{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-264/PJ/2017\\ \\ TENTANG\\ \\ PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=ace668d845c284b9352de506cb046628|**PER-17/PJ/2017**]] tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris; Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=ace668d845c284b9352de506cb046628|**PER-17/PJ/2017**]] tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris; \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS       PERTAMA : Menunjuk Notaris sebagai berikut untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=ace668d845c284b9352de506cb046628|**PER-17/PJ/2017**]] tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris:     1. Fardian; Nomor SK: C-530.HT.03.02-TH.2001;     2. Refki Ridwan; Nomor SK: AHU-45.AH.02.02-TH.2010;     3. Yurisa Martanti; Nomor SK: C-131.HT.03.02-TH.2002;     4. Ratih Budiarti; Nomor SK: C-43.HT.03.02-TH.2006;     5. Rr. Y. Tutiek Setia Murni; Nomor SK: C-883.HT.03.02-TH.2002;     6. Julia Nurakhmatia; Nomor SK: AHU-18.AH.02.02-TH.2015;     7. I Wayan Muntra; Nomor SK: C-491.HT.03.01-TH.2002;     8. Priyatno; Nomor SK: C-450.HT.03.01-TH.2005;     9. Syaifudin; Nomor SK: C-185.HT.03.01-TH.2002;     10. R. Wiratmoko; Nomor SK: C-36.HT.03.02-TH.2005;     11. Daniel Parganda Marpaung; Nomor SK: C-278.HT.03.01-TH.2000;     12. Sri Widyawati; Nomor SK: C-707.HT.03.01-TH.2002;     13. Wahyu Wiryono; Nomor SK: C-562.HT.03.01-TH.2001;     14. Alwesius; Nomor SK: C-507.HT.03.01-TH.1999;     15. lkhsan Lubis; Nomor SK: C-1615.HT.03.01-TH.2002;     16. Agus Pratomo Budi Santoso; Nomor SK: AHU-269.AH.02.01-TH.2014;     17. Indra Jaya; Nomor SK: C-111.HT.03.01-TH.2000;     18. Agus Lahmi Lubis; Nomor SK: C-1732.HT.03.01-TH.1999;     19. Ahmad Yulias; Nomor SK: C-552.HT.03.01-TH.1999;     20. Petrus Yani Sukardi; Nomor SK: C-23.HT.03.02.TH.1999;     21. Mochammad Ikhwanul Muslimin; Nomor SK: C-1164.HT.03.01-TH.1999;     22. Erny Kencanawaty; Nomor SK: C-644.HT.03.01-TH.2001;     23. Betty Supartini; Nomor SK: C-504.HT.03.03-TH.2000;     24. Albert Richi Aruan; Nomor SK: AHU-561.AH.02.01-TH.2011;     25. Periasman Effendi; Nomor SK: C-852.HT.03.01-TH.2002;     26. Elis Nurhayati; Nomor SK: C-155.HT.03.01-TH.1995;     27. Neddy Farmanto; Nomor SK: C-222.HT.03.01-TH.1999;     28. Indah Kartikawati M; Nomor SK: AHU-461.AH.02.01-TH.2010. KEDUA : Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik dan diberikan hak akses pada aplikasi //e-Registration//. KETIGA : //Username// dan //password// yang digunakan pada aplikasi //e-Registration// merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Notaris yang ditunjuk. KEEMPAT : Segala penyalahgunaan //username// dan //password// merupakan tanggung jawab Notaris yang ditunjuk. KELIMA : Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=ace668d845c284b9352de506cb046628|**PER-17/PJ/2017**]] tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Sadan Secara Elektronik Melalui Notaris. KEENAM : Untuk membantu kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=ace668d845c284b9352de506cb046628|**PER-17/PJ/2017**]] tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melakukan koordinasi dengan Tim Kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. KETUJUH : Direktur Jenderal Pajak dapat memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris berdasarkan hasil pengawasan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 1 November 2017.           Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:     1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;     2. Direktur Transformasi Proses Bisnis;     3. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;     4. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;     5. Ketua Dewan Kajian Hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;     6. Para Notaris yang ditunjuk.       | |Ditetapkan di Jakarta\\ \\ pada tanggal 30 Oktober 2017 | | |DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ \\  \\ \\ ttd.\\ \\ \\  \\ \\ KEN DWIJUGIASTEADI| | |  | | |//@liendza_timtkb, 18/01/2018// |