DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-67/PJ/2006 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU\\ PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=0de109fef33cf60a1961608c8befd161|**238/KMK.01/2006**]] dan sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=c4ca4238a0b923820dcc509a6f75849b|**16 TAHUN 2000**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);     2. Undang-undang Nomor [[view.php?id=d3d9446802a44259755d38e6d163e820|**7 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c|**17 TAHUN 2000**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);     3. Undang-undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=eccbc87e4b5ce2fe28308fd9f2a7baf3|**18 TAHUN 2000**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);     4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=0de109fef33cf60a1961608c8befd161|**238/KMK.01/2006**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;     5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=147702db07145348245dc5a2f2fe5683|**KEP-161/PJ./2001**]] tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;     MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU.             Pasal 1     Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru.             Pasal 2     Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2006.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 7 Juni 2006\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ ttd.\\ \\ DARMIN NASUTION\\ NIP 130605098