==== Keputusan Menteri Dalam Negeri ==== * [[peraturan:kepmdn:28tahun2002|Keputusan Menteri Dalam Negeri - 28 TAHUN 2002 :: TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORANDAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kepmdn:9733216puod|Keputusan Menteri Dalam Negeri - 973/3216/PUOD :: INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kepmdn:172tahun1997|Keputusan Menteri Dalam Negeri - 172 TAHUN 1997 :: KRITERIA WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN TATA CARA PEMBUKUAN]] * [[peraturan:kepmdn:173tahun1997|Keputusan Menteri Dalam Negeri - 173 TAHUN 1997 :: TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PAJAK DAERAH]]