KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 424/PJ.4/1985 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan masyarakat dalam pembayaran kembali kelebihan pajak untuk segala jenis pajak negara, dipandang perlu adanya pengaturan mengenai tata cara penerbitan SPMKP; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 362); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Angsuran Pajak; 4. Keputusan Menteri keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Angsuran/Pembayaran Pajak Melalui Bank; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK Pasal 1 Tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran/pembayaran pajak melalui Bank sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 sepanjang pengaturan mengenai penerbitan SPMKP, penguangan SPMKP pada Bank Tunggal Kas Negara, penggunaan formulir SPMKP dan lain-lain pengaturan yang berkaitan dengan SPMKP, berlaku bagi pengambilan segala jenis pajak negara. Pasal 2 Dengan berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka : a. penguangan SPMKP hanya dapat dilakukan pada Bank Tunggal Kas Negara; b. formulir SPMKP bentuk lama tidak berlaku lagi. Pasal 3 (1) SPMKP berdasarkan tata cara lama yang belum diuangkan pada tanggal keputusan ini ditetapkan, masih dapat diuangkan di Kas Negara sampai dengan tanggal 26 Oktober 1985; (2) SPMKP berdasarkan tata cara lama yang pada tanggal 26 Oktober 1985 belum diuangkan harus dibatalkan dan diperbaharui sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 OKTOBER 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.