KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 43/BC/2001 TENTANG PENGGUNAAN/PEMASANGAN PAPAN NAMA PABRIK HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik jis. Pasal 1 angka 2 dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur lebih lanjut penggunaan Papan Nama Pabrik Hasil Tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (LN RI Tahun 1995 Nomor 76, TLN RI Nomor 3613); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (LN RI Tahun 1997 Nomor 8, TLN RI Nomor 3669); 3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGGUNAAN/PEMASANGAN PAPAN NAMA PABRIK HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Kepada setiap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau diwajibkan untuk menggunakan/memasang papan nama Perusahaan Hasil Tembakau di lokasi pabrik. Pasal 2 Bentuk, ukuran, warna, dan isi tulisan papan nama Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sesuai dengan contoh yang ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 3 Letak papan nama Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menghadap ke jalan umum atau setidak-tidaknya mudah dibaca dari jalan umum, sehingga merupakan sarana atau media informasi keberadaan pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. Pasal 4 Penempatan/pemasangan papan nama Perusahaan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah harus selesai dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2001. Pasal 5 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan keputusan ini serta melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2001 DIREKTUR JENDERAL, ttd. PERMANA AGUNG D. NIP. 060044475