{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-673/PJ/2019\\ \\ TENTANG\\ \\ UJI COBA PENGOLAHAN DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa dalam rangka menciptakan tata kelola dokumen perpajakan yang terstandar untuk pengolahan dokumen perpajakan selain Surat Pemberitahuan (SPT);     b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kapasitas dan meningkatkan keamanan pengolahan data dan dokumen perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP);     c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengolahan Dokumen Perpajakan selain Surat Pemberitahuan (SPT) di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.         Mengingat   1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 152);     3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 53);     4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 276/PMK.01/2014 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;     5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan     6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA PENGOLAHAN DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN PERTAMA : Uji Coba Pengolahan Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan (SPT) di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) merupakan kegiatan digitalisasi dokumen perpajakan selain SPT dari dokumen fisik menjadi dokumen elektronik serta kegiatan penyimpanan dokumen fisik di UPDDP yang akan dilakukan secara bertahap. KEDUA : Dalam tahap uji coba, jenis dokumen perpajakan selain SPT yang akan diolah di UPDDP adalah dokumen-dokumen sebagai berikut:     1) Dokumen Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);     2) Dokumen Perubahan Data Wajib Pajak;     3) Dokumen Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);     4) Dokumen Pencabutan PKP;     5) Dokumen Permohonan Sertifikat Elektronik;     6) Dokumen Penghapusan NPWP;     7) Dokumen terkait Status Wajib Pajak Non Efektif; dan     8) Dokumen Perpindahan Wajib Pajak     beserta dokumen pendukungnya. KETIGA : Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi semua tahun arsip dokumen dari Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang terdaftar di unit tempat uji coba. KEEMPAT : Menetapkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai unit Uji Coba Pengolahan Dokumen Perpajakan Selain SPT di UPDDP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA : Prosedur pelaksanaan uji coba pengolahan dokumen perpajakan selain SPT di UPDDP sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEENAM : Pelaksanaan uji coba pengolahan dokumen perpajakan selain SPT di UPDDP dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2020. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.           Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:     1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;     2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;     3. Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;     4. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;     5. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;     6. Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara;     7. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung;     8. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;     9. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan     10. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak peserta Uji Coba.               Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2019   DIREKTUR JENDERAL PAJAK, \\   ttd. \\   ROBERT PAKPAHAN         Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK u.b. KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA             ODING RIFALDI   NIP 19700311 199503 1 002