KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 60/BC/2002 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Jalur Prioritas; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612); 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; 3. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; 4. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-58/BC/2002 tanggal 27 Agustus 2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA JALUR PRIORITAS. Pasal 1 Dalam rangka uji coba program Jalur Prioritas, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan di bidang otomotif dan elektronik yang selama ini mendapatkan fasilitas pembayaran berkala sebagai peserta uji coba. Pasal 2 Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai peserta Uji Coba Jalur Prioritas. Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 September 2002 DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNG NIP 060044475