==== Keputusan Presiden ==== * [[peraturan:keppres:12tahun2020|Keputusan Presiden - 12 TAHUN 2020 :: PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL]] * [[peraturan:keppres:56ptahun2010|Keputusan Presiden - 56/P TAHUN 2010 :: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA]] * [[peraturan:keppres:9tahun2008|Keputusan Presiden - 9 TAHUN 2008 :: DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM]] * [[peraturan:keppres:6tahun2007|Keputusan Presiden - 6 TAHUN 2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 2004 TENTANG PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL]] * [[peraturan:keppres:7tahun2006|Keputusan Presiden - 7 TAHUN 2006 :: PENEMPATAN TENAGA PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI]] * [[peraturan:keppres:83tahun2004|Keputusan Presiden - 83 TAHUN 2004 :: PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT-OBAT ANTI RETROVIRAL]] * [[peraturan:keppres:67tahun2004|Keputusan Presiden - 67 TAHUN 2004 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL]] * [[peraturan:keppres:16tahun2004|Keputusan Presiden - 16 TAHUN 2004 :: PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL]] * [[peraturan:keppres:17tahun2004|Keputusan Presiden - 17 TAHUN 2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 1998 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM]] * [[peraturan:keppres:15tahun2004|Keputusan Presiden - 15 TAHUN 2004 :: PENGAKHIRAN TUGAS DAN PEMBUBARAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL]] * [[peraturan:keppres:7tahun2004|Keputusan Presiden - 7 TAHUN 2004 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL]] * [[peraturan:keppres:92tahun2003|Keputusan Presiden - 92 TAHUN 2003 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL]] * [[peraturan:keppres:96tahun2003|Keputusan Presiden - 96 TAHUN 2003 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN]] * [[peraturan:keppres:83tahun2003|Keputusan Presiden - 83 TAHUN 2003 :: SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK]] * [[peraturan:keppres:84tahun2003|Keputusan Presiden - 84 TAHUN 2003 :: TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:keppres:80tahun2003|Keputusan Presiden - 80 TAHUN 2003 :: PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH]] * [[peraturan:keppres:57tahun2003|Keputusan Presiden - 57 TAHUN 2003 :: PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF THAILAND FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME]] * [[peraturan:keppres:15tahun2002|Keputusan Presiden - 15 TAHUN 2002 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 1997 TENTANG PENANGGUHAN/PENGKAJIAN KEMBALI PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA]] * [[peraturan:keppres:16tahun2002|Keputusan Presiden - 16 TAHUN 2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORD TRADE ORGANIZATION, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2001]] * [[peraturan:keppres:9tahun2002|Keputusan Presiden - 9 TAHUN 2002 :: HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI]] * [[peraturan:keppres:82tahun2001|Keputusan Presiden - 82 TAHUN 2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 177 TAHUN 2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2001]] * [[peraturan:keppres:45tahun2001|Keputusan Presiden - 45 TAHUN 2001 :: HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI]] * [[peraturan:keppres:28tahun2001|Keputusan Presiden - 28 TAHUN 2001 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FEDERASI NIGERIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK]] * [[peraturan:keppres:18tahun2001|Keputusan Presiden - 18 TAHUN 2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION]] * [[peraturan:keppres:9tahun2001|Keputusan Presiden - 9 TAHUN 2001 :: TUNJANGAN DOSEN]] * [[peraturan:keppres:8tahun2001|Keputusan Presiden - 8 TAHUN 2001 :: BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL]] * [[peraturan:keppres:2tahun2001|Keputusan Presiden - 2 TAHUN 2001 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIATENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL]] * [[peraturan:keppres:180tahun2000|Keputusan Presiden - 180 TAHUN 2000 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:keppres:177tahun2000|Keputusan Presiden - 177 TAHUN 2000 :: SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN]] * [[peraturan:keppres:149tahun2000|Keputusan Presiden - 149 TAHUN 2000 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN LISENSI OLEH PT IPTN, PT PINDAD, DAN PT PAL]] * [[peraturan:keppres:150tahun2000|Keputusan Presiden - 150 TAHUN 2000 :: KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU]] * [[peraturan:keppres:96tahun2000|Keputusan Presiden - 96 TAHUN 2000 :: BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN TERTENTU BAGI PENANAMAN MODAL]] * [[peraturan:keppres:76tahun2000|Keputusan Presiden - 76 TAHUN 2000 :: PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK]] * [[peraturan:keppres:57tahun2000|Keputusan Presiden - 57 TAHUN 2000 :: PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF BRUNEI DARUSSALAM FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME BESERTA PROTOCOL]] * [[peraturan:keppres:168tahun1999|Keputusan Presiden - 168 TAHUN 1999 :: PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SEYCHELLES FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME]] * [[peraturan:keppres:17tahun1999|Keputusan Presiden - 17 TAHUN 1999 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996 TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU]] * [[peraturan:keppres:10tahun1999|Keputusan Presiden - 10 TAHUN 1999 :: HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI]] * [[peraturan:keppres:7tahun1999|Keputusan Presiden - 7 TAHUN 1999 :: KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DIBIDANG USAHA INDUSTRI TERTENTU]] * [[peraturan:keppres:204tahun1998|Keputusan Presiden - 204 TAHUN 1998 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1998]] * [[peraturan:keppres:176tahun1998|Keputusan Presiden - 176 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN]] * [[peraturan:keppres:148tahun1998|Keputusan Presiden - 148 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SOUTH AFRICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME]] * [[peraturan:keppres:151tahun1998|Keputusan Presiden - 151 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN]] * [[peraturan:keppres:152tahun1998|Keputusan Presiden - 152 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA KUWAIT TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL]] * [[peraturan:keppres:155tahun1998|Keputusan Presiden - 155 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL]] * [[peraturan:keppres:157tahun1998|Keputusan Presiden - 157 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN]] * [[peraturan:keppres:158tahun1998|Keputusan Presiden - 158 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK DAN PENGHINDARAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK VENEZUELA BESERTA PROTOKOL]] * [[peraturan:keppres:160tahun1998|Keputusan Presiden - 160 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL]] * [[peraturan:keppres:161tahun1998|Keputusan Presiden - 161 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)]] * [[peraturan:keppres:153tahun1998|Keputusan Presiden - 153 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB MESIR TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN]] * [[peraturan:keppres:37tahun1998|Keputusan Presiden - 37 TAHUN 1998 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1997]] * [[peraturan:keppres:38tahun1998|Keputusan Presiden - 38 TAHUN 1998 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA]] * [[peraturan:keppres:39tahun1998|Keputusan Presiden - 39 TAHUN 1998 :: PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN]] * [[peraturan:keppres:11tahun1998|Keputusan Presiden - 11 TAHUN 1998 :: PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN]] * [[peraturan:keppres:12tahun1998|Keputusan Presiden - 12 TAHUN 1998 :: PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN]] * [[peraturan:keppres:13tahun1998|Keputusan Presiden - 13 TAHUN 1998 :: PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SANGGAU]] * [[peraturan:keppres:13mtahun1998|Keputusan Presiden - 13/M TAHUN 1998 :: PENGANGKATAN KEANGGOTAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK]] * [[peraturan:keppres:14tahun1998|Keputusan Presiden - 14 TAHUN 1998 :: PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MANADO-BITUNG]] * [[peraturan:keppres:15tahun1998|Keputusan Presiden - 15 TAHUN 1998 :: PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU MBAY]] * [[peraturan:keppres:6tahun1998|Keputusan Presiden - 6 TAHUN 1998 :: PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MAURITIUS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME]] * [[peraturan:keppres:52tahun1997|Keputusan Presiden - 52 TAHUN 1997 :: SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK]] * [[peraturan:keppres:41tahun1997|Keputusan Presiden - 41 TAHUN 1997 :: PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK]] * [[peraturan:keppres:38tahun1997|Keputusan Presiden - 38 TAHUN 1997 :: PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN KEPADA USAHA INDUSTRI TERTENTU]] * [[peraturan:keppres:22tahun1997|Keputusan Presiden - 22 TAHUN 1997 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1996]] * [[peraturan:keppres:92tahun1996|Keputusan Presiden - 92 TAHUN 1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I]] * [[peraturan:keppres:89tahun1996|Keputusan Presiden - 89 TAHUN 1996 :: KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU]] * [[peraturan:keppres:88tahun1996|Keputusan Presiden - 88 TAHUN 1996 :: PENGESAHAN PROTOKOL AMENDING THE CONVENTION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TO TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, WITH A RELATED PROTOKOL AND EXCHANGE OF NOTES SIGNED AT JAKARTA ON THE 11 TH DAY JULY, 1988]] * [[peraturan:keppres:70tahun1996|Keputusan Presiden - 70 TAHUN 1996 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KAZAKHSTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK]] * [[peraturan:keppres:64tahun1996|Keputusan Presiden - 64 TAHUN 1996 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA]] * [[peraturan:keppres:65tahun1996|Keputusan Presiden - 65 TAHUN 1996 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK]] * [[peraturan:keppres:66tahun1996|Keputusan Presiden - 66 TAHUN 1996 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH UKRAINA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL]] * [[peraturan:keppres:67tahun1996|Keputusan Presiden - 67 TAHUN 1996 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KYRGHYZSTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK]] * [[peraturan:keppres:63tahun1996|Keputusan Presiden - 63 TAHUN 1996 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL]] * [[peraturan:keppres:54tahun1996|Keputusan Presiden - 54 TAHUN 1996 :: TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU]] * [[peraturan:keppres:42tahun1996|Keputusan Presiden - 42 TAHUN 1996 :: PEMBUATAN MOBIL NASIONAL]] * [[peraturan:keppres:4tahun1996|Keputusan Presiden - 4 TAHUN 1996 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 1995]] * [[peraturan:keppres:90tahun1995|Keputusan Presiden - 90 TAHUN 1995 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I]] * [[peraturan:keppres:75tahun1995|Keputusan Presiden - 75 TAHUN 1995 :: PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG]] * [[peraturan:keppres:74tahun1995|Keputusan Presiden - 74 TAHUN 1995 :: PERLAKUAN PABEAN DAN PERPAJAKAN ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KOMPONEN DAN KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN]] * [[peraturan:keppres:42tahun1995|Keputusan Presiden - 42 TAHUN 1995 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1995]] * [[peraturan:keppres:30tahun1995|Keputusan Presiden - 30 TAHUN 1995 :: PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI]] * [[peraturan:keppres:13tahun1995|Keputusan Presiden - 13 TAHUN 1995 :: BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:keppres:8tahun1995|Keputusan Presiden - 8 TAHUN 1995 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1994]] * [[peraturan:keppres:75tahun1994|Keputusan Presiden - 75 TAHUN 1994 :: FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI ESSO EXPLORATION AND PRODUCTION NATUNA INC. YANG MELAKUKAN PENGEBORAN DAN PENGOLAHAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DI KEPULAUAN NATUNA DAN LAUT SEKITARNYA]] * [[peraturan:keppres:65tahun1994|Keputusan Presiden - 65 TAHUN 1994 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 57 TAHUN 1993]] * [[peraturan:keppres:41tahun1994|Keputusan Presiden - 41 TAHUN 1994 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 59 TAHUN 1988]] * [[peraturan:keppres:15tahun1994|Keputusan Presiden - 15 TAHUN 1994 :: PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DALAM RANGKA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:keppres:11tahun1994|Keputusan Presiden - 11 TAHUN 1994 :: PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN ATAS KEKAYAAN DENGAN PROTOKOL, YANG DITANDATANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 5 MARET 1973, DAN PROTOKOL PERUBAHAN YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR PADA TANGGAL 22 JULI 1991]] * [[peraturan:keppres:95tahun1993|Keputusan Presiden - 95 TAHUN 1993 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1993 TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN PABEAN, PERPAJAKAN DAN TATA NIAGA IMPOR BAGI ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)]] * [[peraturan:keppres:96tahun1993|Keputusan Presiden - 96 TAHUN 1993 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KE, DARI DAN ANTAR KAWASAN BERIKAT DAN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)]] * [[peraturan:keppres:94tahun1993|Keputusan Presiden - 94 TAHUN 1993 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1993 TENTANG PEMERIKSAAN ATAS BARANG IMPOR YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)]] * [[peraturan:keppres:97tahun1993|Keputusan Presiden - 97 TAHUN 1993 :: TATA CARA PENANAMAN MODAL]] * [[peraturan:keppres:98tahun1993|Keputusan Presiden - 98 TAHUN 1993 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1989 TENTANG KAWASAN INDUSTRI]] * [[peraturan:keppres:90tahun1993|Keputusan Presiden - 90 TAHUN 1993 :: PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:keppres:57tahun1993|Keputusan Presiden - 57 TAHUN 1993 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1987]] * [[peraturan:keppres:6tahun1993|Keputusan Presiden - 6 TAHUN 1993 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KUBA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN]] * [[peraturan:keppres:57tahun1992|Keputusan Presiden - 57 TAHUN 1992 :: PENANGGUHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA TIDAK DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PEMBANGUNAN PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU]] * [[peraturan:keppres:37tahun1992|Keputusan Presiden - 37 TAHUN 1992 :: USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA]] * [[peraturan:keppres:25tahun1992|Keputusan Presiden - 25 TAHUN 1992 :: PEMBAGIAN HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN]] * [[peraturan:keppres:14tahun1992|Keputusan Presiden - 14 TAHUN 1992 :: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN SAUDI ARABIA UNTUK PEMBEBASAN TIMBAL BALIK PAJAK-PAJAK DAN BEA MASUK ATAS KEGIATAN-KEGIATAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA DARI KEDUA NEGARA BESERTA PROTOKOLNYA]] * [[peraturan:keppres:49tahun1991|Keputusan Presiden - 49 TAHUN 1991 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA TERHADAP PELAKSANAAN KUASA DAN IJIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK]] * [[peraturan:keppres:28tahun1990|Keputusan Presiden - 28 TAHUN 1990 :: KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:keppres:1tahun1990|Keputusan Presiden - 1 TAHUN 1990 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH, DAN ATAS PENYERAHAN SURAT KABAR SERTA MAJALAH]] * [[peraturan:keppres:2tahun1990|Keputusan Presiden - 2 TAHUN 1990 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA]] * [[peraturan:keppres:42tahun1989|Keputusan Presiden - 42 TAHUN 1989 :: KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA DALAM USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:keppres:36tahun1989|Keputusan Presiden - 36 TAHUN 1989 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 1985 TENTANG PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN]] * [[peraturan:keppres:22tahun1989|Keputusan Presiden - 22 TAHUN 1989 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI BAGI PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI]] * [[peraturan:keppres:56tahun1988|Keputusan Presiden - 56 TAHUN 1988 :: PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:keppres:42tahun1988|Keputusan Presiden - 42 TAHUN 1988 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH]] * [[peraturan:keppres:51tahun1987|Keputusan Presiden - 51 TAHUN 1987 :: PEMBEBANAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR ATAS BARANG DAN BAHAN YANG BERKAITAN DENGAN EKSPOR]] * [[peraturan:keppres:37tahun1987|Keputusan Presiden - 37 TAHUN 1987 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH]] * [[peraturan:keppres:28tahun1987|Keputusan Presiden - 28 TAHUN 1987 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI]] * [[peraturan:keppres:65tahun1986|Keputusan Presiden - 65 TAHUN 1986 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN KORAN SERTA PENYERAHAN KORAN]] * [[peraturan:keppres:62tahun1986|Keputusan Presiden - 62 TAHUN 1986 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DAN JASA KENA PAJAK KEPADA PT. BIMANTARA EKA SANTOSA]] * [[peraturan:keppres:37tahun1986|Keputusan Presiden - 37 TAHUN 1986 :: PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU]] * [[peraturan:keppres:36tahun1986|Keputusan Presiden - 36 TAHUN 1986 :: PEMBERIAN KEMUDAHAN DI BIDANG BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN BAGI USAHA PERTAKSIAN]] * [[peraturan:keppres:33tahun1986|Keputusan Presiden - 33 TAHUN 1986 :: KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DAERAH]] * [[peraturan:keppres:29tahun1986|Keputusan Presiden - 29 TAHUN 1986 :: PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH]] * [[peraturan:keppres:30tahun1986|Keputusan Presiden - 30 TAHUN 1986 :: PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM USAHA PERTAKSIAN OLEH KOPERASI PENGEMUDI TAKSI]] * [[peraturan:keppres:18tahun1986|Keputusan Presiden - 18 TAHUN 1986 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH]] * [[peraturan:keppres:9tahun1986|Keputusan Presiden - 9 TAHUN 1986 :: PENUNJUKAN KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH UNTUK PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH]] * [[peraturan:keppres:58tahun1985|Keputusan Presiden - 58 TAHUN 1985 :: BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG-BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI]] * [[peraturan:keppres:1tahun1985|Keputusan Presiden - 1 TAHUN 1985 :: PENETAPAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984]] * [[peraturan:keppres:26tahun1984|Keputusan Presiden - 26 TAHUN 1984 :: PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:keppres:68tahun1983|Keputusan Presiden - 68 TAHUN 1983 :: PENIADAAN PENGUSUTAN PERPAJAKAN TERHADAP DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA]]