KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-13/PJ/2014\\ \\ TENTANG\\ \\ PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM RANGKA UJI COBA\\ PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI //ACCOUNT REPRESENTATIVE// PADA KANTOR\\ PELAYANAN PAJAK PRATAMA\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja //Account Representative// pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama akan dilaksanakan pemisahan tugas dan fungsi //Account Representative//;     b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu dilaksanakan uji coba penataan tugas dan fungsi //Account Representative// pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi //Account Representative//; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=efe7beaa44d6e14c30432d43b2522ba2|**62/PMK.01/2009**]] tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=ddd6bac0f8779a7a0a2e576f833c755a|**167/PMK.01/2012**]];\\       3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=81a0c4689fb7ce553a0d5c2fd19b6efd|**68/PMK.01/2008**]] tentang //Account Representative// pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;     4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KM.1/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1470/KM.1/2012 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak;     6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;     7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4476b929e30dd0c4e8bdbcc82c6ba23a|**KEP-297/PJ./2002**]] tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4b5739d494ab72c2a54540e67fc1c856|**KEP-11/PJ/2013**]]; \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM RANGKA UJI COBA PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI //ACCOUNT REPRESENTATIVE// PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA. PERTAMA : Uji coba penataan tugas dan fungsi //Account Representative//, yang selanjutnya disebut dengan uji coba, adalah serangkaian kegiatan menguji alternatif penataan tugas dan fungsi //Account Representative// yang berbeda dari pelaksanaan tugas dan fungsi //Account Representative// saat ini untuk mendapat hasil atau kinerja yang lebih baik pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama. KEDUA : Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan melalui pemisahan //Account Representative// yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemberian konsultasi dan penyelesaian permohonan pelayanan Wajib Pajak dan //Account Representative// yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak pada masing-masing Seksi Pengawasan dan Konsullasi. KETIGA : Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama berikut untuk melaksanakan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA:     1.\\ 2.\\ 3.\\ 4.\\ 5.\\ 6.\\ 7.\\ 8.\\ 9.\\ 10. KPP Pratama Medan Timur;\\ KPP Pratama Bukittinggi;\\ KPP Pratama Jambi;\\ KPP Pratama Serpong;\\ KPP Pratama Jakarta Kembangan;\\ KPP Pratama Kudus;\\ KPP Pratama Batu;\\ KPP Pratama Bontang;\\ KPP Pratama Manado;\\ KPP Pratama Ambon. KEEMPAT : Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai tanggal 17 Februari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. KELIMA : Pedoman pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEENAM : Kontrak Kinerja dan lndikator Kinerja Utama Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan atau //Account Representative// yang diikutsertakan dalam uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETUJUH : Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengubah Peringkat Jabatan //(Grading) Account Representative// yang telah ditetapkan. KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                 Ditetapkan di Jakarta\\ Pada tanggal 3 Februari 2014\\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ \\                     ttd\\ \\ \\         A. FUAD RAHMANY