KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-347/PJ/2010 TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memperbanyak jumlah toko retail yang ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail;         Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=7b16a52cf3727c22984590c4f4c36039|**42 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=cd2018beeece5fb0a71a96308e567bde|**76/PMK.03/2010**]] tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.     4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);     5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);     6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);     7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);     8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;         MEMUTUSKAN:         Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL         PERTAMA : Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.         KEDUA : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b36fd154dd0df788b77b7cfe39200ba3|**KEP-184/PJ/2010**]] tanggal 29 Maret 2010 tentang Penunjukan Toko Retail.         KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2010.             Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :     1. Kepala Kantor Wilayah;\\ 2. Kepala KPP,\\ yang membawahi Toko Retail terdaftar,\\ \\ untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.                                                                               Ditetapkan di Jakarta\\                                                                           pada tanggal 06 September 2010       {{/tkb/admin/user_images/images/ttd%20muchamad%20tjiptardjo.png}}