KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP - 20/MEN/2000 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM REGIONAL PADA 26 (DUA PULUH ENAM) PROPINSl DI INDONESIA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL REGIONAL PADA 20 (DUA PULUH) PROPINSI DI INDONESIA MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum; b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II serta Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II yang mengacu kepada pemenuhan Kebutuhan Hidup Minimum; c. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-23/MEN/1999 tanggal 17 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-26/MEN/1999 tanggal 19 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Jawa Tengah: Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-131/M/BWI1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang. Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur; dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau Untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor Industri Kayu Lapis, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat : 1. Keputusan Presiden RI No. 355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode tahun 1999- 2004. 2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum. 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep-28/MEN/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja. Memperhatikan : 1. Rekomendasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. _________________________________________________________________________ NO PROPINSI DALAM SURAT TANGGAL GUBERNUR NOMOR _________________________________________________________________________ 1 2 3 4 _________________________________________________________________________ 1. D.I. Aceh 561/100 06-01-2000 2. Sumatera Utara 561/1592 10-02-2000 561/18585 28-12-1999 3. Sumatera Barat 04/REK/GSB/1999 31-12-1999 4. R i a u 561/EK/3293 27-12-1999 5. J a m b i 560/0614/PEM 04-02-2000 6. Sumatera Selatan 560/6604/VIII/1999 24-11-1999 7. L a m p u n g 503/0343/07/2000 15-02-2000 503/2777/7/99 15-12-1999 8. Bengkulu 479/2262/IV/B.1 23-12-1999 9. DKI Jakarta 486/-1.832 18-02-2000 3746/-1.832 27-12-1999 10. Jawa Barat 561/438/Binsos/2000 15-02-2000 11. Jawa Tengah 50/Wagub.lll/AGN/2000 14-02-2000 12. D.I. Yogyakarta 561/3233 29-12-1999 13. Jawa Timur 560/275/031./2000 05-02-2000 14. Bali 561/16019/B.T. Pem 29-12-1999 15. Kalimantan Barat 560/616/Binsos -C 14-02-2000 16. Kalimantan Tengah 561/1571/Pem 21-12-1999 17. Kalimantan Selatan 05 Tahun 1999 22-12-1999 18. Kalimantan Timur 561/738/T.Pem. D/1/2000 25-01-2000 19. Sulawesi Selatan 561/136/Disnaker 13-01-2000 20. Sulawesi Tengah 503/08/epnaker/000 16-02-2000 503/5421/Depnaker 03-11-1999 21. Sulawesi Tenggara 63 Tahun 2000 16-02-2000 22. Sulawesi Utara 460/06/118186/XII-99 13-12-1999 23. Nusa Tenggara 560/480/Pem 03-12-1099 Barat 24. Nusa Tenggara Pem.560/19/99 24-12-1999 Timur 25. Irian Jaya 561/3609/SET 30-12-11999 _________________________________________________________________________ 2. Surat Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No.B/31/KA/II/2000 tanggal 1 Pebruari 2000 perihal Rekomendasi Upah Minimum Regional Batam Tahun 2000 sebesar Rp.350.000,-. 3. Surat Dewan Penelitian Pengupahan Nasional No.B.04/DPPN/II/2000 tanggal 9 Pebruari 2000 perihal Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2000 dan Surat DPPN No.B.06/DPPN/II/2000 tanggal 15 Pebruari 2000 perihal Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan Upah Minimum. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : a. Menetapkan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II pada 26 (dua puluh enam) Propinsi di Indonesia. b. Menetapkan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II pada 20 (dua puluh) Propinsi di Indonesia. KEDUA : a. Besarnya Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA hurup a seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. b. Besarnya Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA hurup b seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. KETIGA : Sektor yang belum termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Regional sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA hurup b, dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Regional Tingkat I atau Upah Minimum Regional Tingkat II atau Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I atau Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-23/MEN/1999 tanggal 17 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-26/MEN/1999 tanggal 19 Pebruari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Jawa Tengah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-131/M/BW/1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni I999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor Industri Kayu Lapis, dinyatakan tidak berlaku lagi. KEENAM : Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999 yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Amar KELIMA yang tidak ditetapkan kembali dalam Keputusan ini dan besarnya : a. kurang dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, maka berlaku Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. b. lebih tinggi dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, maka berlaku Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Pebruari 2000 MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA ttd H. BOMER PASARIBU