KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 199/BC.1/UP.9/2006 TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEPABEANAN DAN CUKAI DAN PROGRAM DIPLOMA I PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu menempatkan para lulusan Program Diploma I di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2005; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; 8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENEMPATAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I KEPABEANAN DAN CUKAI DAN PROGRAM DIPLOMA I PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PERTAMA : Menempatkan para CPNS yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari tempat kedudukan lama seperti tersebut dalam lajur 3 ke tempat kedudukan baru seperti tersebut dalam lajur 4. KEDUA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/ kesalahan/ kekurangan di dalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth, 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; 2. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta; 3. Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta; 4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta; 5. Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta; 6. Para Direktur yang terkait; 7. Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait; 8. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait. Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Juli 2006 a.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, TTD. SJAHRIR DJAMALUDDIN NIP 060034881