{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-85/PJ/2020   TENTANG   PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=eab2156d0c600ceb7e814018273aec86|**PER-20/PJ/2019**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampa kan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=eab2156d0c600ceb7e814018273aec86|**PER-20/PJ/2019**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.       PERTAMA : Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=eab2156d0c600ceb7e814018273aec86|**PER-20/PJ/2019**]] mulai Masa Pajak Maret 2020. KEDUA : Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA harus membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi berbentuk elektronik dan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara daring sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. KETIGA : Dalam hal terjadi perpindahan KPP tempat terdaftarnya Wajib Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, ketentuan keharusan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=eab2156d0c600ceb7e814018273aec86|**PER-20/PJ/2019**]] tetap berlaku. KEEMPAT : Dengan penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, maka Wajib Pajak tidak menyampaikan:     a. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=3ee7811d398ae2240f5d3f0684ecb8d3|**PER-53/PJ/2009**]] tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; dan     b. SPT Masa PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e2b26aaede09d0d92976621c95297975|**PER-04/PJ/2017**]] tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26     mulai Masa Pajak Maret 2020. KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:     1. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;     2. Direktur Peraturan Perpajakan I;     3. Direktur Peraturan Perpajakan II;     4. Direktur Perpajakan Internasional;     5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;     6. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;     7. Direktur Data dan Informasi Perpajakan;     8. Direktur Transformasi Proses Bisnis;     9. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;     10. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;      11. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;     12. Kepala KPP Pratama Wajib Pajak Besar Tiga.             | |Ditetapkan di Jakarta\\ \\ pada tanggal 25 Februari 2020 | | |DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\  \\ \\ ttd.\\ \\  \\ \\ SURYO UTOMO| | |  |