KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ SALINAN\\ \\ KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR KEP-125/PJ/2015\\ \\ TENTANG\\ \\ PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT\\ FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=7de504cb196a4909cba94d8005d2e8df|**151/PMK.03/2013**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;     b. bahwa sesuai Diktum Kedelapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=f4a75336b061f291b6c11f5e4d6ebf7d|**KEP-136/PJ/2014**]] tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;         Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=45c48cce2e2d7fbdea1afc51c7c6ad26|**6 TAHUN 1983**]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=82743f31779d2167a2fb3a7e7ec979bc|**16 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);     2. Undang-Undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak PenjuaIan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor [[view.php?id=7b16a52cf3727c22984590c4f4c36039|**42 TAHUN 2009**]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);     3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor [[view.php?id=7de504cb196a4909cba94d8005d2e8df|**151/PMK.03/2013**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;     4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;     5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=f4a75336b061f291b6c11f5e4d6ebf7d|**KEP-136/PJ/2014**]] tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;     6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=a92e64312f17a6e510bfbfeffcb125eb|**KEP-94/PJ/2015**]] tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;     7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=17170f265eb26e878850c9177f1d5780|**KEP-123/PJ/2015**]] tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;         MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJlBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONlK.       PERTAMA : Mencabut penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 nomor 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=a92e64312f17a6e510bfbfeffcb125eb|**KEP-94/PJ/2015**]].       KEDUA : Mencabut penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran nomor 155, 156, 158 s.d. 160, 162, 165, 167 s.d. 173, 175 s.d. 177, 257, dan 262 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=17170f265eb26e878850c9177f1d5780|**KEP-123/PJ/2015**]].       KETIGA : Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juni 2015.       KEEMPAT : Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.               KELIMA : Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur pada Diktum KETIGA berpindah tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajaknya, kewajiban untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tetap berlaku.               KEENAM : Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.               KETUJUH : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.               KEDELAPAN : Keputusan Direktur Jenderal Pajak im mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2015.                     Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 29 Mei 2015\\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\                     \\                    ttd\\ \\    SIGIT PRIADI PRAMUDITO