KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 155/PJ/2007 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PERESMIAN MODERNISASI KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SERTA PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA, KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH I, DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SEKALIGUS PERESMIAN GEDUNG KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan peresmian Modernisasi Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, serta Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, sekaligus Peresmian Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, perlu dibentuk kepanitiaan guna mendukung kesiapan dan kelancaran acara dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Panitia Peresmian Modernisasi Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, serta Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, sekaligus Peresmian Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta. Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 141/PJ/2007 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DI Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PERESMIAN MODERNISASI KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SERTA PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA, KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH I, DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SEKALIGUS PERESMIAN GEDUNG KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA. PERTAMA Membentuk Panitia Peresmian Modernisasi Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, serta Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa tengah I, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, sekaligus Peresmian Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dengan susunan panitia sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA Tugas Panitia sebagaimana disebutkan pada Diktum PERTAMA adalah mempersiapkan dan memfasilitasi segera kebutuhan pelaksanaan acara : 1. Peresmian Modernisasi Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, serta Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II oleh Menteri Keuangan RI, dan 2. Peresmian Gedung Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta oleh Gubernur DI Yogyakarta. KETIGA Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para anggota Panitia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Oktober 2007 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098