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 89a/KMK.04/2000 :: BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DI ATAS PITA KASET, COMPACT DISC, VIDEO COMPACT DISC DAN LASER DISC]] * [[peraturan:kmk:89kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 89/KMK.05/2000 :: PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:87kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 87/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 MARET SAMPAI DENGAN 2 APRIL 2000]] * [[peraturan:kmk:86kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 86/KMK.01/2000 :: KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:82kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 82/KMK.04/2000 :: PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH]] * [[peraturan:kmk:83kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 83/KMK.04/2000 :: PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:84kmk.042000|Keputusan Menteri Keuangan - 84/KMK.04/2000 :: PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:70kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 70/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 MARET 2000]] * [[peraturan:kmk:421km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 421/KM.5/2000 :: PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT STARSAUTO DINAMIKA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA X KAV. G. 33-34 CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:64kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 64/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 MARET 2000]] * [[peraturan:kmk:391km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 391/KM.5/2000 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1364/KM.5/1998 SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1955/KM.5/1999 TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT DOVER CHEMICAL YANG BERLOKASI JALAN RAYA MERAK, DESA GEREM,KECAMATAN PULOMERAK, SERANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:392km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 392/KM.5/2000 :: PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT DOW POLYMERS INDONESIA YANG BERLOKASI DI GUDANG BERIKAT PT DOVER CHEMICAL JALAN RAYA MERAK, DESA GEREM, KECAMATAN PULOMERAK, SERANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:56kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 56/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 MARET 2000]] * [[peraturan:kmk:57kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 57/KMK.05/2000 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT JOHN'S GLOVE FACTORY YANG BERLOKASI DI KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI, JALAN BERINGIN RAYA, KELURAHAN TAMBAKAJI, KECAMATAN NGALIYAN, KOTAMADYA SEMARANG, JAWA TENGAH]] * [[peraturan:kmk:58kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 58/KMK.05/2000 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT RAINBOW INDO OPTICAL INDUSTRIES YANG BERLOKASI DI JALAN MEDAN-BINJAI KM. 15,8 NOMOR 18 DESA SEI SEMAYANG KECAMATAN SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG SUMATRA UTARA]] * [[peraturan:kmk:60kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 60/KMK.05/2000 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT YEONG SHIN INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK G KECAMATAN CIBITUNG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:49kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 5 MARET 2000]] * [[peraturan:kmk:52kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 52/KMK.01/2000 :: PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 416/KMK.01/1998]] * [[peraturan:kmk:42kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 FEBRUARI 2000]] * [[peraturan:kmk:270km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 270/KM.5/2000 :: PERSETUJUAN ADDENDUM KE-2 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA KEGIATAN PROYEK BINTAN INDUSTRIAL ESTATE (PHASE 2A) THREE BLOCKS OF 3-STOREY DORMITORY UNITS (BLOCK G, H, & J) DI KAWASAN INDUSTRI LOBAM PULAU BINTAN DENGAN DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KEPADA PT GRAHA INTI PRAKARSA]] * [[peraturan:kmk:41kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 FEBRUARI 2000]] * [[peraturan:kmk:048km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 048/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN SUPRA LUXINDO UTAMA]] * [[peraturan:kmk:049km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 049/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN ELECTROLUX INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:050km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 050/KM.17/2000 :: PEMBUBARAN DANA PENSIUN BANK DUTA]] * [[peraturan:kmk:051km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 051/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN SINAR KASIH]] * [[peraturan:kmk:052km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 052/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PERTANI]] * [[peraturan:kmk:053km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 053/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PT. BRANTAS ABIPRAYA]] * [[peraturan:kmk:054km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 054/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN SEMEN PADANG]] * [[peraturan:kmk:055km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 055/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU]] * [[peraturan:kmk:056km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 056/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:057km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 057/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN BANK PEMBANGUNAN DAERAH IRIAN JAYA]] * [[peraturan:kmk:058km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 058/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KRISTEN PETRA]] * [[peraturan:kmk:059km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 059/KM.17/2000 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN DELTA DJAKARTA]] * [[peraturan:kmk:043km.172000|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 043/KM.17/2000 :: PEMBUBARAN DANA PENSIUN BPD TIMOR TIMUR]] * [[peraturan:kmk:40kmk.012000|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KMK.01/2000 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 700/KMK.05/1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 596/KMK.05/1986]] * [[peraturan:kmk:34kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 FEBRUARI 2000]] * [[peraturan:kmk:155km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 155/KM.5/2000 :: PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT TUNGYA MITSUI-SOKO LOGISTICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN ROROTAN NOMOR 8, KAWASAN INDUSTRI CAKUNG - CILINCING, KELURAHAN ROROTAN, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA]] * [[peraturan:kmk:151km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 151/KM.5/2000 :: PEMBATALAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2431/KM.5/1999 TANGGAL 15 DESEMBER 1999 DAN PENETAPAN KEMBALI PT. SHIRASUNA ASIA PERMAI ELECTRONIC SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) YANG BERLOKASI DI JALAN HALIM PERDANAKUSUMA NO. 33, DESA KEBON BESAR, KECAMATAN BATU CEPER, TANGERANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:138km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 138/KM.5/2000 :: PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT ARVICO ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN JABABEKA VIIIA, SFB BLOK B 11K CIKARANG, KELURAHAN PASIR GOMBONG, KECAMATAN LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:140km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 140/KM.5/2000 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1596/KM.5/1997 TANGGAL 4 JUNI 1997 JO. NO. 380/KM.5/1998 TANGGAL 25 FEBRUARI 1998 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT. DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI]] * [[peraturan:kmk:144km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 144/KM.5/2000 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO.50/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO.3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 JO.737/KM.5/1999 TANGGAL 26 APRIL 1999 JO.983/KM.5/1999 TANGGAL 29 MEI 1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:kmk:143km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 143/KM.5/2000 :: PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL/ASSET ASAL IMPOR PT CAMPRI INDONESIA DENGAN TANPA KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 298/MK.01/1997 TANGGAL 4 JULI 1997 JO. NOMOR 394/KMK.05/1999 TANGGAL 3 AGUSTUS 1999]] * [[peraturan:kmk:30km.12000|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KM.1/2000 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK]] * [[peraturan:kmk:128km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 128/KM.5/2000 :: PENCABUTAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) ATAS NAMA PT SUGI SAMAPERSADA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA CAKUNG CILINCING NOMOR 95, SEMPER BARAT, JAKARTA UTARA]] * [[peraturan:kmk:31kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 JANUARI SAMPAI DENGAN 6 FEBRUARI 2000]] * [[peraturan:kmk:113km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 113/KM.5/2000 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR : 634/KMK.05/1996 TANGGAL 8 NOVEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. MITSUYOSHI MANUFACTURING INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA SFB BLOK V 86 A-B, CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, CIKARANG - BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:95km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 95/KM.5/2000 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS PEMASUKAN BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA KEGIATAN PROYEK PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN KEPADA PT KARIMUN SEMBAWANG SHIPYARD]] * [[peraturan:kmk:99km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 99/KM.5/2000 :: PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT YOUNG-IL INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN KALIMANTAN RAYA BLOK D 27 A LANTAI 2, KAWASAN BERIKAT NUSANTARA CAKUNG, DESA SUKAPURA, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA]] * [[peraturan:kmk:16kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 JANUARI 2000]] * [[peraturan:kmk:84km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 84/KM.5/2000 :: PENCABUTAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) ATAS NAMA PT NAUTILUS (INDONESIA) YANG BERLOKASI DI JALAN TELUK KUMAI TIMUR NO. 60-62, KELURAHAN PERAK UTARA, KECAMATAN PABEAN CANTIAN, KOTAMADYA SURABAYA, JAWA TIMUR]] * [[peraturan:kmk:74km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 74/KM.5/2000 :: PERSETUJUAN ADDENDUM KE-1 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PROYEK PENGADAAN KEBUTUHAN OPERASIONAL PT BINTAN HOTELS UNTUK BARANG PERLENGKAPAN HOTEL BANYAN TREE DI KAWASAN PARIWISATA LAGOI - PULAU BINTAN]] * [[peraturan:kmk:79km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 79/KM.5/2000 :: PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT INDONESIA CHEMI-CON YANG BERLOKASI DI KAWASAN BERIKAT PT INDONESIA CHEMI-CON EJIP INDUSTRIAL PARK PLOT 4C LEMAH ABANG, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:59km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 59/KM.5/2000 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 565/KM.5/1997 TANGGAL 12 NOVEMBER 1997 YANG TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN NO. 2446/KM.5/1999 TANGGAL 16 DESEMBER 1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT AIWA DHARMALA YANG BERLOKASI DI KAWASAN DHARMA INDUSTRI, JALAN RAYA BEKASI KM.65, DESA WARINGIN JAYA, KEDUNG WARINGIN, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:15kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 JANUARI 2000]] * [[peraturan:kmk:42km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KM.5/2000 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 940/KM.5/1999 TANGGAL 24 MEI 1999 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT. MITSUI EXPORT INDONESIA YANG BERLOKASI DI PGB PT. DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK J-10, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:43km.52000|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KM.5/2000 :: PERSETUJUAN ADDENDUM KE-1 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PROYEK PENGADAAN KEBUTUHAN PEMELIHARAAN LAPANGAN GOLF DI KAWASAN PARIWISATA LAGOI - PULAU BINTAN]] * [[peraturan:kmk:000001ke.092000|Keputusan Menteri Keuangan - KM-000001/KE.09/2000 :: PENCAIRAN JAMINAN BANK ATAU CUSTOMS BOND YANG DIJAMINKAN UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIIMPOR OLEH : DUREE TIMBER INDONESIA, PT]] * [[peraturan:kmk:12kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 JANUARI 2000]] * [[peraturan:kmk:1kmk.0142000|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KMK.014/2000 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 JANUARI 2000]] * [[peraturan:kmk:2kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 2/KMK.05/2000 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT PAN STAR INTERNASIONAL YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SERANG KM. 16.8 DESA TELAGASARI, KECAMATAN CIKUPA, KABUPATEN TANGERANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:9kmk.052000|Keputusan Menteri Keuangan - 9/KMK.05/2000 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT BANSHU ELECTRIC INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA XIV BLOK J-12 B CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, DESA HARJAMEKAR KECAMATAN CIBITUNG KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:567kmk.0171999|Keputusan Menteri Keuangan - 567/KMK.017/1999 :: PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:568kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 568/KMK.01/1999 :: PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS DAN GULA]] * [[peraturan:kmk:570kmk.011999-1|Keputusan Menteri Keuangan - 570/KMK.01/1999-1 :: PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:566kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 566/KMK.04/1999 :: PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:565kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 565/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 DESEMBER 1999 SAMPAI DENGAN 2 JANUARI 2000]] * [[peraturan:kmk:561kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 561/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 DESEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:560kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 560/KMK.04/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.04/1995 TANGGAL 1 MEI 1995 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI]] * [[peraturan:kmk:558kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 558/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 DESEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:556kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 556/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 DESEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:554kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 554/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 NOPEMBER SAMPAI DENGAN 5 DESEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:550kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 550/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 NOPEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:539kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 539/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 NOPEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:536kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 536/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 NOPEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:470kmk.0171999-2|Keputusan Menteri Keuangan - 470/KMK.017/1999-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 470/KMK.017/1999 TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/KMK.017/1997 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:kmk:535kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 535/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 NOPEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:588km.11999|Keputusan Menteri Keuangan - 588/KM.1/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 1999]] * [[peraturan:kmk:527kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 527/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 OKTOBER 1999]] * [[peraturan:kmk:504kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 504/KMK.05/1999 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500) DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPVC.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36]] * [[peraturan:kmk:505kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 505/KMK.01/1999 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:514kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 514/KMK.01/1999 :: PERUBAHAN KLASIFIKASI POS TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM]] * [[peraturan:kmk:519kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 519/KMK.01/1999 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB) DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:kmk:520kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 520/KMK.01/1999 :: TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:kmk:533kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 533/KMK.01/1999 :: PENCABUTAN PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE) YANG DIPRODUKSI OLEH ESSAR STEEL LIMITED INDIA]] * [[peraturan:kmk:490kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 490/KMK.01/1999 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA]] * [[peraturan:kmk:485kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 485/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 OKTOBER 1999]] * [[peraturan:kmk:481kmk.0171999|Keputusan Menteri Keuangan - 481/KMK.017/1999 :: KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI]] * [[peraturan:kmk:470kmk.0171999-1|Keputusan Menteri Keuangan - 470/KMK.017/1999-1 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/KMK.017/1997 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:kmk:468kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 468/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 OKTOBER 1999]] * [[peraturan:kmk:458kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 458/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 3 OKTOBER 1999]] * [[peraturan:kmk:454kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 454/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:476kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 476/KMK.01/1997 :: PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:451kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 451/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:450kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 450/KMK.04/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/1995 TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN]] * [[peraturan:kmk:444kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 444/KMK.04/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 450/KMK.04/1997 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 549/KMK.04/1997]] * [[peraturan:kmk:439kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 439/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:437kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 437/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 5 SEPTEMBER 1999]] * [[peraturan:kmk:434kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 434/KMK.04/1999 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP ATAS PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN SAHAM]] * [[peraturan:kmk:428kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 428/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 1999]] * [[peraturan:kmk:415kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 415/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 1999]] * [[peraturan:kmk:329kmk.041999-2|Keputusan Menteri Keuangan - 329/KMK.04/1999-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 329/KMK.04/1999 TANGGAL 18 JUNI 1999 TENTANG PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:400kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 400/KMK.04/1999 :: PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN]] * [[peraturan:kmk:397kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 397/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 1999]] * [[peraturan:kmk:392kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 392/KMK.04/1999 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 638/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/KMK.04/1998]] * [[peraturan:kmk:394kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 394/KMK.05/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 298/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN]] * [[peraturan:kmk:390kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 390/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 AGUSTUS 1999]] * [[peraturan:kmk:387kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 387/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JULI SAMPAI DENGAN 1 AGUSTUS 1999]] * [[peraturan:kmk:386kmk.0171999|Keputusan Menteri Keuangan - 386/KMK.017/1999 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN UANG PEMASUKAN KEPADA NEGARA ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH]] * [[peraturan:kmk:383kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 383/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 JULI 1999]] * [[peraturan:kmk:381kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 381/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 JULI 1999]] * [[peraturan:kmk:380kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 380/KMK.05/1999 :: TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:362kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 362/KMK.04/1999 :: PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:361kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 361/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 JULI 1999]] * [[peraturan:kmk:360kmk.0171999|Keputusan Menteri Keuangan - 360/KMK.017/1999 :: PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT DAN PRODUK TURUNANNYA]] * [[peraturan:kmk:358kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 358/KMK.04/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.04/1998 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996]] * [[peraturan:kmk:352kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 352/KMK.01/1999 :: PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR]] * [[peraturan:kmk:353kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 353/KMK.01/1999 :: KERINGANAN TARIF BEA MASUK TERHADAP IMPOR BREAKFAST CEREALS HASIL PRODUKSI KELLOG (THAILAND) LIMITED DALAM RANGKA PROYEK ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES (AIJV)]] * [[peraturan:kmk:350kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 350/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JUNI SAMPAI DENGAN 4 JULI 1999]] * [[peraturan:kmk:348kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 348/KMK.04/1999 :: MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:349kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 349/KMK.01/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 292/KMK.01/1998]] * [[peraturan:kmk:346kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 346/KMK.01/1999 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS]] * [[peraturan:kmk:344kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 344/KMK.01/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:345kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 345/KMK.01/1999 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:347kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 347/KMK.01/1999 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN DARI GUDANG BERIKAT UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN TUJUAN DIEKSPOR]] * [[peraturan:kmk:332kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 332/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 JUNI 1999]] * [[peraturan:kmk:331kmk.0171999|Keputusan Menteri Keuangan - 331/KMK.017/1999 :: PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN AKUNTAN PADA REGISTER NEGARA]] * [[peraturan:kmk:329kmk.041999-1|Keputusan Menteri Keuangan - 329/KMK.04/1999-1 :: PENETAPAN KAPAL, PESAWAT UDARA, KERETA API, SERTA SUKU CADANG DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAANNYA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:330kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 330/KMK.04/1999 :: PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH]] * [[peraturan:kmk:300kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 300/KMK.01/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/KMK.05/1996 TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA]] * [[peraturan:kmk:208kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 208/KMK.01/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 461/KMK.05/1997 TENTANG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN UNTUK PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:209kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 209/KMK.01/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 585/KMK.05/1996 TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:205kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 205/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PULAU NATUNA]] * [[peraturan:kmk:195kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 195/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 JUNI 1999]] * [[peraturan:kmk:202kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 202/KMK.01/1999 :: PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:203kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 203/KMK.01/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 502/KMK.01/1998]] * [[peraturan:kmk:204kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 204/KMK.01/1999 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR GARAM NON YODIUM OLEH INDUK KOPERASI GARAM INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:191kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 191/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 JUNI 1999]] * [[peraturan:kmk:190kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 190/KMK.01/1999 :: SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURU SITA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:189kmk.0171999|Keputusan Menteri Keuangan - 189/KMK.017/1999 :: PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA]] * [[peraturan:kmk:185kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 185/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 MEI SAMPAI DENGAN 6 JUNI 1999]] * [[peraturan:kmk:188kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 188/KMK.01/1999 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION]] * [[peraturan:kmk:983km.51999|Keputusan Menteri Keuangan - 983/KM.5/1999 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 JO. NOMOR : 737/KM.5/1999 TANGGAL 26 APRIL 1999 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA]] * [[peraturan:kmk:180kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 180/KMK.04/1999 :: SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN]] * [[peraturan:kmk:181kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 181/KMK.04/1999 :: PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:176kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 176/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 MEI 1999]] * [[peraturan:kmk:940km.51999|Keputusan Menteri Keuangan - 940/KM.5/1999 :: PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT MITSUI EXPORT INDONESIA YANG BERLOKASI DI PGB PT DISTRIBUTION PARK OF INDONESIA DI KAWASAN BERIKAT MM 2100 BLOK J-10, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:904km.51999|Keputusan Menteri Keuangan - 904/KM.5/1999 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/KMK.05/1995 TANGGAL 6 JUNI 1995 JO. NOMOR 1677/KM.5/1996 TANGGAL 15 MEI 1996 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT GALINDRA MULTI CIPTA YANG TERLETAK DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT GALINDRA MULTI CIPTA YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI BEKASI INTERNATIONAL INDUSTRIAL ESTATE BLOK C-2 KAV. 7-9, DESA SUKARESMI, KECAMATAN LEMAHABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:921km.51999|Keputusan Menteri Keuangan - 921/KM.5/1999 :: PENYEMPURNAAN SURAT PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT OMEDATA ELECTRONICS DENGAN MENGUBAH KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 464/KMK.05/1996 TANGGAL 19 JULI 1996]] * [[peraturan:kmk:171kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 171/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 MEI 1999]] * [[peraturan:kmk:163kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 163/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 MEI 1999]] * [[peraturan:kmk:154kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 154/KMK.05/1999 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TEXMACO MICRO INDO UTAMA YANG BERLOKASI DI DESA KIARA PAYUNG, KECAMATAN KLARI, KARAWANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:156kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 156/KMK.05/1999 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TASINDO TASSA INDUSTRIES YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SERANG KM. 13,8 CIKUPA, TANGERANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:150kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 150/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 MEI 1999]] * [[peraturan:kmk:779km.51999|Keputusan Menteri Keuangan - 779/KM.5/1999 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 282/KMK.05/1995 TANGGAL 5 JULI 1995, DAN YANG TELAH DIRUBAH TERAKHIR DENGAN NOMOR : 3728/KM.5/1996 TANGGAL 5 NOPEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ALVINY INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:149kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 149/KMK.01/1999 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR TIN PLATE]] * [[peraturan:kmk:772kmk.51999|Keputusan Menteri Keuangan - 772/KMK.5/1999 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 949/KMK.05/1993 TANGGAL 17 DESEMBER 1993 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT SONY ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI MM 2100 INDUSTRIAL TOWN B-1 GANDA MEKAR, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:144kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 144/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 APRIL SAMPAI DENGAN 2 MEI 1999]] * [[peraturan:kmk:737km.51999|Keputusan Menteri Keuangan - 737/KM.5/1999 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 50/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996 JO. NOMOR : 3484/KM.5/1997 TANGGAL 17 NOPEMBER 1997 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA]] * [[peraturan:kmk:726km.51999|Keputusan Menteri Keuangan - 726/KM.5/1999 :: PERSETUJUAN PENAMBAHAN JENIS HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT PT ASIA PRAMULIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA KEDUNG ASEM NO. 9, KELURAHAN KEDUNG BARUK KECAMATAN RUNGKUT SURABAYA DENGAN MENYEMPURNAKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 356/KMK.05/1998 TANGGAL 27 JULI 1998]] * [[peraturan:kmk:142kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 142/KMK.05/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 124/KMK.05/1999 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:141kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 141/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 APRIL 1999]] * [[peraturan:kmk:139kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 139/KMK.05/1999 :: TATA LAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA]] * [[peraturan:kmk:138kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 138/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 APRIL 1999]] * [[peraturan:kmk:132kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 132/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK]] * [[peraturan:kmk:128kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 128/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 APRIL 1999]] * [[peraturan:kmk:125kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 125/KMK.05/1999 :: PENCABUTAN PASAL 6 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/KMK.05/1997 TANGGAL 12 MARET 1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK]] * [[peraturan:kmk:116kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 116/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MARET SAMPAI DENGAN 4 APRIL 1999]] * [[peraturan:kmk:109kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 109/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 MARET 1999]] * [[peraturan:kmk:108akmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 108a/KMK.01/1999 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN]] * [[peraturan:kmk:107kmk.0171999|Keputusan Menteri Keuangan - 107/KMK.017/1999 :: PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:100kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 100/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 MARET 1999]] * [[peraturan:kmk:90kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 90/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 MARET 1999]] * [[peraturan:kmk:91kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 91/KMK.05/1999 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAELIM DHARMALA INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN JABABEKA RAYA BLOK E NOMOR 6-8, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:92kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 92/KMK.05/1999 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT JIBUHIN BAKRIE INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI KIIC LOT C-7D, JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK KM. 47, KARAWANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:93kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 93/KMK.05/1999 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT OCHIAI MENARA INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA V BLOK I/3 KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, CIKARANG, DESA PASIR GOMBONG, KECAMATAN LEMAHABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:89kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 89/KMK.01/1999 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR AMPICILLIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILLIN TRIHYDRATE]] * [[peraturan:kmk:85kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 85/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 MARET 1999]] * [[peraturan:kmk:83kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 83/KMK.04/1999 :: PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR]] * [[peraturan:kmk:80kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 80/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 1999]] * [[peraturan:kmk:68kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 68/KMK.04/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/KMK.01/1998]] * [[peraturan:kmk:69kmk.0171999|Keputusan Menteri Keuangan - 69/KMK.017/1999 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 333/KMK.011/1978 TENTANG PENGATURAN LEBIH LANJUT PENGGUNAAN 5% (LIMA PERSEN) DARI LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA]] * [[peraturan:kmk:57kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 57/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 1999]] * [[peraturan:kmk:58kmk.0171999|Keputusan Menteri Keuangan - 58/KMK.017/1999 :: PENGAWASAN KEGIATAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAERAH]] * [[peraturan:kmk:51kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 51/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 1999]] * [[peraturan:kmk:42kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATUI]] * [[peraturan:kmk:35kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN]] * [[peraturan:kmk:36kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN]] * [[peraturan:kmk:37kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU]] * [[peraturan:kmk:38kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MANADO-BITUNG]] * [[peraturan:kmk:39kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY]] * [[peraturan:kmk:40kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BETANO, NATARBORA DAN VIQUEQUE]] * [[peraturan:kmk:41kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BUTON, KOLAKA, DAN KENDARI]] * [[peraturan:kmk:43kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU DAERAH ALIRAN SUNGAI KAHAYAN, KAPUAS DAN BARITO]] * [[peraturan:kmk:44kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SABANG]] * [[peraturan:kmk:45kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM]] * [[peraturan:kmk:46kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 46/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIMA]] * [[peraturan:kmk:47kmk.041999|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KMK.04/1999 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE]] * [[peraturan:kmk:31kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 FEBRUARI 1999]] * [[peraturan:kmk:22kmk.011999-2|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KMK.01/1999-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KMK.01/1999 TANGGAL 15 JANUARI 1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:30kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KMK.01/1999 :: PENETAPAN BESARNYA TARIF PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA]] * [[peraturan:kmk:26kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 26/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 1999]] * [[peraturan:kmk:22kmk.011999-1|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KMK.01/1999-1 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:25kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 1999]] * [[peraturan:kmk:23kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 23/KMK.05/1999 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR TIN PLATE]] * [[peraturan:kmk:24kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 24/KMK.05/1999 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR I SECTION DAN H SECTION]] * [[peraturan:kmk:21kmk.011999|Keputusan Menteri Keuangan - 21/KMK.01/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/KMK.04/1998 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:16kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 1999]] * [[peraturan:kmk:15kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KMK.05/1999 :: PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI]] * [[peraturan:kmk:6kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KMK.05/1999 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ROTARINDO BUSANA INTAN YANG BERLOKASI DI JALAN WONOSARI KM. 7, DESA MELAYU KOTA PIRING, KECAMATAN TANJUNG PINANG TIMUR, KABUPATEN KEPULAUAN RIAU, RIAU]] * [[peraturan:kmk:7kmk.051999|Keputusan Menteri Keuangan - 7/KMK.05/1999 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TOWA KOGYO INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI KARAWANG INTERNATIONAL INDUSTRIAL CITY (KIIC), JALAN MALIGI II LOT C-7E, TELUK JAMBE, KARAWANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:1kmk.0141999|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KMK.014/1999 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 1999]] * [[peraturan:kmk:588kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 588/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.04/1998 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK]] * [[peraturan:kmk:446kmk.0171998|Keputusan Menteri Keuangan - 446/KMK.017/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 468/KMK.017/1995 TANGGAL 3 OKTOBER 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989]] * [[peraturan:kmk:586kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 586/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 DESEMBER 1998 SAMPAI DENGAN 3 JANUARI 1999]] * [[peraturan:kmk:539kmk.0171998|Keputusan Menteri Keuangan - 539/KMK.017/1998 :: ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBAGIAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:538kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 538/KMK.05/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN]] * [[peraturan:kmk:566kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 566/KMK.05/1998 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.00/1992 TENTANG PUNGUTAN DANA CADANGAN UMUM]] * [[peraturan:kmk:524kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 524/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 DESEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:530kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 530/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HEWAN TERNAK POTONG, DAGING, DAN SISA DAGING]] * [[peraturan:kmk:520kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 520/KMK.04/1998 :: BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:521kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 521/KMK.04/1998 :: BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN]] * [[peraturan:kmk:522kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 522/KMK.04/1998 :: BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:523kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 523/KMK.04/1998 :: PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:500kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 500/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 DESEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:501kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 501/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:502kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 502/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:495kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 495/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 DESEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:493kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 493/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 6 DESEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:492kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 492/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 416/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI]] * [[peraturan:kmk:490kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 490/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 NOPEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:486kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 486/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 NOPEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:485kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 485/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB) DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:kmk:482kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 482/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 NOVEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:478kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 478/KMK.04/1998 :: PENETAPAN MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:473kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 473/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:kmk:475kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 475/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 574/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA]] * [[peraturan:kmk:474kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 474/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL DAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA]] * [[peraturan:kmk:470kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 470/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 NOVEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:469kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 469/KMK.04/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA]] * [[peraturan:kmk:468kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 468/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA]] * [[peraturan:kmk:466kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 466/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 OKTOBER SAMPAI DENGAN 1 NOVEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:467kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 467/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN]] * [[peraturan:kmk:463kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 463/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DAN PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:462kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 462/KMK.04/1998 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:454kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 454/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 OKTOBER 1998]] * [[peraturan:kmk:457kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 457/KMK.05/1998 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN]] * [[peraturan:kmk:451kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 451/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 OKTOBER 1998]] * [[peraturan:kmk:450kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 450/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 OKTOBER 1998]] * [[peraturan:kmk:448kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 448/KMK.01/1998 :: PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI]] * [[peraturan:kmk:449kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 449/KMK.01/1998 :: PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 1998 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN]] * [[peraturan:kmk:444kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 444/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:445kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 445/KMK.05/1998 :: PENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN]] * [[peraturan:kmk:433kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 433/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 4 OKTOBER 1998]] * [[peraturan:kmk:427kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 427/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 SEPTEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:424kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 424/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 SAMPAI DENGAN 20 SEPTEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:422kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 422/KMK.04/1998 :: PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA]] * [[peraturan:kmk:415kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 415/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 7 SAMPAI DENGAN 13 SEPTEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:416kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 416/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI]] * [[peraturan:kmk:417kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 417/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500) DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPCV.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36]] * [[peraturan:kmk:420kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 420/KMK.01/1998 :: PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR]] * [[peraturan:kmk:402kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 402/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 6 SEPTEMBER 1998]] * [[peraturan:kmk:391kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 391/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 1998]] * [[peraturan:kmk:385kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 385/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 AGUSTUS 1998]] * [[peraturan:kmk:387kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 387/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR LOGAM UANG (BLANK FOR COIN) UNTUK BANK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:388kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 388/KMK.01/1998 :: TATA CARA PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK]] * [[peraturan:kmk:383kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 383/KMK.04/1998 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.04/1996 TENTANG PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I]] * [[peraturan:kmk:384kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 384/KMK.04/1998 :: PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN]] * [[peraturan:kmk:381kmk.091998|Keputusan Menteri Keuangan - 381/KMK.09/1998 :: PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA]] * [[peraturan:kmk:379kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 379/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 AGUSTUS 1998]] * [[peraturan:kmk:377kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 377/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 AGUSTUS 1998]] * [[peraturan:kmk:376kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 376/KMK.01/1998 :: PENGURUSAN PIUTANG NEGARA]] * [[peraturan:kmk:362kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 362/KMK.01/1998 :: HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN]] * [[peraturan:kmk:363kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 363/KMK.01/1998 :: HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH ATAS PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI SAMPAI DENGAN TERSUSUN RAPI DI GUDANG LINI II PT PUSRI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN]] * [[peraturan:kmk:361kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 361/KMK.04/1998 :: FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK]] * [[peraturan:kmk:351kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 351/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 JULI SAMPAI DENGAN 2 AGUSTUS 1998]] * [[peraturan:kmk:350kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 350/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 JULI 1998]] * [[peraturan:kmk:346kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 346/KMK.04/1998 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 616/KMK.01/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN]] * [[peraturan:kmk:339kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 339/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 JULI 1998]] * [[peraturan:kmk:343kmk.0171998|Keputusan Menteri Keuangan - 343/KMK.017/1998 :: IURAN DAN MANFAAT PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:344kmk.0171998|Keputusan Menteri Keuangan - 344/KMK.017/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 227/KMK.017/1993 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PEMBENTUKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA, PENYESUAIAN YAYASAN DANA PENSIUN DAN PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA]] * [[peraturan:kmk:345kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 345/KMK.05/1998 :: PENCABUTAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT PANAREC MAGNETIC YANG TERLETAK DI JALAN RUNGKUT III/15, KELURAHAN KUTISARI, TENGGILIS, MEJOYO SURABAYA, JAWA TIMUR]] * [[peraturan:kmk:335kmk.0171998|Keputusan Menteri Keuangan - 335/KMK.017/1998 :: TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA]] * [[peraturan:kmk:333kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 333/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 JULI 1998]] * [[peraturan:kmk:334kmk.0171998|Keputusan Menteri Keuangan - 334/KMK.017/1998 :: PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA]] * [[peraturan:kmk:324kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 324/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 JUNI SAMPAI DENGAN 5 JULI 1998]] * [[peraturan:kmk:320kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 320/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 JUNI 1998]] * [[peraturan:kmk:314kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 314/KMK.04/1998 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KMK.04/1998]] * [[peraturan:kmk:311kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 311/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 JUNI 1998]] * [[peraturan:kmk:309kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 309/KMK.05/1998 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DONG JOE INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA RAJEG, DESA SINDANGSARI, KECAMATAN PASAR KEMIS, TANGERANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:298kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 298/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 JUNI 1998]] * [[peraturan:kmk:295kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 295/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 JUNI 1998]] * [[peraturan:kmk:294kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 294/KMK.04/1998 :: KONSULTAN PAJAK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:289kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 289/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SAMPAI DENGAN 31 MEI 1998]] * [[peraturan:kmk:292kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 292/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.01/1997]] * [[peraturan:kmk:284kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 284/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 MEI 1998]] * [[peraturan:kmk:278kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 278/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 MEI 1998]] * [[peraturan:kmk:254kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 254/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 MEI 1998]] * [[peraturan:kmk:255kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 255/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 207/KMK.016/1998 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN]] * [[peraturan:kmk:252kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 252/KMK.04/1998 :: PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1998]] * [[peraturan:kmk:251kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 251/KMK.05/1998 :: PENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT (BC 2.2) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 101/KMK.05/1997 TANGGAL 10 MARET 1997]] * [[peraturan:kmk:17kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KMK.01/1998 :: PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:245kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 245/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 APRIL SAMPAI DENGAN 3 MEI 1998]] * [[peraturan:kmk:241kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 241/KMK.01/1998 :: PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:242kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 242/KMK.01/1998 :: PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR MINYAK SAWIT/MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA]] * [[peraturan:kmk:240kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 240/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 APRIL 1998]] * [[peraturan:kmk:235kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 235/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA]] * [[peraturan:kmk:229kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 229/KMK.04/1998 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 436/KMK.04/1996]] * [[peraturan:kmk:224kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 224/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 APRIL 1998]] * [[peraturan:kmk:209kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 209/KMK.04/1998 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 766/KMK.04/1992 TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK]] * [[peraturan:kmk:207kmk.0161998|Keputusan Menteri Keuangan - 207/KMK.016/1998 :: HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN]] * [[peraturan:kmk:202kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 202/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 APRIL 1998]] * [[peraturan:kmk:200kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 200/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 MARET SAMPAI DENGAN 5 APRIL 1998]] * [[peraturan:kmk:189kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 189/KMK.04/1998 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:191kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 191/KMK.04/1998 :: PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 508/KMK.01/1995 TENTANG TATALAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN/ATAU KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN]] * [[peraturan:kmk:192kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 192/KMK.04/1998 :: PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM]] * [[peraturan:kmk:187kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 187/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 SAMPAI DENGAN 29 MARET 1998]] * [[peraturan:kmk:190kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 190/KMK.04/1998 :: PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 128/KMK.00/1993 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA]] * [[peraturan:kmk:185kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 185/KMK.04/1998 :: PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:186kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 186/KMK.04/1998 :: TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:183kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 183/KMK.01/1998 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BATANG DAN BATANG KECIL, DICANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK TERATUR DARI BAJA BUKAN PADUAN (WIRE ROD)]] * [[peraturan:kmk:182kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 182/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 MARET 1998]] * [[peraturan:kmk:181kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 181/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 MARET 1998]] * [[peraturan:kmk:117kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 117/KMK.04/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 474/KMK.04/1995]] * [[peraturan:kmk:130kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 130/KMK.04/1998 :: PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA]] * [[peraturan:kmk:134kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 134/KMK.04/1998 :: PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK]] * [[peraturan:kmk:147kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 147/KMK.04/1998 :: PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:148kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 148/KMK.04/1998 :: PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kmk:149kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 149/KMK.04/1998 :: SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK]] * [[peraturan:kmk:116kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 116/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 MARET 1998]] * [[peraturan:kmk:132kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 132/KMK.014/1998 :: PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN]] * [[peraturan:kmk:125kmk.0171998|Keputusan Menteri Keuangan - 125/KMK.017/1998 :: TATACARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN]] * [[peraturan:kmk:118kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 118/KMK.05/1998 :: PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:97kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 97/KMK.04/1998 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK]] * [[peraturan:kmk:98kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 98/KMK.04/1998 :: PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 538/KMK.04/1990 TENTANG PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:93kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 93/KMK.04/1998 :: BESARNYA TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK]] * [[peraturan:kmk:88kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 88/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 1 MARET 1998]] * [[peraturan:kmk:90kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 90/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR WIRELESS MODEM DAN PESAWAT RADIO PANGGIL]] * [[peraturan:kmk:74kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 74/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.01/1997 TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITAS TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:55kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 55/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 SAMPAI DENGAN 22 FEBRUARI 1998]] * [[peraturan:kmk:44kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 44/KMK.04/1998 :: PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996]] * [[peraturan:kmk:39kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 39/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 9 SAMPAI DENGAN 15 FEBRUARI 1998]] * [[peraturan:kmk:40kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 40/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR]] * [[peraturan:kmk:41kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 41/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KACANG KEDELAI]] * [[peraturan:kmk:36kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KMK.05/1998 :: PENYEMPURNAAN PASAL 7 AYAT (1) DAN AYAT (4) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 243/KMK.05/1996 TENTANG PEMBEBASAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:37kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KMK.05/1998 :: PENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAIMANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 DAN NOMOR 106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997]] * [[peraturan:kmk:30kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KMK.04/1998 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 638/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:29kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 SAMPAI DENGAN 8 FEBRUARI 1998]] * [[peraturan:kmk:31km.11998|Keputusan Menteri Keuangan - 31/KM.1/1998 :: PENUNJUKAN JABATAN DAN UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK YANG MEMILIKI CAP JABATAN]] * [[peraturan:kmk:25kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KMK.01/1998 :: PEMBERIAN RESTITUSI/PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA]] * [[peraturan:kmk:22kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 JANUARI SAMPAI DENGAN 1 FEBRUARI 1998]] * [[peraturan:kmk:18kmk.041998|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KMK.04/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 507/KMK.04/1996 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN]] * [[peraturan:kmk:20kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KMK.01/1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:16kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KMK.01/1998 :: PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:14kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 SAMPAI DENGAN 25 JANUARI 1998]] * [[peraturan:kmk:12kmk.011998|Keputusan Menteri Keuangan - 12/KMK.01/1998 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU / PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN / MINUMAN]] * [[peraturan:kmk:4kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 4/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 SAMPAI DENGAN 18 JANUARI 1998]] * [[peraturan:kmk:1kmk.0141998|Keputusan Menteri Keuangan - 1/KMK.014/1998 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 JANUARI 1998]] * [[peraturan:kmk:659kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 659/KMK.01/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA]] * [[peraturan:kmk:658kmk.0171997|Keputusan Menteri Keuangan - 658/KMK.017/1997 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/KMK.017/1995 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:651kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 651/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 DESEMBER 1997 SAMPAI DENGAN 4 JANUARI 1998]] * [[peraturan:kmk:649kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 649/KMK.05/1997 :: PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE B DJBC TANJUNG PINANG]] * [[peraturan:kmk:650kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 650/KMK.05/1997 :: PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE A DJBC BATAM]] * [[peraturan:kmk:641kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 641/KMK.05/1997 :: PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL]] * [[peraturan:kmk:629kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 629/KMK.04/1997 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609/KMK.04/1994 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN]] * [[peraturan:kmk:630kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 630/KMK.04/1997 :: BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:631kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 631/KMK.04/1997 :: PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:632kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 632/KMK.04/1997 :: PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:633kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 633/KMK.04/1997 :: TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:634kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 634/KMK.04/1997 :: PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT]] * [[peraturan:kmk:635kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 635/KMK.04/1997 :: PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH DAERAH]] * [[peraturan:kmk:636kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 636/KMK.04/1997 :: TATA CARA PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:637kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 637/KMK.04/1997 :: TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT]] * [[peraturan:kmk:638kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 638/KMK.04/1997 :: TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN]] * [[peraturan:kmk:639kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 639/KMK.04/1997 :: PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:628kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 628/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 DESEMBER 1997]] * [[peraturan:kmk:623kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 623/KMK.05/1997 :: PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL]] * [[peraturan:kmk:622kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 622/KMK.01/1997 :: PENGENAAN PAJAK EKSPOR TAMBAHAN ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN)]] * [[peraturan:kmk:621kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 621/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 DESEMBER 1997]] * [[peraturan:kmk:620kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 620/KMK.05/1997 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/KMK.05/1997 TENTANG PENYELESAIAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA]] * [[peraturan:kmk:618kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 618/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 DESEMBER 1997]] * [[peraturan:kmk:544kmk.011997-2|Keputusan Menteri Keuangan - 544/KMK.01/1997-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 544/KMK.01/1997 TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:615kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 615/KMK.01/1997 :: PEMBEBASAN DAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA]] * [[peraturan:kmk:614kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 614/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 DESEMBER 1997]] * [[peraturan:kmk:617kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 617/KMK.05/1997 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. SYSTECH INDONESIA YANG TERLETAK DI KAMPUNG CIBEUREUM, DESA WANTILAN, CIPEUNDEUY, KABUPATEN SUBANG, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:602kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 602/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 NOPEMBER 1997]] * [[peraturan:kmk:597kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 597/KMK.04/1997 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997]] * [[peraturan:kmk:594kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 594/KMK.05/1997 :: PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR SECARA BERKALA]] * [[peraturan:kmk:586kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 586/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 NOPEMBER 1997]] * [[peraturan:kmk:555kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 555/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 1997]] * [[peraturan:kmk:584kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 584/KMK.01/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:kmk:580kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 580/KMK.04/1997 :: TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO]] * [[peraturan:kmk:581kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 581/KMK.04/1997 :: BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO]] * [[peraturan:kmk:570kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 570/KMK.01/1997 :: KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:565km.51997|Keputusan Menteri Keuangan - 565/KM.5/1997 :: PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA DHARMALA YANG TERLETAK DI KAWASAN DHARMA INDUSTRI, JALAN RAYA BEKASI KM.65, DESA WARINGIN JAYA, KEDUNG WARINGIN, BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:544kmk.011997-1|Keputusan Menteri Keuangan - 544/KMK.01/1997-1 :: PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:548kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 548/KMK.04/1997 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PROSES RESTITUSINYA]] * [[peraturan:kmk:549kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 549/KMK.04/1997 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 450/KMK.04/1997 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:541kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 541/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 NOVEMBER 1997]] * [[peraturan:kmk:547kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 547/KMK.01/1997 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:kmk:545kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 545/KMK.01/1997 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA]] * [[peraturan:kmk:546kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 546/KMK.01/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA]] * [[peraturan:kmk:477kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 477/KMK.05/1997 :: PERUBAHAN TERIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:522kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 522/KMK.01/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN UNTUK INDUSTRI TERMINAL OLEH PT INDUSTRI TELEKONIKASI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:521kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 521/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 OKTOBER SAMPAI DENGAN 2 NOVEMBER 1997]] * [[peraturan:kmk:513kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 513/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 OKTOBER 1997]] * [[peraturan:kmk:511kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 511/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 OKTOBER 1997]] * [[peraturan:kmk:494kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 494/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 OKTOBER 1997]] * [[peraturan:kmk:493kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 493/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 5 OKTOBER 1997]] * [[peraturan:kmk:490kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 490/KMK.05/1997 :: PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. GOLDEN BEAR COMPANY INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. RAYA PAHLAWAN, DESA SUKAHATI, KECAMATAN CITEUREUP, BOGOR, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:480kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 480/KMK.04/1997 :: PENGHITUNGAN BESARNYA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN YANG DIKEMBALIKAN KARENA KEPUTUSAN KEBERATAN ATAU PUTUSAN BANDING]] * [[peraturan:kmk:479kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 479/KMK.01/1997 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE)]] * [[peraturan:kmk:467kmk.0101997|Keputusan Menteri Keuangan - 467/KMK.010/1997 :: PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING]] * [[peraturan:kmk:457kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 457/KMK.05/1997 :: PENGGUNAAN JAMINAN TUNAI UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:461kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 461/KMK.05/1997 :: PENGGUNAAN CUSTOMS BOND SEBAGAI JAMINAN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:458kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 458/KMK.05/1997 :: TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:459kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 459/KMK.05/1997 :: TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:455kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 455/KMK.01/1997 :: PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL]] * [[peraturan:kmk:451kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 451/KMK.04/1997 :: PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA]] * [[peraturan:kmk:449kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 449/KMK.04/1997 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997]] * [[peraturan:kmk:450kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 450/KMK.04/1997 :: PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:448kmk.0171997|Keputusan Menteri Keuangan - 448/KMK.017/1997 :: PELAKSANAAN KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK]] * [[peraturan:kmk:373kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 373/KMK.01/1997 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/BAHAN PENOLONG DAN BAGIAN/ KOMPONEN UNTUK PERAKITAN MESIN DAN MOTOR BERPUTAR]] * [[peraturan:kmk:320kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 320/KMK.01/1997 :: PERUBAHAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:306kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 306/KMK.04/1997 :: PERUBAHAN DAN PEMBERIAN NOMOR KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:300kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 300/KMK.01/1997 :: PERUBAHAN TARIF PAJAK EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN)]] * [[peraturan:kmk:296kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 296/KMK.01/1997 :: PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:297kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 297/KMK.01/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA]] * [[peraturan:kmk:298kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 298/KMK.01/1997 :: KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/ PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN]] * [[peraturan:kmk:293kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 293/KMK.01/1997 :: PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:295kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 295/KMK.01/1997 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:460kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 460/KMK.05/1997 :: BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATACARA PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kmk:479kmk.051998|Keputusan Menteri Keuangan - 479/KMK.05/1998 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR AMPICILIN TRIHYDRATE DAN AMOXYCILIN TRIHYDRATE]] * [[peraturan:kmk:291kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 291/KMK.05/1997 :: KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:kmk:290kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 290/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1997]] * [[peraturan:kmk:282kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 282/KMK.04/1997 :: PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:kmk:269kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 269/KMK.05/1997 :: PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN PERALATAN UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN RUANG PAMER TOKO BEBAS BEA KEBERANGKATAN ATAS NAMA PT. INTI DUFREE PROMOSINDO YANG TERLETAK DI JALAN BY PASS NGURAH RAI, DENPASAR-BALI]] * [[peraturan:kmk:229kmk.041997|Keputusan Menteri Keuangan - 229/KMK.04/1997 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL]] * [[peraturan:kmk:180km.171997|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 180/KM.17/1997 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN JAN DARMADI CORPORATION]] * [[peraturan:kmk:181km.171997|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 181/KM.17/1997 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN ASTRA]] * [[peraturan:kmk:216kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 216/KMK.01/1997 :: KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLIETILENA TEREFTALAT FILM UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI PITA KASET]] * [[peraturan:kmk:166km.171997|Keputusan Menteri Keuangan - KEP - 166/KM.17/1997 :: PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBANGUNAN PERUMAHAN]] * [[peraturan:kmk:176kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 176/KMK.01/1997 :: PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE)]] * [[peraturan:kmk:166kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 166/KMK.05/1997 :: PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN]] * [[peraturan:kmk:159kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 159/KMK.05/1997 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 488/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:152kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 152/KMK.05/1997 :: PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. PRIMA INREKSA INDUSTRIES YANG TERLETAK DI JL. INDUSTRI RAYA IV BLOK AG NO. 8, KM.8, DESA BUNDER, KECAMATAN CIKUPA, TANGERANG - JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:153kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 153/KMK.05/1997 :: PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B KOTA INDUSTRI SURYA CIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:155kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 155/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 1.510.000 LEMBAR KARUNG OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG)]] * [[peraturan:kmk:129kmk.0171997|Keputusan Menteri Keuangan - 129/KMK.017/1997 :: PENGELOLAAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DANA HASIL PRODUKSI BATU BARA]] * [[peraturan:kmk:131kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 131/KMK.05/1997 :: KAWASAN PABEAN]] * [[peraturan:kmk:132kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 132/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT]] * [[peraturan:kmk:135kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 135/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN ATAU PERIKANAN]] * [[peraturan:kmk:136kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 136/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN]] * [[peraturan:kmk:137kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 137/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN]] * [[peraturan:kmk:138kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 138/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PETI ATAU KEMASAN LAIN YANG BERISI JENAZAH ATAU ABU JENAZAH]] * [[peraturan:kmk:139kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 139/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, TERMASUK SUKU CADANG DAN PERLENGKAPAN MILITER SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:140kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 140/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG CONTOH]] * [[peraturan:kmk:141kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 141/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM]] * [[peraturan:kmk:142kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 142/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN KHUSUS KAUM TUNA NETRA DAN PENYANDANG CACAT LAINNYA]] * [[peraturan:kmk:145kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 145/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BAHAN TERAPI MANUSIA, PENGELOMPOKAN DARAH DAN BAHAN PENJENISAN JARINGAN]] * [[peraturan:kmk:144kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 144/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN]] * [[peraturan:kmk:151kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 151/KMK.01/1997 :: PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.01/1997 TANGGAL 28 FEBRUARI 1997]] * [[peraturan:kmk:133kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 133/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR]] * [[peraturan:kmk:143kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 143/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN]] * [[peraturan:kmk:146kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 146/KMK.05/1997 :: TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA]] * [[peraturan:kmk:148kmk.0171997|Keputusan Menteri Keuangan - 148/KMK.017/1997 :: HARGA EKPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUED OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKPOR]] * [[peraturan:kmk:128kmk.0141997|Keputusan Menteri Keuangan - 128/KMK.014/1997 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1997]] * [[peraturan:kmk:106kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 106/KMK.05/1997 :: PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL]] * [[peraturan:kmk:107kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 107/KMK.05/1997 :: PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN]] * [[peraturan:kmk:101kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 101/KMK.05/1997 :: PEMBERITAHUAN PABEAN]] * [[peraturan:kmk:102kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 102/KMK.05/1997 :: DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN]] * [[peraturan:kmk:134kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 134/KMK.05/1997 :: PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUT YANG DITANGKAP DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN]] * [[peraturan:kmk:93kmk.0171997|Keputusan Menteri Keuangan - 93/KMK.017/1997 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/KMK.017/1995 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:94kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 94/KMK.01/1997 :: PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORTASI BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 1997 S/D 31 DESEMBER 2003]] * [[peraturan:kmk:92kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 92/KMK.05/1997 :: PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:91kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 91/KMK.05/1997 :: PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:43kmk.0171997|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KMK.017/1997 :: JASA AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:kmk:36kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KMK.01/1997 :: KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:37kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KMK.01/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN SERTA BAHAN BAKU TERTENTU UNTUK PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR, IMPOR BAGIAN, DAN PERLENGKAPAN UNTUK PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MASA TOTAL LEBIH DARI 24 TON SERTA BAGIAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK KENDARAAN KHUSUS DIMAKSUD DALAM HS 87.05]] * [[peraturan:kmk:34kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 34/KMK.01/1997 :: KERINGANAN TARIF BEA MASUK TERHADAP BARANG IMPOR TERTENTU DALAM RANGKA PROJECT ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES (AIJV) YANG BERLOKASI DI MALAYSIA, SINGAPURA, PHILIPINA, DAN THAILAND]] * [[peraturan:kmk:30kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 30/KMK.05/1997 :: TATALAKSANA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN]] * [[peraturan:kmk:25kmk.051997|Keputusan Menteri Keuangan - 25/KMK.05/1997 :: TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:20kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 20/KMK.01/1997 :: PENUNJUKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:18kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 18/KMK.01/1997 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR]] * [[peraturan:kmk:19kmk.011997|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KMK.01/1997 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN-KOMPONEN UNTUK TUJUAN PERAKITAN DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kmk:16kmk.0171997|Keputusan Menteri Keuangan - 16/KMK.017/1997 :: HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:702kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 702/KMK.04/1996 :: PELAKSANAAN TEKNIS PERPAJAKAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1996 TENTANG KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA]] * [[peraturan:kmk:704kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 704/KMK.04/1996 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN]] * [[peraturan:kmk:703kmk.0141996|Keputusan Menteri Keuangan - 703/KMK.014/1996 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1997]] * [[peraturan:kmk:147kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 147/KMK.05/1996 :: PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA]] * [[peraturan:kmk:701kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 701/KMK.05/1996 :: PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN]] * [[peraturan:kmk:689kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 689/KMK.05/1996 :: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN]] * [[peraturan:kmk:690kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 690/KMK.05/1996 :: NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK]] * [[peraturan:kmk:666kmk.0171996|Keputusan Menteri Keuangan - 666/KMK.017/1996 :: PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:625kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 625/KMK.04/1996 :: PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUBREGIONAL ASEAN]] * [[peraturan:kmk:616kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 616/KMK.01/1996 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN]] * [[peraturan:kmk:598kmk.0141996|Keputusan Menteri Keuangan - 598/KMK.014/1996 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOVEMBER, DAN DESEMBER 1996]] * [[peraturan:kmk:579kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 579/KMK.04/1996 :: PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI]] * [[peraturan:kmk:582kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 582/KMK.04/1996 :: BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K)]] * [[peraturan:kmk:580kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 580/KMK.01/1996 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG]] * [[peraturan:kmk:584kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 584/KMK.05/1996 :: TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:585kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 585/KMK.05/1996 :: PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:587kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 587/KMK.04/1996 :: PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:kmk:573kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 573/KMK.05/1996 :: TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA]] * [[peraturan:kmk:574kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 574/KMK.05/1996 :: TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA]] * [[peraturan:kmk:575kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 575/KMK.05/1996 :: TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:507kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 507/KMK.04/1996 :: PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN]] * [[peraturan:kmk:496kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 496/KMK.04/1996 :: PPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700 DAN CRYPTOMATIC HC-5700 SERTA PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA]] * [[peraturan:kmk:487kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 487/KMK.05/1996 :: PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:488kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 488/KMK.05/1996 :: TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:489kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 489/KMK.05/1996 :: PELAKSANAAN AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN]] * [[peraturan:kmk:490kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 490/KMK.05/1996 :: TATALAKSANA IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN POS, DAN KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN]] * [[peraturan:kmk:491kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 491/KMK.05/1996 :: DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:486kmk.0171996|Keputusan Menteri Keuangan - 486/KMK.017/1996 :: PERUSAHAAN PENJAMINAN]] * [[peraturan:kmk:475kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 475/KMK.04/1996 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PENERBANGAN DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kmk:458kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 458/KMK.04/1996 :: PPN DAN PPn BM DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR MESIN SANDI JENIS CRYPTOFAX HC-4700 HIGH RESOLUTION SECURE FACSIMILE TERMINAL SEBANYAK 2 (DUA) UNIT DAN PERALATAN LAIN OLEH LEMBAGA SANDI NEGARA]] * [[peraturan:kmk:450kmk.0141996|Keputusan Menteri Keuangan - 450/KMK.014/1996 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1996]] * [[peraturan:kmk:439kmk.031996|Keputusan Menteri Keuangan - 439/KMK.03/1996 :: PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:440kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 440/KMK.05/1996 :: PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:436kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 436/KMK.04/1996 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 539/KMK.01/1995]] * [[peraturan:kmk:432kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 432/KMK.04/1996 :: PEMBERIAN FASILITAS DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BEA BALIK NAMA KAPAL]] * [[peraturan:kmk:425kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 425/KMK.04/1996 :: BENTUK, UKURAN, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC) DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DIATAS DISC (LASER DISC)]] * [[peraturan:kmk:416kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 416/KMK.04/1996 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kmk:417kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 417/KMK.04/1996 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:399kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 399/KMK.01/1996 :: GUDANG BERIKAT]] * [[peraturan:kmk:392kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 392/KMK.04/1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 635/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:393kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 393/KMK.04/1996 :: TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:394kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 394/KMK.04/1996 :: PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:381kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 381/KMK.01/1996 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1994 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995]] * [[peraturan:kmk:378kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 378/KMK.01/1996 :: JADUAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK]] * [[peraturan:kmk:359kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 359/KMK.04/1996 :: PENCABUTAN DAN PENUKARAN METERAI TEMPEL DAN KERTAS BERMETERAI DESAIN 1989]] * [[peraturan:kmk:358kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 358/KMK.05/1996 :: PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORTASI BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT)]] * [[peraturan:kmk:335kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 335/KMK.04/1996 :: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN]] * [[peraturan:kmk:326kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 326/KMK.04/1996 :: TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL, PENYERAHAN KAPAL, PENYERAHAN JASA PERSEWAAN KAPAL, PENYERAHAN JASA KEAGENAN KAPAL, PENYERAHAN JASA PERAWATAN/REPARASI KAPAL, DAN PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN]] * [[peraturan:kmk:292kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 292/KMK.04/1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 642/KMK.04/1994 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:282kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 282/KMK.05/1996 :: TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI ATAS BARANG KENA CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kmk:239kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 239/KMK.01/1996 :: PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:238kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 238/KMK.04/1996 :: PENUNJUKAN PERUSAHAAN OPERATOR TELEPON SELULAR SEBAGAI PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN PESAWAT TELEPON SELULAR]] * [[peraturan:kmk:232kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 232/KMK.05/1996 :: TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:233kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 233/KMK.05/1996 :: TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA]] * [[peraturan:kmk:234kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 234/KMK.05/1996 :: TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:235kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 235/KMK.05/1996 :: BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA]] * [[peraturan:kmk:236kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 236/KMK.05/1996 :: BUKU CATATAN PABEAN]] * [[peraturan:kmk:241kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 241/KMK.05/1996 :: PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI]] * [[peraturan:kmk:244kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 244/KMK.05/1996 :: TATACARA PENAGIHAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI]] * [[peraturan:kmk:245kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 245/KMK.05/1996 :: BUKU PERSEDIAAN DAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT]] * [[peraturan:kmk:229kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 229/KMK.05/1996 :: PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:228kmk.051996|Keputusan Menteri Keuangan - 228/KMK.05/1996 :: PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kmk:230kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 230/KMK.04/1996 :: PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL]] * [[peraturan:kmk:222kmk.0141996|Keputusan Menteri Keuangan - 222/KMK.014/1996 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1996]] * [[peraturan:kmk:217kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 217/KMK.01/1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO]] * [[peraturan:kmk:61kmk.0161996|Keputusan Menteri Keuangan - 61/KMK.016/1996 :: BANTUAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRA SEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I]] * [[peraturan:kmk:57kmk.0171996|Keputusan Menteri Keuangan - 57/KMK.017/1996 :: JASA PENILAI PUBLIK]] * [[peraturan:kmk:43kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KMK.01/1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 88/KMK.01/1995]] * [[peraturan:kmk:45kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 45/KMK.01/1996 :: TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN PRODUSEN PEMAKAI FASILITAS PEMBEBASAN DAN PERMOHONAN FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS PENYERAHAN BARANG DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT DAN ATAU ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:49kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KMK.01/1996 :: PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR METAL BOX/METAL CREATES]] * [[peraturan:kmk:42kmk.011996|Keputusan Menteri Keuangan - 42/KMK.01/1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 292/KMK.01/1994]] * [[peraturan:kmk:17kmk.041996|Keputusan Menteri Keuangan - 17/KMK.04/1996 :: PENYETORAN DAN PEMBERITAHUAN BANTUAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I]] * [[peraturan:kmk:645kmk.0101995|Keputusan Menteri Keuangan - 645/KMK.010/1995 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 284/KMK.010/1995]] * [[peraturan:kmk:646kmk.0101995|Keputusan Menteri Keuangan - 646/KMK.010/1995 :: PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING]] * [[peraturan:kmk:647kmk.0101995|Keputusan Menteri Keuangan - 647/KMK.010/1995 :: PEMBATASAN PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING]] * [[peraturan:kmk:638kmk.0141995|Keputusan Menteri Keuangan - 638/KMK.014/1995 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1996]] * [[peraturan:kmk:600kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 600/KMK.04/1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 598/KMK.04/1994 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:539kmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 539/KMK.01/1995 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:kmk:508kmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 508/KMK.01/1995 :: TATALAKSANA PEMBERIAN KEMUDAHAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN]] * [[peraturan:kmk:505kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 505/KMK.04/1995 :: PEGANGAN PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO]] * [[peraturan:kmk:507kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 507/KMK.04/1995 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH OLEH PENDUDUK INDONESIA DARI SUMBER PENGHASILAN DI TAIWAN DAN OLEH PENDUDUK TAIWAN DARI SUMBER PENGHASILAN DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:490kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 490/KMK.04/1995 :: PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:483kmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 483/KMK.01/1995 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMASUKAN PORTABLE CONVEYING SYSTEM OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG)]] * [[peraturan:kmk:475akmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 475a/KMK.01/1995 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 700.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG)]] * [[peraturan:kmk:468kmk.0171995|Keputusan Menteri Keuangan - 468/KMK.017/1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989]] * [[peraturan:kmk:474kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 474/KMK.04/1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 249/KMK.04/1995]] * [[peraturan:kmk:467kmk.0141995|Keputusan Menteri Keuangan - 467/KMK.014/1995 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1995]] * [[peraturan:kmk:340kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 340/KMK.04/1995 :: PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:275kmk.0141995|Keputusan Menteri Keuangan - 275/KMK.014/1995 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1995]] * [[peraturan:kmk:272kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 272/KMK.04/1995 :: MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:273kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 273/KMK.04/1995 :: PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/KMK.04/1994]] * [[peraturan:kmk:274kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 274/KMK.04/1995 :: PERUBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 644/KMK.04/1994 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:266kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 266/KMK.04/1995 :: PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kmk:267kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 267/KMK.04/1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 608/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kmk:268kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 268/KMK.04/1995 :: TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kmk:248kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 248/KMK.04/1995 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN KERJASAMA DALAM BENTUK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH ("BUILT OPERATE AND TRANSFER")]] * [[peraturan:kmk:249kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 249/KMK.04/1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA]] * [[peraturan:kmk:250kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 250/KMK.04/1995 :: PERUSAHAAN KECIL DAN MENENGAH PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA]] * [[peraturan:kmk:251kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 251/KMK.04/1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 606/KMK.04/1994 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:221kmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 221/KMK.01/1995 :: JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN]] * [[peraturan:kmk:222kmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 222/KMK.01/1995 :: JADUAL PENURUNAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:207kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 207/KMK.04/1995 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994 TANGGAL 19 MARET 1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT]] * [[peraturan:kmk:191kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 191/KMK.04/1995 :: PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:181kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 181/KMK.04/1995 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN]] * [[peraturan:kmk:182kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 182/KMK.04/1995 :: PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI]] * [[peraturan:kmk:163kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 163/KMK.04/1995 :: TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kmk:147kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 147/KMK.04/1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 599/KMK.04/1994 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:138kmk.0141995|Keputusan Menteri Keuangan - 138/KMK.014/1995 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1995]] * [[peraturan:kmk:119kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 119/KMK.04/1995 :: TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:120kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 120/KMK.04/1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1121/KMK.04/1991 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK]] * [[peraturan:kmk:107kmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 107/KMK.01/1995 :: PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK, DAN CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 150.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG)]] * [[peraturan:kmk:96kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 96/KMK.04/1995 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 310/KMK.01/1988 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/KMK.015/1992]] * [[peraturan:kmk:88kmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 88/KMK.01/1995 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)]] * [[peraturan:kmk:87kmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 87/KMK.01/1995 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG]] * [[peraturan:kmk:82kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 82/KMK.04/1995 :: JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN]] * [[peraturan:kmk:80kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 80/KMK.04/1995 :: BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA]] * [[peraturan:kmk:81kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 81/KMK.04/1995 :: PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:kmk:78kmk.0171995|Keputusan Menteri Keuangan - 78/KMK.017/1995 :: INVESTASI DANA PENSIUN]] * [[peraturan:kmk:43kmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 43/KMK.01/1995 :: PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 192/KMK.01/1994 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG, UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT]] * [[peraturan:kmk:36kmk.051995|Keputusan Menteri Keuangan - 36/KMK.05/1995 :: PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA-MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN JAWA TIMUR]] * [[peraturan:kmk:35kmk.051995|Keputusan Menteri Keuangan - 35/KMK.05/1995 :: PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. LIPPO KYOSHA INDONESIA YANG TERLETAK DI LIPPO CITY BLOK DS NO. 12A CIKARANG, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN CIBARUSAH, BEKASI - JAWA BARAT ]] * [[peraturan:kmk:37kmk.051995|Keputusan Menteri Keuangan - 37/KMK.05/1995 :: PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. KATOLEC INDONESIA YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI EAST JAKARTA INDUSTRIAL, PARK, PLOT SF, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN LEMAH ABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:38kmk.051995|Keputusan Menteri Keuangan - 38/KMK.05/1995 :: PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. STANDJAJA PUTRA LEATHER INDUSTRY YANG TERLETAK DI JALAN RAYA BANDUNG GARUT KM. 26 RANCAEKEK, DESA NANJUNG MEKAR, KECAMATAN RANCAEKEK, KABUPATEN BANDUNG - JAWA BARAT]] * [[peraturan:kmk:29kmk.041995|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KMK.04/1995 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 832/KMK.00/1989 TENTANG PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:9kmk.011995|Keputusan Menteri Keuangan - 9/KMK.01/1995 :: PENCABUTAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI TUJUAN EKSPOR (EPTE) ATAS NAMA PT SUMBER MAS INDAH PLYWOOD SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 341/KMK.05/1994]] * [[peraturan:kmk:632kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 632/KMK.04/1994 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN DALAM JALUR INTERNASIONAL]] * [[peraturan:kmk:633kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 633/KMK.04/1994 :: PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA]] * [[peraturan:kmk:634kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 634/KMK.04/1994 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:635kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 635/KMK.04/1994 :: PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:636kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 636/KMK.04/1994 :: PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH]] * [[peraturan:kmk:637kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 637/KMK.04/1994 :: PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA]] * [[peraturan:kmk:638kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 638/KMK.04/1994 :: PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:639kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 639/KMK.04/1994 :: TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN]] * [[peraturan:kmk:640kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 640/KMK.04/1994 :: KREDIT PAJAK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:641kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 641/KMK.04/1994 :: MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:642kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 642/KMK.04/1994 :: NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:643kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 643/KMK.04/1994 :: PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK]] * [[peraturan:kmk:648kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 648/KMK.04/1994 :: BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:649kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 649/KMK.04/1994 :: ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D]] * [[peraturan:kmk:650kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 650/KMK.04/1994 :: PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI YANG SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:kmk:651kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 651/KMK.04/1994 :: BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:652kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 652/KMK.04/1994 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:653kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 653/KMK.04/1994 :: PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PADA WAKTU BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING]] * [[peraturan:kmk:624kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 624/KMK.04/1994 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:625kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 625/KMK.04/1994 :: TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kmk:619kmk.0141994|Keputusan Menteri Keuangan - 619/KMK.014/1994 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1995]] * [[peraturan:kmk:644kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 644/KMK.04/1994 :: MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:611kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 611/KMK.04/1994 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:kmk:594kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 594/KMK.04/1994 :: PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:595kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 595/KMK.04/1994 :: BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN TIDAK DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN ATAU PEKERJAAN]] * [[peraturan:kmk:596kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 596/KMK.04/1994 :: TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN]] * [[peraturan:kmk:597kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 597/KMK.04/1994 :: SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:598kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 598/KMK.04/1994 :: PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:599kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 599/KMK.04/1994 :: PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kmk:600kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 600/KMK.04/1994 :: BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN]] * [[peraturan:kmk:602kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 602/KMK.04/1994 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP YANG DITANAMKAN KEMBALI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:603kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 603/KMK.04/1994 :: BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI BAGI WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH]] * [[peraturan:kmk:604kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 604/KMK.04/1994 :: BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:605kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 605/KMK.04/1994 :: BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:606kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 606/KMK.04/1994 :: PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:607kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 607/KMK.04/1994 :: TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:608kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 608/KMK.04/1994 :: TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kmk:609kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 609/KMK.04/1994 :: PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN]] * [[peraturan:kmk:601kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 601/KMK.04/1994 :: BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:548kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 548/KMK.04/1994 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/KMK.01/1987 TANGGAL 26 JANUARI 1987 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU-PULAU DI SEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)]] * [[peraturan:kmk:482kmk.0141994|Keputusan Menteri Keuangan - 482/KMK.014/1994 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1994]] * [[peraturan:kmk:470kmk.011994|Keputusan Menteri Keuangan - 470/KMK.01/1994 :: TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:433kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 433/KMK.04/1994 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:422kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 422/KMK.04/1994 :: FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1994]] * [[peraturan:kmk:350kmk.031994|Keputusan Menteri Keuangan - 350/KMK.03/1994 :: TATA CARA TUKAR MENUKAR BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:324kmk.0141994|Keputusan Menteri Keuangan - 324/KMK.014/1994 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1994]] * [[peraturan:kmk:293kmk.011994|Keputusan Menteri Keuangan - 293/KMK.01/1994 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)]] * [[peraturan:kmk:295kmk.011994|Keputusan Menteri Keuangan - 295/KMK.01/1994 :: PENGGUNAAN SURAT SANGGUP BAYAR (SSB) SEBAGAI JAMINAN]] * [[peraturan:kmk:296kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 296/KMK.04/1994 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:kmk:292kmk.011994|Keputusan Menteri Keuangan - 292/KMK.01/1994 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)]] * [[peraturan:kmk:294kmk.011994|Keputusan Menteri Keuangan - 294/KMK.01/1994 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-289/MK/IV/4/1971]] * [[peraturan:kmk:227kmk.011994|Keputusan Menteri Keuangan - 227/KMK.01/1994 :: SEKTOR-SEKTOR USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA DARI PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYERTAAN MODAL DAN ATAU PENGALIHAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN MODAL VENTURA]] * [[peraturan:kmk:196kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 196/KMK.04/1994 :: PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:95kmk.0141994|Keputusan Menteri Keuangan - 95/KMK.014/1994 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI 1994]] * [[peraturan:kmk:94kmk.011994|Keputusan Menteri Keuangan - 94/KMK.01/1994 :: ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kmk:88kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 88/KMK.04/1994 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP I SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25]] * [[peraturan:kmk:85kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 85/KMK.04/1994 :: TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH DAN BENDAHARAWAN ATAU PEJABAT YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:83kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 83/KMK.04/1994 :: PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT]] * [[peraturan:kmk:50kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 50/KMK.04/1994 :: TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU LETNAN SATU KEBAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:49kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 49/KMK.04/1994 :: BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO]] * [[peraturan:kmk:29kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 29/KMK.04/1994 :: PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR]] * [[peraturan:kmk:19kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KMK.04/1994 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH SERTA ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN]] * [[peraturan:kmk:15kmk.041994|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KMK.04/1994 :: TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PERHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:6kmk.031994-1|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KMK.03/1994-1 :: TATA CARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK/ BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/ PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/ PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:6kmk.031994-2|Keputusan Menteri Keuangan - 6/KMK.03/1994-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KMK.03/1994 TENTANG TATACARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:984kmk.0141993|Keputusan Menteri Keuangan - 984/KMK.014/1993 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1994]] * [[peraturan:kmk:928kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 928/KMK.04/1993 :: FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK]] * [[peraturan:kmk:929kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 929/KMK.04/1993 :: PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:909kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 909/KMK.01/1993 :: TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:898kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 898/KMK.04/1993 :: TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:855kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 855/KMK.01/1993 :: ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)]] * [[peraturan:kmk:849kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 849/KMK.01/1993 :: PENETAPAN KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:850kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 850/KMK.01/1993 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 642/KMK.01/1993 TENTANG PERUBAHAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BARANG TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:851kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 851/KMK.01/1993 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 643/KMK.01/1993 TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI SERTA PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR DAN BAGIAN- BAGIAN KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:852kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 852/KMK.01/1993 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 646/KMK.01/1993 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR LAIN DARIPADA DALAM KEADAAN TERBONGKAR SAMA SEKALI DAN BAGIAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:853kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 853/KMK.01/1993 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:854kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 854/KMK.01/1993 :: TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)]] * [[peraturan:kmk:856kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 856/KMK.01/1993 :: TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN]] * [[peraturan:kmk:857kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 857/KMK.01/1993 :: PENUNJUKKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:830kmk.0141993|Keputusan Menteri Keuangan - 830/KMK.014/1993 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1993]] * [[peraturan:kmk:795kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 795/KMK.04/1993 :: BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN]] * [[peraturan:kmk:796kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 796/KMK.04/1993 :: PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH SAKIT SWASTA]] * [[peraturan:kmk:708kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 708/KMK.04/1993 :: PENGHITUNGAN DAN PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH BERUPA PAJAK-PAJAK DARI HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM DI WILAYAH YURISDIKSI REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:694kmk.0141993|Keputusan Menteri Keuangan - 694/KMK.014/1993 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1993]] * [[peraturan:kmk:647kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 647/KMK.04/1993 :: MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:632kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 632/KMK.04/1993 :: FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1993]] * [[peraturan:kmk:446kmk.0141993|Keputusan Menteri Keuangan - 446/KMK.014/1993 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI 1993]] * [[peraturan:kmk:249kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 249/KMK.04/1993 :: PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:174kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 174/KMK.04/1993 :: PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:131kmk.001993|Keputusan Menteri Keuangan - 131/KMK.00/1993 :: ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)]] * [[peraturan:kmk:128kmk.001993|Keputusan Menteri Keuangan - 128/KMK.00/1993 :: PEMBERIAN FASILITAS IMPOR ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA]] * [[peraturan:kmk:124kmk.031993|Keputusan Menteri Keuangan - 124/KMK.03/1993 :: PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PERUM POS DAN GIRO]] * [[peraturan:kmk:111kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 111/KMK.04/1993 :: KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG DICANTUMKAN DAN/ATAU DILAMPIRKAN PADA SPT MASA PPN]] * [[peraturan:kmk:22kmk.041993|Keputusan Menteri Keuangan - 22/KMK.04/1993 :: PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983]] * [[peraturan:kmk:5kmk.011993|Keputusan Menteri Keuangan - 5/KMK.01/1993 :: PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:1300kmk.0141992|Keputusan Menteri Keuangan - 1300/KMK.014/1992 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1993]] * [[peraturan:kmk:1302kmk.0151992|Keputusan Menteri Keuangan - 1302/KMK.015/1992 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 755/KMK.015/1992 TENTANG PENYEMPURNAAN TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN]] * [[peraturan:kmk:1171kmk.041992|Keputusan Menteri Keuangan - 1171/KMK.04/1992 :: PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING BAGI PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA DAN KONTRAK BAGI HASIL]] * [[peraturan:kmk:1147kmk.011992|Keputusan Menteri Keuangan - 1147/KMK.01/1992 :: TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR]] * [[peraturan:kmk:1071kmk.001992|Keputusan Menteri Keuangan - 1071/KMK.00/1992 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU]] * [[peraturan:kmk:1075kmk.041992|Keputusan Menteri Keuangan - 1075/KMK.04/1992 :: FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1992]] * [[peraturan:kmk:1072kmk.001992|Keputusan Menteri Keuangan - 1072/KMK.00/1992 :: PENYEMPURNAAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 737/KMK.00/1991 TENTANG TATALAKSANA PABEAN DI BIDANG IMPOR]] * [[peraturan:kmk:1030kmk.0141992|Keputusan Menteri Keuangan - 1030/KMK.014/1992 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1992]] * [[peraturan:kmk:836kmk.041992|Keputusan Menteri Keuangan - 836/KMK.04/1992 :: TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU LETNAN SATU KE BAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA]] * [[peraturan:kmk:818kmk.041992|Keputusan Menteri Keuangan - 818/KMK.04/1992 :: PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kmk:766kmk.041992|Keputusan Menteri Keuangan - 766/KMK.04/1992 :: TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN BAGIAN PEMERINTAH, PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK]] * [[peraturan:kmk:755kmk.0151992|Keputusan Menteri Keuangan - 755/KMK.015/1992 :: PENYEMPURNAAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN]] * [[peraturan:kmk:757kmk.0151992|Keputusan Menteri Keuangan - 757/KMK.015/1992 :: PENUNJUKAN SURVEYOR DALAM RANGKA PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR DAN BARANG YANG DIMASUKKAN/ DIKELUARKAN KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT]] * [[peraturan:kmk:655kmk.0141992|Keputusan Menteri Keuangan - 655/KMK.014/1992 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1992]] * [[peraturan:kmk:647kmk.031992|Keputusan Menteri Keuangan - 647/KMK.03/1992 :: PENETAPAN BANTUAN TAMBAHAN UANG MUKA KEPADA KONTRAKTOR GOLONGAN EKONOMI LEMAH]] * [[peraturan:kmk:554kmk.011992|Keputusan Menteri Keuangan - 554/KMK.01/1992 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:445kmk.011992|Keputusan Menteri Keuangan - 445/KMK.01/1992 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:kmk:363kmk.0141992|Keputusan Menteri Keuangan - 363/KMK.014/1992 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1992]] * [[peraturan:kmk:330kmk.041992|Keputusan Menteri Keuangan - 330/KMK.04/1992 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL]] * [[peraturan:kmk:325kmk.041992|Keputusan Menteri Keuangan - 325/KMK.04/1992 :: PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PEDAGANG ECERAN BESAR DALAM MASA PERALIHAN]] * [[peraturan:kmk:238kmk.041992|Keputusan Menteri Keuangan - 238/KMK.04/1992 :: BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) EDISI TAHUN 1992]] * [[peraturan:kmk:193kmk.0151992|Keputusan Menteri Keuangan - 193/KMK.015/1992 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 310/KMK.01/1988 TANGGAL 29 FEBRUARI 1988 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN ATAS PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK PEMBELIAN MESIN, BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN DALAM MENGHASILKAN BARANG EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:15kmk.001992|Keputusan Menteri Keuangan - 15/KMK.00/1992 :: PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:1285kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1285/KMK.04/1991 :: MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:1286kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1286/KMK.04/1991 :: PERUBAHAN LAMPIRAN I, LAMPIRAN II, DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1183/KMK.04/1991 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:1287kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1287/KMK.04/1991 :: TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERIFIKAT DEPOSITO, DAN TABUNGAN]] * [[peraturan:kmk:1288kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1288/KMK.04/1991 :: BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:1289kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1289/KMK.04/1991 :: TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR]] * [[peraturan:kmk:1291kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1291/KMK.04/1991 :: BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:1292kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1292/KMK.04/1991 :: PENUNJUKAN TENAGA AHLI TERTENTU UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:1284kmk.0141991|Keputusan Menteri Keuangan - 1284/KMK.014/1991 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 1992]] * [[peraturan:kmk:1183kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1183/KMK.04/1991 :: MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kmk:1184kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1184/KMK.04/1991 :: MACAM DAN JENIS SERTA BATASAN HARGA JUAL KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:1169kmk.011991|Keputusan Menteri Keuangan - 1169/KMK.01/1991 :: KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)]] * [[peraturan:kmk:1147kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1147/KMK.04/1991 :: KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:1121kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 1121/KMK.04/1991 :: TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK]] * [[peraturan:kmk:1025kmk.0141991|Keputusan Menteri Keuangan - 1025/KMK.014/1991 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1991]] * [[peraturan:kmk:1012kmk.001991|Keputusan Menteri Keuangan - 1012/KMK.00/1991 :: PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG]] * [[peraturan:kmk:679kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 679/KMK.04/1991 :: TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TERUTANG SESUAI HASIL PEMERIKSAAN DAN PEMBAYARAN BUNGA DAN DENDA]] * [[peraturan:kmk:657kmk.0141991|Keputusan Menteri Keuangan - 657/KMK.014/1991 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1991]] * [[peraturan:kmk:627kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 627/KMK.04/1991 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:628kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 628/KMK.04/1991 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI]] * [[peraturan:kmk:566kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 566/KMK.04/1991 :: BIDANG-BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:368kmk.0131991|Keputusan Menteri Keuangan - 368/KMK.013/1991 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 306/KMK.013/1991 TANGGAL 20 MARET 1991]] * [[peraturan:kmk:327kmk.0141991|Keputusan Menteri Keuangan - 327/KMK.014/1991 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1991]] * [[peraturan:kmk:306kmk.0131991|Keputusan Menteri Keuangan - 306/KMK.013/1991 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1232/KMK.013/1989 TANGGAL 11 NOVEMBER 1989]] * [[peraturan:kmk:158kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 158/KMK.04/1991 :: PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:88kmk.041991|Keputusan Menteri Keuangan - 88/KMK.04/1991 :: TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN]] * [[peraturan:kmk:48kmk.0131991|Keputusan Menteri Keuangan - 48/KMK.013/1991 :: KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)]] * [[peraturan:kmk:1621kmk.0141990|Keputusan Menteri Keuangan - 1621/KMK.014/1990 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 1991]] * [[peraturan:kmk:1447kmk.0131990|Keputusan Menteri Keuangan - 1447/KMK.013/1990 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:kmk:1131kmk.001990|Keputusan Menteri Keuangan - 1131/KMK.00/1990 :: PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BERBAGAI JENIS SEMEN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA POS TARIP 2523.10.000, 2523.21.000, 2523.29.100, 2523.29.900, 2523.30.000, 2523.90.100, 2523.90.200, 2523.90.300, 2523.90.400, 2523.90.900 BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA TAHUN 1990 ]] * [[peraturan:kmk:1115kmk.0141990|Keputusan Menteri Keuangan - 1115/KMK.014/1990 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1990]] * [[peraturan:kmk:1080kmk.011990|Keputusan Menteri Keuangan - 1080/KMK.01/1990 :: PEMBEBASAN SELURUHNYA BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPn BM, DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN PERANGKAT KERAS DAN LUNAK KOMPUTER UNTUK BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kmk:768kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 768/KMK.04/1990 :: PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:769kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 769/KMK.04/1990 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH AND DEVELOPMENT) YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN]] * [[peraturan:kmk:770kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 770/KMK.04/1990 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA]] * [[peraturan:kmk:749kmk.0141990|Keputusan Menteri Keuangan - 749/KMK.014/1990 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1990]] * [[peraturan:kmk:747kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 747/KMK.04/1990 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:748kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 748/KMK.04/1990 :: PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:683kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 683/KMK.04/1990 :: PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN PERUM PERUMNAS]] * [[peraturan:kmk:634kmk.0131990|Keputusan Menteri Keuangan - 634/KMK.013/1990 :: PENGADAAN BARANG MODAL BERFASILITAS MELALUI PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (PERUSAHAAN LEASING)]] * [[peraturan:kmk:605kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 605/KMK.04/1990 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 549/KMK.01/1985 TANGGAL 14 JUNI 1985 TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kmk:538kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 538/KMK.04/1990 :: PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:539kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 539/KMK.04/1990 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK KEGIATAN USAHA DI BIDANG IMPOR ATAS DASAR INDEN]] * [[peraturan:kmk:527kmk.0131990|Keputusan Menteri Keuangan - 527/KMK.013/1990 :: PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN KEUANGAN NO. 391/KMK.013/1990 TANGGAL 29 MARET 1990 TENTANG PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR]] * [[peraturan:kmk:457kmk.051990|Keputusan Menteri Keuangan - 457/KMK.05/1990 :: PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMASUKAN PERALATAN OLAHRAGA TAEKWONDO OLEH KONI PUSAT DI JAKARTA]] * [[peraturan:kmk:409akmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 409a/KMK.04/1990 :: TATA CARA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK, BUKAN BAHAN BAKAR MINYAK, PRODUK LAIN DAN PELAYANAN JASA OLEH PERTAMINA]] * [[peraturan:kmk:396kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 396/KMK.04/1990 :: BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHANNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:397kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 397/KMK.04/1990 :: TATA CARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA]] * [[peraturan:kmk:395kmk.0141990|Keputusan Menteri Keuangan - 395/KMK.014/1990 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1990]] * [[peraturan:kmk:392kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 392/KMK.04/1990 :: ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:391kmk.0131990|Keputusan Menteri Keuangan - 391/KMK.013/1990 :: PENETAPAN HARGA GULA PASIR PRODUKSI DALAM NEGERI DAN GULA PASIR IMPOR]] * [[peraturan:kmk:312kmk.051990|Keputusan Menteri Keuangan - 312/KMK.05/1990 :: PEMBEBASAN BEA MASUK, CUKAI GULA DAN PPN SERTA PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMASUKAN 466.000 TON GULA PASIR OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK]] * [[peraturan:kmk:90kmk.051990|Keputusan Menteri Keuangan - 90/KMK.05/1990 :: PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN]] * [[peraturan:kmk:78kmk.011990|Keputusan Menteri Keuangan - 78/KMK.01/1990 :: FAKTOR PENYESUAIAN TAHUN 1989 UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:13kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 13/KMK.04/1990 :: PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI, KARYAWAN/KARYAWATI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM YANG TIDAK TERATUR]] * [[peraturan:kmk:14kmk.041990|Keputusan Menteri Keuangan - 14/KMK.04/1990 :: BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO]] * [[peraturan:kmk:1441bkmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 1441b/KMK.04/1989 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:kmk:1440kmk.0141989|Keputusan Menteri Keuangan - 1440/KMK.014/1989 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1990]] * [[peraturan:kmk:1441kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 1441/KMK.04/1989 :: PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kmk:1308kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 1308/KMK.04/1989 :: BATAS NILAI NOMINAL DEPOSITO BERJANGKA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO SERTA SALDO TABUNGAN TERTINGGI YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:1256kmk.001989|Keputusan Menteri Keuangan - 1256/KMK.00/1989 :: PERUBAHAN KETENTUAN MENGENAI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN]] * [[peraturan:kmk:1232kmk.0131989|Keputusan Menteri Keuangan - 1232/KMK.013/1989 :: PEDOMAN PEMBINAAN PENGUSAHA EKONOMI LEMAH DAN KOPERASI MELALUI BADAN USAHA MILIK NEGARA ]] * [[peraturan:kmk:1131kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 1131/KMK.04/1989 :: PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO]] * [[peraturan:kmk:1109kmk.0141989|Keputusan Menteri Keuangan - 1109/KMK.014/1989 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1989]] * [[peraturan:kmk:948kmk.001989|Keputusan Menteri Keuangan - 948/KMK.00/1989 :: PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/KMK.04/1986 TANGGAL 13 JANUARI 1986]] * [[peraturan:kmk:832kmk.001989|Keputusan Menteri Keuangan - 832/KMK.00/1989 :: PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:709kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 709/KMK.04/1989 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:665kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 665/KMK.04/1989 :: PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:617kmk.011989|Keputusan Menteri Keuangan - 617/KMK.01/1989 :: PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:615kmk.001989|Keputusan Menteri Keuangan - 615/KMK.00/1989 :: TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:577kmk.001989|Keputusan Menteri Keuangan - 577/KMK.00/1989 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:572kmk.011989|Keputusan Menteri Keuangan - 572/KMK.01/1989 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI KEPADA PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI]] * [[peraturan:kmk:444kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 444/KMK.04/1989 :: PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kmk:423kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 423/KMK.04/1989 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN UNTUK PALANG MERAH INDONESIA CQ. LEMBAGA TRANSFUSI DARAH]] * [[peraturan:kmk:322kmk.011989|Keputusan Menteri Keuangan - 322/KMK.01/1989 :: PEMUNGUTAN DAN ATAU PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:323kmk.011989|Keputusan Menteri Keuangan - 323/KMK.01/1989 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 338/KMK.01/1985 TENTANG PENYETORAN BEA MASUK, PPN DAN PPN BARANG MEWAH PPh PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR DAN PENYETORAN CUKAI]] * [[peraturan:kmk:325kmk.011989|Keputusan Menteri Keuangan - 325/KMK.01/1989 :: PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO]] * [[peraturan:kmk:310kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 310/KMK.04/1989 :: PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:301kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 301/KMK.04/1989 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1988, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1988 DALAM MASA PERALIHAN]] * [[peraturan:kmk:302kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 302/KMK.04/1989 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:kmk:303kmk.041989|Keputusan Menteri Keuangan - 303/KMK.04/1989 :: BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:189kmk.001989|Keputusan Menteri Keuangan - 189/KMK.00/1989 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1261/KMK.00/1988 TANGGAL 22 DESEMBER 1988]] * [[peraturan:kmk:81kmk.011989|Keputusan Menteri Keuangan - 81/KMK.01/1989 :: TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN KERTAS KORAN, SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH]] * [[peraturan:kmk:82kmk.011989|Keputusan Menteri Keuangan - 82/KMK.01/1989 :: TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH]] * [[peraturan:kmk:67kmk.011989|Keputusan Menteri Keuangan - 67/KMK.01/1989 :: PENGGANTIAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989 BAGIAN XVI (PEMBANGUNAN)]] * [[peraturan:kmk:1333kmk.041988|Keputusan Menteri Keuangan - 1333/KMK.04/1988 :: PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:kmk:1324kmk.041988|Keputusan Menteri Keuangan - 1324/KMK.04/1988 :: PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:1287kmk.041988|Keputusan Menteri Keuangan - 1287/KMK.04/1988 :: TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK]] * [[peraturan:kmk:1288kmk.041988|Keputusan Menteri Keuangan - 1288/KMK.04/1988 :: TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK]] * [[peraturan:kmk:1289kmk.041988|Keputusan Menteri Keuangan - 1289/KMK.04/1988 :: TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK]] * [[peraturan:kmk:1251kmk.0131988|Keputusan Menteri Keuangan - 1251/KMK.013/1988 :: KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN]] * [[peraturan:kmk:1442kmk.041988|Keputusan Menteri Keuangan - 1442/KMK.04/1988 :: PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN]] * [[peraturan:kmk:1117kmk.041988|Keputusan Menteri Keuangan - 1117/KMK.04/1988 :: BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA, PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:kmk:1086kmk.001988|Keputusan Menteri Keuangan - 1086/KMK.00/1988 :: PENETAPAN BARANG MODAL TERTENTU YANG DIIMPOR OLEH BADAN USAHA JASA PEMBORAN DAN JASA PENUNJANG TERTENTU DI BIDANG MIGAS YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI NILAI STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL]] * [[peraturan:kmk:399kmk.001988|Keputusan Menteri Keuangan - 399/KMK.00/1988 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:kmk:398kmk.001988|Keputusan Menteri Keuangan - 398/KMK.00/1988 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DIBIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI]] * [[peraturan:kmk:267kmk.011988|Keputusan Menteri Keuangan - 267/KMK.01/1988 :: DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN SERTA PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN MINI BUS]] * [[peraturan:kmk:94kmk.011988|Keputusan Menteri Keuangan - 94/KMK.01/1988 :: PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI PERORANGAN WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING]] * [[peraturan:kmk:870kmk.011987|Keputusan Menteri Keuangan - 870/KMK.01/1987 :: TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN/ATAU MAJALAH]] * [[peraturan:kmk:489kmk.011987|Keputusan Menteri Keuangan - 489/KMK.01/1987 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 779/KMK.04/1986 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 30 TAHUN 1986 JO KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 36 TAHUN 1986]] * [[peraturan:kmk:465kmk.011987|Keputusan Menteri Keuangan - 465/KMK.01/1987 :: PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA]] * [[peraturan:kmk:206kmk.041987|Keputusan Menteri Keuangan - 206/KMK.04/1987 :: TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN KORAN SERTA PENYERAHAN KORAN]] * [[peraturan:kmk:185kmk.041987|Keputusan Menteri Keuangan - 185/KMK.04/1987 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERHUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN BAKU UNTUK TRANSFUSI DARAH OLEH MARKAS BESAR PALANG MERAH INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:187kmk.041987|Keputusan Menteri Keuangan - 187/KMK.04/1987 :: TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:47kmk.011987|Keputusan Menteri Keuangan - 47/KMK.01/1987 :: PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/ PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU- PULAU DISEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)]] * [[peraturan:kmk:1056kmk.011986|Keputusan Menteri Keuangan - 1056/KMK.01/1986 :: PENETAPAN FILM PENERANGAN YANG DIIMPOR OLEH ATAU YANG DISERAHKAN KEPADA DEPARTEMEN PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHANNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA]] * [[peraturan:kmk:914kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 914/KMK.04/1986 :: PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1986 TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH]] * [[peraturan:kmk:898kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 898/KMK.04/1986 :: PENUNJUKAN PT. (PERSERO) ANEKA TAMBANG UNIT LOGAM MULIA SEBAGAI BADAN USAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN]] * [[peraturan:kmk:830kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 830/KMK.04/1986 :: PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERTEMPAT TINGGAL TETAP DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:828kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 828/KMK.04/1986 :: PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:811kmk.011986|Keputusan Menteri Keuangan - 811/KMK.01/1986 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 1986]] * [[peraturan:kmk:779kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 779/KMK.04/1986 :: PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1986 JO. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1986]] * [[peraturan:kmk:759kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 759/KMK.04/1986 :: BESARNYA PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN]] * [[peraturan:kmk:640kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 640/KMK.04/1986 :: PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS OBYEK PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:620kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 620/KMK.04/1986 :: PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1986 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN ATAU HIBAH LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:596kmk.051986|Keputusan Menteri Keuangan - 596/KMK.05/1986 :: PEMBERIAN KEMUDAHAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA, PT PINDAD, PT PAL DAN PERUM DAHANA]] * [[peraturan:kmk:595kmk.051986|Keputusan Menteri Keuangan - 595/KMK.05/1986 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG YANG BERKAITAN DENGAN PROSES PRODUKSI UNTUK MENGHASILKAN PERAHU LAYAR MOTOR (PLM) JENIS CARAKA JAYA]] * [[peraturan:kmk:591kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 591/KMK.04/1986 :: PERUBAHAN DAN TAMBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291/KMK.04/1985 TANGGAL 27 MARET 1985 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:571kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 571/KMK.04/1986 :: PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/KMK.01/1985 TENTANG PERATURAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984]] * [[peraturan:kmk:566kmk.011986|Keputusan Menteri Keuangan - 566/KMK.01/1986 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1986]] * [[peraturan:kmk:565kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 565/KMK.04/1986 :: PENATA-USAHAAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR BENDAHARAWAN]] * [[peraturan:kmk:558kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 558/KMK.04/1986 :: TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS IMPOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:559kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 559/KMK.04/1986 :: TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:485kmk.011986|Keputusan Menteri Keuangan - 485/KMK.01/1986 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR]] * [[peraturan:kmk:355kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 355/KMK.04/1986 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:356kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 356/KMK.04/1986 :: PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA PROFESI YANG DILAKUKAN DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:323kmk.011986|Keputusan Menteri Keuangan - 323/KMK.01/1986 :: BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI]] * [[peraturan:kmk:218kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 218/KMK.04/1986 :: PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 432/KMK.04/1984 TANGGAL 11 MEI 1984 TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:kmk:164kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 164/KMK.04/1986 :: TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK PEMBAYARAN OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH]] * [[peraturan:kmk:120kmk.0121986|Keputusan Menteri Keuangan - 120/KMK.012/1986 :: PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO.: 457/KMK.012/1984 TANGGAL 21 MEI 1984]] * [[peraturan:kmk:104kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 104/KMK.04/1986 :: PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN]] * [[peraturan:kmk:91kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 91/KMK.04/1986 :: PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986]] * [[peraturan:kmk:84kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 84/KMK.04/1986 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI]] * [[peraturan:kmk:19kmk.041986|Keputusan Menteri Keuangan - 19/KMK.04/1986 :: TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:1003kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 1003/KMK.04/1985 :: PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:1004kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 1004/KMK.04/1985 :: PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:1005kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 1005/KMK.04/1985 :: PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:1006kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 1006/KMK.04/1985 :: TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kmk:1007kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 1007/KMK.04/1985 :: PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II]] * [[peraturan:kmk:1008kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 1008/KMK.04/1985 :: TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERIAN KETERANGAN DARI PEJABAT YANG DALAM JABATANNYA BERKAITAN LANGSUNG/ADA HUBUNGANNYA DENGAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:1009kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 1009/KMK.04/1985 :: PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:1010kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 1010/KMK.04/1985 :: PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kmk:1011kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 1011/KMK.01/1985 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1986]] * [[peraturan:kmk:1002kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 1002/KMK.04/1985 :: TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ]] * [[peraturan:kmk:824kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 824/KMK.04/1985 :: TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN ANGSURAN/PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK]] * [[peraturan:kmk:815kmk.0121985|Keputusan Menteri Keuangan - 815/KMK.012/1985 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 458/KMK.012/1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)]] * [[peraturan:kmk:812kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 812/KMK.04/1985 :: TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI]] * [[peraturan:kmk:819kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 819/KMK.01/1985 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK/PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1985]] * [[peraturan:kmk:700kmk.051985|Keputusan Menteri Keuangan - 700/KMK.05/1985 :: PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API]] * [[peraturan:kmk:678kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 678/KMK.01/1985 :: TATA LAKSANA IMPOR BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DI BIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kmk:672kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 672/KMK.04/1985 :: TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK SUPER DAN PREMIUM KEPADA KEDUTAAN/KONSULAT NEGARA ASING DAN LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:573kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 573/KMK.04/1985 :: DASAR PENGHITUNGAN, TARIF SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA IMPOR]] * [[peraturan:kmk:402kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 402/KMK.04/1985 :: PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH]] * [[peraturan:kmk:296kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 296/KMK.04/1985 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1985]] * [[peraturan:kmk:291kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 291/KMK.04/1985 :: MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:254kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 254/KMK.01/1985 :: PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1002/KMK.04/1984 TANGGAL 8 OKTOBER 1984 TENTANG PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:205kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 205/KMK.01/1985 :: TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BUKAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI OLEH PERTAMINA]] * [[peraturan:kmk:206kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 206/KMK.01/1985 :: TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKAR MINYAK BUMI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK BUMI]] * [[peraturan:kmk:193kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 193/KMK.01/1985 :: TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN, PELUNASAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)]] * [[peraturan:kmk:178kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 178/KMK.01/1985 :: PERATURAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984]] * [[peraturan:kmk:179kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 179/KMK.01/1985 :: PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. INDUSTRI PESAWAT TERBANG INDONESIA "NURTANIO" (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:180kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 180/KMK.01/1985 :: PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN P.T. PINDAD (PESERO)]] * [[peraturan:kmk:181kmk.011985|Keputusan Menteri Keuangan - 181/KMK.01/1985 :: PEMBERIAN FASILITAS BEA MASUK, PAJAK PENJUALAN/PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMASUKAN MESIN, PERALATAN, SOFTWARE DAN BAHAN BAKU PRODUKSI DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT. PAL (PERSERO)]] * [[peraturan:kmk:129kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 129/KMK.04/1985 :: DASAR PENGENAAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK]] * [[peraturan:kmk:130kmk.041985|Keputusan Menteri Keuangan - 130/KMK.04/1985 :: DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kmk:1287kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 1287/KMK.04/1984 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1985]] * [[peraturan:kmk:1252kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 1252/KMK.04/1984 :: PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a, PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2), PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1) DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921]] * [[peraturan:kmk:1238kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 1238/KMK.04/1984 :: PENINJAUAN KEMBALI BESARNYA TARIP, BATAS KEKAYAAN MINIMUM KENA PAJAK DAN BATAS-BATAS NILAI LAINNYA DALAM ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932]] * [[peraturan:kmk:1228kmk.0111984|Keputusan Menteri Keuangan - 1228/KMK.011/1984 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 957/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:1083kmk.011984|Keputusan Menteri Keuangan - 1083/KMK.01/1984 :: TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kmk:1002kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 1002/KMK.04/1984 :: PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kmk:992kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 992/KMK.04/1984 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1984]] * [[peraturan:kmk:991kmk.051984|Keputusan Menteri Keuangan - 991/KMK.05/1984 :: NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER DAN DESEMBER 1984]] * [[peraturan:kmk:987kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 987/KMK.04/1984 :: TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU BARANG MEWAH YANG DIKEMBALIKAN]] * [[peraturan:kmk:827kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 827/KMK.04/1984 :: PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:kmk:826kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 826/KMK.04/1984 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 961/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN]] * [[peraturan:kmk:714kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 714/KMK.04/1984 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK DARI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI]] * [[peraturan:kmk:715kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 715/KMK.04/1984 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:666kmk.011984|Keputusan Menteri Keuangan - 666/KMK.01/1984 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR NEGERI OLEH DAN UNTUK KEBUTUHAN PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API]] * [[peraturan:kmk:655kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 655/KMK.04/1984 :: PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA]] * [[peraturan:kmk:654kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 654/KMK.04/1984 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1984]] * [[peraturan:kmk:458kmk.0121984-2|Keputusan Menteri Keuangan - 458/KMK.012/1984-2 :: RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.012/1984 TANGGAL 21 MEI 1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)]] * [[peraturan:kmk:456kmk.0121984|Keputusan Menteri Keuangan - 456/KMK.012/1984 :: TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORAN KEWAJIBAN PERTAMINA KEPADA PEMERINTAH ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI]] * [[peraturan:kmk:457kmk.0121984|Keputusan Menteri Keuangan - 457/KMK.012/1984 :: PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EXPLORASI DAN EXPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) YANG DITANDA TANGANI SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1985]] * [[peraturan:kmk:458kmk.0121984-1|Keputusan Menteri Keuangan - 458/KMK.012/1984-1 :: TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)]] * [[peraturan:kmk:430kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 430/KMK.04/1984 :: BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984]] * [[peraturan:kmk:431kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 431/KMK.04/1984 :: KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA SURAT PEMBERITAHUAN MASA]] * [[peraturan:kmk:432kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 432/KMK.04/1984 :: BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK]] * [[peraturan:kmk:381kmk.041984|Keputusan Menteri Keuangan - 381/KMK.04/1984 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1984]] * [[peraturan:kmk:952kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 952/KMK.04/1983 :: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN]] * [[peraturan:kmk:981kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 981/KMK.04/1983 :: NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 1984]] * [[peraturan:kmk:965kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 965/KMK.04/1983 :: BADAN-BADAN TERTENTU YANG DITETAPKAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA, DASAR PEMUNGUTAN, TARIF, SERTA TATA CARA PELAKSANAANNYA]] * [[peraturan:kmk:968kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 968/KMK.04/1983 :: MACAM DAN JENIS BARANG YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kmk:969kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 969/KMK.04/1983 :: PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:kmk:980kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 980/KMK.04/1983 :: BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO]] * [[peraturan:kmk:948kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 948/KMK.04/1983 :: TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK]] * [[peraturan:kmk:959kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 959/KMK.04/1983 :: BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA]] * [[peraturan:kmk:961kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 961/KMK.04/1983 :: PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN]] * [[peraturan:kmk:967kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 967/KMK.04/1983 :: BATAS DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984]] * [[peraturan:kmk:970kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 970/KMK.04/1983 :: PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN PEDOMAN NORMA PENGHITUNGAN]] * [[peraturan:kmk:947kmk.041983|Keputusan Menteri Keuangan - 947/KMK.04/1983 :: TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kmk:436kmk.051983|Keputusan Menteri Keuangan - 436/KMK.05/1983 :: NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1983]]