KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-150/PJ/2021   TENTANG   PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG DATA DAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAN BIDANG PENDAFTARAN, EKSTENSIFIKASI, DAN  PENILAIAN PADA KANTOR WILAYAH SELAIN KANTOR WILAYAH WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH JAKARTA KHUSUS   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang : a. bahwa telah dilakukan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=373321f3ae1bebd3f6818359b0f8f6e6|**KEP-75/PJ/2020**]] tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017  tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;     b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama, perlu mengatur kembali  tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus;      c. bahwa berdasarkan Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017  tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;      d. bahwa berdasarkan Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja  lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;      e. bahwa berdasarkan Diktum PERTAMA angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.01/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Rincian Tugas, Fungsi,  Lokasi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menetapkan tugas dan fungsi Eselon III ke bawah pada instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;      f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu  menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Bidang Data dan  Pengawasan Potensi Perpajakan dan Bidang Pendaftaran,Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus.  Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);      2. Peraturan Presiden Nomor [[view.php?id=9dfe163fd649f3b985fa8efd30a54391|**57 TAHUN 2020**]] Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);      3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);      4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.01/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur .Jenderal Pajak Terkait Dengan Rincian Tugas, Fungsi, Lokasi, Kedudukan, dan Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=373321f3ae1bebd3f6818359b0f8f6e6|**KEP-75/PJ/2020**]] tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.  \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG DATA DAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAN BIDANG PENDAFfARAN, EKSTENSIFIKASI, DAN PENILAIAN PADA KANTOR WILAYAH SELAIN KANTOR WILAYAH WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH JAKARTA KHUSUS.  PERTAMA : Mengubah tugas dan fungsi Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak  sehingga menjadi:     1. Tugas       Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis, melaksanakan bimbingan dan  pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal, melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Strategis, melaksanakan pemberian  dukungan teknis komputer, melaksanakan pengelolaan risiko Kantor Wilayah, melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya, melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis, melaksanakan pengendalian mutu pengawasan  Wajib Pajak Strategis, serta melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan //assignment// Wajib Pajak Strategis.     2. Fungsi       Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi       a. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal       b. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Strategis;       c. pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak;       d. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis;       e. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan penerimaan perpajakan Wajib Pajak Strategis serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan;       f. pemberian dukungan teknis komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, serta pembuatan //back-up// data;       g. pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan;       h. pengelolaan risiko Kantor Wilayah;       i. pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Strategis;       j. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya;        k. pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis;       l. pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Strategis; dan        m. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan //assignment// Wajib Pajak Strategis; KEDUA : Mengubah tugas Seksi Data dan Potensi, Seksi Bimbingan Pengawasan, dan Seksi Dukungan Teknis Komputer pada Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor  Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal  Pajak sehingga menjadi:     a. Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis, melakukan pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan produksi data lainnya berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil produksi data lainnya, melakukan pengelolaan risiko Kantor Wilayah, serta melakukan pernantauan,  penelaahan, dan penatausahaan penerimaan perpajakan Wajib Pajak Strategis serta rekonsiliasi penerimaan  perpajakan.     b. Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Strategis, termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Strategis, melakukan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak  lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Strategis, melakukan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Strategis, melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Strategis, serta melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) atas Wajib Pajak Strategis.      c. Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan dukungan teknis komputer, melakukan pemeliharaan dan perbaikanjaringan komputer dan program  aplikasi, melakukan pembuatan back-up data, melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan, serta  melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan //assignment// Wajib Pajak Strategis.  KETIGA : Mengubah tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi:      1. Tugas       Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak  Lainnya (berbasis kewilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal, melaksanakan analisis dan rekomendasi penetapan tempat  terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor  Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian pajak, dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, melaksanakan pemberian bimbingan  pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan  penyajian data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melaksanakan bimbingan  dan pemantauan atas Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, serta melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan //assignment// Daftar Sasaran Ekstensifikasi beserta pemanfaatannya dan //assignment// Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan).     2. Fungsi       Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:       a. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak;        b. pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan;       c. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan  kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak;       d. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal;       e. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan)       f. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan);       g. pemantauan, penelaahan, penatausahaan penerimaan perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan);       h. pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor  Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar;       i. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, dan dukungan pemutakhiran basis data pajak;       j. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan;        k. pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan);       l. pelaksanaan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (her basis kewilayahan);       m. pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan);       n. pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Lainnya (Berbasis Kewilayahan);       o. pemberian bimbingan dan pemantauan atas Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan; dan        p. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan //assignment// Daftar Sasaran Ekstensifikasi beserta pemanfaatnya dan //assignment// Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan). KEEMPAT : Mengubah tugas Seksi Bimbingan Pendaftaran, Seksi Bimbingan Ekstensifikasi, dan Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan pada Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi:     a. Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan, melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak dan Objek Pajak, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, serta penyelesaian urusan pemusatan tempat PPN terutang, melakukan bimbingan atas penjaminan kualitas data yang diperoleh dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan  penerimaan perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan //assignment// Daftar Sasaran Ekstensifikasi dan //assignment// Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan),  serta melakukan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan  Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) atas Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan).     b. Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak termasuk melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas pemanfaatan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE), melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan  kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan) termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal, melakukan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan),  melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib  Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melakukan pengendalian mutu pengawasan Wajib Pajak Lainnya  (berbasis kewilayahan), serta melakukan pengawasan  terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan).      c. Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan Wajib  Pajak dan Objek Pajak, melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penilaian pajak,  melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, melakukan dukungan pemutakhiran basis data pajak, melakukan proses penyelesaian klasifikasi Nilai Jual Objek  Pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak antar wilayah, melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan), melakukan bimbingan dan pemantauan atas Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan, melakukan pengusulan penataan wilayah kerja unit vertikal berdasarkan perubahan wilayah administrasi pemerintahan, serta melakukan  bimbingan dan pemantauan atas kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) atas Wajib Pajak Lainnya (berbasis kewilayahan). KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.     Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:     1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;     2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;     3. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;     4. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang PengawasanPajak;     5. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;     6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     9. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak             | |Ditetapkan di Jakarta\\ \\ pada tanggal 20 April 2021 | | |DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\  \\ \\ ttd.\\ \\  \\ \\ SURYO UTOMO| | |  |