==== Keputusan Dirjen Pajak ==== * [[peraturan:kep:237pj2022|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-237/PJ/2022 :: PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PROSES BISNIS REGISTRASI, PEMERIKSAAN, DAN PENAGIHAN YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:160pj2022|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-160/PJ/2022 :: STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:159pj2022|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-159/PJ/2022 :: PENUNJUKAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PARTIAL IMPLEMENTATION PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS EXTENSIBLE BUSINESS REPORTING LANGUAGE (XBRL) PADA TEMPAT YANG DITENTUKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:143pj2022|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-143/PJ/2022 :: PERUBAHAN KODE OBJEK PAJAK PADA SURAT PEMBERITAHUAN UNIFIKASI INSTANSI PEMERINTAH DAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI]] * [[peraturan:kep:305pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-305/PJ/2021 :: PENETAPAN APLIKASI, KODE, POLA PENOMORAN, DAN FORMAT NASKAH DINAS KHUSUS ATAS MANAJEMEN PELAKSANAAN KEGIATAN EDUKASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:215pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-215/PJ/2021 :: TATA KELOLA DATA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:206pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-206/PJ/2021 :: PELIMPAHAN KEWENANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:187pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-187/PJ/2021 :: UJI COBA PENGOLAHAN DOKUMEN PERPAJAKAN DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:176pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-176/PJ/2021 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-116/PJ/2021 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:177pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-177/PJ/2021 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-117/PJ/2021 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:161pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-161/PJ/2021 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-10/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN RINCIAN TUGAS SUBDIREKTORAT BANDING DAN GUGATAN I SERTA SUBDIREKTORAT BANDING DAN GUGATAN II PADA DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:151pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-151/PJ/2021 :: PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN TUGAS SEKSI PENGAWASAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:150pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-150/PJ/2021 :: PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI BIDANG DATA DAN PENGAWASAN POTENSI PERPAJAKAN DAN BIDANG PENDAFTARAN, EKSTENSIFIKASI, DAN PENILAIAN PADA KANTOR WILAYAH SELAIN KANTOR WILAYAH WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH JAKARTA KHUSUS]] * [[peraturan:kep:146pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-146/PJ/2021 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-28/PJ/2021 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:116pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-116/PJ/2021 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:117pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-117/PJ/2021 :: PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:46pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-46/PJ/2021 :: PENETAPAN HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK YANG DIGUNAKAN DALAM PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLOITASI]] * [[peraturan:kep:27pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-27/PJ/2021 :: KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN PROVINSI SULAWESI BARAT]] * [[peraturan:kep:28pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-28/PJ/2021 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.01/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:20pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-20/PJ/2021 :: PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI]] * [[peraturan:kep:03pj2021|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-03/PJ/2021 :: PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:533pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-533/PJ/2020 :: TUGAS DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN KOMPETENSI BAGI JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK DALAM PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:529pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-529/PJ/2020 :: ADMINISTRASI PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG YANG BERSUMBER DARI LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:389pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-389/PJ/2020 :: RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2020-2024]] * [[peraturan:kep:368pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-368/PJ/2020 :: PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017]] * [[peraturan:kep:280pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-280/PJ/2020 :: PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PROSES BISNIS REGISTRASI YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:276pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-276/PJ/2020 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-599/PJ/2019 DAN KEP-652/PJ/2019 TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017]] * [[peraturan:kep:269pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-269/PJ/2020 :: PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017]] * [[peraturan:kep:270pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-270/PJ/2020 :: PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH SECARA JABATAN]] * [[peraturan:kep:237pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-237/PJ/2020 :: PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN]] * [[peraturan:kep:185pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-185/PJ/2020 :: PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:178pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-178/PJ/2020 :: PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019]] * [[peraturan:kep:166pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-166/PJ/2020 :: PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI E-BUPOT HOST-TO-HOST (H2H)]] * [[peraturan:kep:156pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-156/PJ/2020 :: KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEBARAN WABAH VIRUS CORONA 2019]] * [[peraturan:kep:157pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-157/PJ/2020 :: PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1111 YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020]] * [[peraturan:kep:158pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-158/PJ/2020 :: PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2) YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 FEBRUARI 2020]] * [[peraturan:kep:85pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-85/PJ/2020 :: PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI]] * [[peraturan:kep:75pj2020|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-75/PJ/2020 :: PENETAPAN PERUBAHAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA]] * [[peraturan:kep:712pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-712/PJ/2019 :: PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:701pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-701/PJ/2019 :: PENGELOLAAN JEJARING SOSIAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA EDUKASI DAN KEHUMASAN]] * [[peraturan:kep:692pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-692/PJ/2019 :: PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2019]] * [[peraturan:kep:673pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-673/PJ/2019 :: UJI COBA PENGOLAHAN DOKUMEN PERPAJAKAN SALINAN SURAT PEMBERITAHUAN DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:652pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-652/PJ/2019 :: PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017]] * [[peraturan:kep:599pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-599/PJ/2019 :: PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017]] * [[peraturan:kep:486pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-486/PJ/2019 :: KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP PENYETORAN ATAS PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 10 JUNI 2019]] * [[peraturan:kep:459pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-459/PJ/2019 :: PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:460pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-460/PJ/2019 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:440pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-440/PJ/2019 :: PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN YANG JATUH TEMPO PADA TANGGAL 30 APRIL 2019]] * [[peraturan:kep:425pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-425/PJ/2019 :: PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017]] * [[peraturan:kep:95pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-95/PJ/2019 :: PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2018]] * [[peraturan:kep:93pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-93/PJ/2019 :: PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2019]] * [[peraturan:kep:49pj2019|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-49/PJ/2019 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-161/PJ/2012 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI]] * [[peraturan:kep:370pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-370/PJ/2018 :: KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM TSUNAMI SELAT SUNDA DI WILAYAH KABUPATEN PANDEGLANG, KABUPATEN SERANG, DAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN]] * [[peraturan:kep:315pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-315/PJ/2018 :: PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:271pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-271/PJ/2018 :: KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI WILAYAH DONGGALA, PALU, DAN SEKITARNYA]] * [[peraturan:kep:209pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-209/PJ/2018 :: KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PULAU LOMBOK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT]] * [[peraturan:kep:178pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-178/PJ/2018 :: PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017]] * [[peraturan:kep:171pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-171/PJ/2018 :: PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA HARI LIBUR IDUL FITRI DAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2018]] * [[peraturan:kep:167pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-167/PJ/2018 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:164pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-164/PJ/2018 :: PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:146pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-146/PJ/2018 :: PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:125pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-125/PJ/2018 :: PENUGASAN PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN]] * [[peraturan:kep:126pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-126/PJ/2018 :: PENUGASAN PEJABAT /PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG]] * [[peraturan:kep:28pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-28/PJ/2018 :: PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2018]] * [[peraturan:kep:08pj2018|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-08/PJ/2018 :: DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK LAINNYA, SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PER KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2018]] * [[peraturan:kep:313pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-313/PJ/2017 :: PENETAPAN HARI PAJAK]] * [[peraturan:kep:284pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-284/PJ/2017 :: PEMUTAKHIRAN DAN MIGRASI BASIS DATA UNTUK PEMBARUAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:264pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-264/PJ/2017 :: PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS]] * [[peraturan:kep:223pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-223/PJ/2017 :: PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK DAN/ATAU UTANG PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 10 MARET 2017]] * [[peraturan:kep:178pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-178/PJ/2017 :: PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017]] * [[peraturan:kep:103pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-103/PJ/2017 :: PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA ELEKTRONIK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:108pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-108/PJ/2017 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP‑289/PJ/2014 TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN]] * [[peraturan:kep:87pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-87/PJ/2017 :: PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:23pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-23/PJ/2017 :: PENUNJUKAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK MENERAPKAN APLIKASI USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK]] * [[peraturan:kep:22pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-22/PJ/2017 :: PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2017]] * [[peraturan:kep:15pj2017|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-15/PJ/2017 :: DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN DAN PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2017]] * [[peraturan:kep:126pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-126/PJ/2016 :: PENUNJUKAN PT MITRA PAJAKKU SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:93pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-93/PJ/2016 :: KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS SURAT PENGANTAR PERMOHONAN TERKAIT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 91/PMK.03/2015 DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:72pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - 72/PJ/2016 :: PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:56pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-56/PJ/2016 :: PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG DIADMINISTRASIKAN TANGGAL 15 OKTOBER 2015]] * [[peraturan:kep:49pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-49/PJ/2016 :: PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:51pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-51/PJ/2016 :: IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE]] * [[peraturan:kep:24pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-24/PJ/2016 :: PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2016]] * [[peraturan:kep:25pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-25/PJ/2016 :: PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI AREAL TIDAK PRODUKTIF, RASIO BIAYA PRODUKSI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA SEKTOR PERHUTANAN]] * [[peraturan:kep:21pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-21/PJ/2016 :: PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:17pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-17/PJ/2016 :: IMPLEMENTASI TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE]] * [[peraturan:kep:19pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-19/PJ/2016 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014 TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:01pj2016|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-01/PJ/2016 :: DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN DAN PPNBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2016]] * [[peraturan:kep:234pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-234/PJ/2015 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-182/PJ/2015 TENTANG UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINI AUTOMATED TELLER MACHINE]] * [[peraturan:kep:210pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - 210/PJ/2015 :: KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS DI BIDANG PERTUKARAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN (EXCHANGE OF INFORMATION)]] * [[peraturan:kep:194pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-194/PJ/2015 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014 TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA]] * [[peraturan:kep:191pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-191/PJ/2015 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ/2015 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN DAN PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015]] * [[peraturan:kep:186pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-186/PJ/2015 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:185pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-185/PJ/2015 :: PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:182pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-182/PJ/2015 :: UJI COBA TRANSAKSI PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI MINIAUTOMATED TELLER MACHINE]] * [[peraturan:kep:167pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-167/PJ/2015 :: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:161pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-161/PJ/2015 :: PEDOMAN PENILAIAN KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:134pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-134/PJ/2015 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-31/PJ/2015 TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DLREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:127pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-127/PJ/2015 :: PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:126pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-126/PJ/2015 :: PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA]] * [[peraturan:kep:125pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-125/PJ/2015 :: PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:123pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-123/PJ/2015 :: PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:124pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-124/PJ/2015 :: PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:96pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-96/PJ/2015 :: PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:94pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-94/PJ/2015 :: PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:62pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-62/PJ/2015 :: PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:33pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-33/PJ/2015 :: PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:35pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-35/PJ/2015 :: PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA DI LINGKUNGAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2015]] * [[peraturan:kep:31pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-31/PJ/2015 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 206.2/PMK.01/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:08pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-08/PJ/2015 :: PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:21pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-21/PJ/2015 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-289/PJ/2014 TENTANG PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:17pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-17/PJ/2015 :: PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2015]] * [[peraturan:kep:07pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-07/PJ/2015 :: DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015]] * [[peraturan:kep:02pj2015|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-02/PJ/2015 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG DALAM RANGKA UJI COBA MOBILE TAX UNIT]] * [[peraturan:kep:289pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-289/PJ/2014 :: PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN YANG DIOLAH DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN DAN PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:286pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-286/PJ/2014 :: PERPANJANGAN PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM RANGKA UJI COBAPENATAAN TUGAS DAN FUNGSI ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA]] * [[peraturan:kep:284pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-284/PJ/2014 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-396/PJ/20I3 TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:47pj.102014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-47/PJ.10/2014 :: PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BENDAHARA YANG SUDAH TIDAK AKTIF]] * [[peraturan:kep:224pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-224/PJ/2014 :: PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:217pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-217/PJ/2014 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014]] * [[peraturan:kep:211pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-211/PJ/2014 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:212pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-212/PJ/2014 :: PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:167pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-167/PJ/2014 :: UJI COBA PELAKSANAAN PEMBINAAN WAJIB PAJAK BARU MELALUI PROGRAM TRIPLE ONE]] * [[peraturan:kep:163pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-163/PJ/2014 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-06/PJ/2014 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014]] * [[peraturan:kep:141pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-141/PJ/2014 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BALIKPAPAN]] * [[peraturan:kep:136pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-136/PJ/2014 :: PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:132pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-132/PJ/2014 :: PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:133pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-133/PJ/2014 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:62pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-62/PJ/2014 :: PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI SECARA E-FILING]] * [[peraturan:kep:33pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-33/PJ/2014 :: PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN]] * [[peraturan:kep:13pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-13/PJ/2014 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM RANGKA UJI COBA PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA]] * [[peraturan:kep:06pj2014|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-06/PJ/2014 :: DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN DAN PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2014]] * [[peraturan:kep:412pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-412/PJ/2013 :: PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:411pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-411/PJ/2013 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:396pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-396/PJ/2013 :: PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:379pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-379/PJ/2013 :: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:378pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-378/PJ/2013 :: PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:359pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-359/PJ/2013 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kep:343pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-343/PJ/2013 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DLREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-334/PJ/2012 TENTANG RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012 - 2014]] * [[peraturan:kep:205pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-205/PJ/2013 :: PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB DAN BERWENANG UNTUK MENERIMA RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI TERKAIT PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:132pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-132/PJ/2013 :: NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALISASI , UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TAHUN PAJAK 2013]] * [[peraturan:kep:133pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-133/PJ/2013 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- 161 /PJ/ 2012 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI DAN PANAS BUMI]] * [[peraturan:kep:74pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-74/PJ/2013 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-338/PJ/2011 TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:59pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-59/PJ/2013 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DALAM RANGKA PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:11pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-11/PJ/2013 :: PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:09pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-09/PJ/2013 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kep:06pj2013|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-06/PJ/2013 :: DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2013]] * [[peraturan:kep:350pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-350/PJ/2012 :: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL]] * [[peraturan:kep:351pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-351/PJ/2012 :: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2012 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:334pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-334/PJ/2012 :: RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012-2014]] * [[peraturan:kep:321pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-321/PJ/2012 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- 233/PJ/2012 TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kep:253pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-253/PJ/2012 :: DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2012]] * [[peraturan:kep:252pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-252/PJ/2012 :: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:233pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-233/PJ/2012 :: KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kep:183pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-183/PJ/2012 :: TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA UJI COBA PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN UNTUK TIGA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT]] * [[peraturan:kep:22pj.082012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-22/PJ.08/2012 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- 102/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:kep:21pj.082012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-21/PJ.08/2012 :: PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:175pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-175/PJ/2012 :: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:161pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-161/PJ/2012 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI]] * [[peraturan:kep:163pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-163/PJ/2012 :: NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALLSASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI TAHUN PAJAK 2012]] * [[peraturan:kep:145pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-145/PJ/2012 :: REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH NON MIGAS, PPN & PPN BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2012]] * [[peraturan:kep:108pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-108/PJ/2012 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kep:103pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-103/PJ/2012 :: PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH]] * [[peraturan:kep:104pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-104/PJ/2012 :: PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR, KODE SURAT, DAN/ATAU CAP DINAS SEMENTARA PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENGALAMI REORGANISASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/ 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:102pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-102/PJ/2012 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR EMPAT, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:kep:08pj.082012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-08/PJ.08/2012 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:09pj.082012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-09/PJ.08/2012 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:91pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-91/PJ/2012 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN DAN ORANG ASING, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MINYAK DAN GAS BUMI]] * [[peraturan:kep:86pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-86/PJ/2012 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- 26/PJ/2012 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:87pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-87/PJ/2012 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- 27/PJ/2012 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:35pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-35/PJ/2012 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA BILLING SYSTEM MPN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.]] * [[peraturan:kep:26pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-26/PJ/2012 :: PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:27pj2012|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-27/PJ/2012 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA]] * [[peraturan:kep:339pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-339/PJ/2011 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kep:337pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-337/PJ/2011 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, SAAT DIMULAI BEROPERASI DAN TAHAPAN AWAL CAKUPAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR]] * [[peraturan:kep:335pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-335/PJ/2011 :: PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL]] * [[peraturan:kep:338pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-338/PJ/2011 :: PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:333pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-333/PJ/2011 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-421/PJ/2010 TENTANG STANDAR OPERASI (STANDAR OPERATING PROCEDURES) PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:332pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-332/PJ/2011 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-420/PJ/2010 TENTANG STANDAR PROSEDUR OPERASI (STANDAR OPERATING PROCEDURES) INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:312pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-312/PJ/2011 :: PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA]] * [[peraturan:kep:239pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-239/PJ/2011 :: PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL TAHUN 2011 TINGKAT KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:177pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-177/PJ/2011 :: PENCABUTAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-15/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS]] * [[peraturan:kep:156pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-156/PJ/2011 :: PENUNJUKAN TOKO RETAIL]] * [[peraturan:kep:121pj2011|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-121/PJ/2011 :: PENETAPAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I,JAWA TENGAH II DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:386pj2010|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-386/PJ/2010 :: PENUNJUKAN TOKO RETAIL]] * [[peraturan:kep:347pj2010|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-347/PJ/2010 :: PENUNJUKAN TOKO RETAIL]] * [[peraturan:kep:279pj.2010|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-279/PJ./2010 :: REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPH NON MIGAS, PPN & PPNBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2010]] * [[peraturan:kep:269pj2010|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-269/PJ/2010 :: HASIL SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2010]] * [[peraturan:kep:184pj2010|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-184/PJ/2010 :: PENUNJUKAN TOKO RETAIL]] * [[peraturan:kep:183pj.2010|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-183/PJ./2010 :: PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:76pj2010|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-76/PJ/2010 :: SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN]] * [[peraturan:kep:122pj.2009|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-122/PJ./2009 :: REVISI DISTRIBUSI PERUBAHAN RENCANA PENERIMAAN PPH NON MIGAS, PPN & PPNBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2009]] * [[peraturan:kep:80pj.2009|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-80/PJ./2009 :: PENAMBAHAN WP TERTENTU DAN ATAU PKP PADA KPP WP BESAR OP]] * [[peraturan:kep:64pj.2009|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-64/PJ./2009 :: PENCABUTAN IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK ATAS NAMA KONSULTAN PAJAK YANG MENINGGAI. DUNIA ATAU TELAH MENCAPAI USIA 70 (TUJUH PULUH) TAHUN]] * [[peraturan:kep:53pj.2009|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-53/PJ./2009 :: TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:54pj.2009|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-54/PJ./2009 :: PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR, KODE SURAT, DAN CAP DINAS SEMENTARA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:52pj.2009|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-52/PJ./2009 :: PERPANJANGAN MASA TUGAS DAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA TIM ASSESSMENT CENTER DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:20pj.2009|Keputusan Dirjen Pajak - SE-20/PJ./2009 :: PENGGUNAAN FORMULIR SPT MASA SESUAI KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-108/PJ./1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER-42/PJ./2008 UNTUK PELAPORAN PAJAK TAHUN 2009]] * [[peraturan:kep:194pj2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-194/PJ/2008 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-60/PJ./2008 TENTANG PENGGUNAAN GEDUNG DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:192pj.2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-192/PJ./2008 :: TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA]] * [[peraturan:kep:170pj2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-170/PJ/2008 :: TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT]] * [[peraturan:kep:160pj2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-160/PJ/2008 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN KENDAL, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MUNTILAN, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MAJENANG, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN JOMBANG, DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MOJOSARI]] * [[peraturan:kep:127pj2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-127/PJ/2008 :: TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT]] * [[peraturan:kep:112pj2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-112/PJ/2008 :: TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT]] * [[peraturan:kep:106pj2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-106/PJ/2008 :: HASIL SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2008]] * [[peraturan:kep:105pj2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-105/PJ/2008 :: PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BARU BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA]] * [[peraturan:kep:96pj.2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-96/PJ./2008 :: PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR SEMENTARA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU DAN KEPULAUAN RIAU, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA]] * [[peraturan:kep:95pj.2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 95/PJ./2008 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA II, SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN/ATAU KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU DAN KEPULAUAN RIAU KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA]] * [[peraturan:kep:35pj2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-35/PJ/2008 :: PEMINDAHAN WAJIB PAJAK YANG SEMULA TERDAFTAR DAN ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK YANG SEMULA MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS TAHAP I]] * [[peraturan:kep:15pj.2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-15/PJ./2008 :: TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS]] * [[peraturan:kep:33pj.2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-33/PJ./2008 :: TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MAKASSAR]] * [[peraturan:kep:34pj.2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-34/PJ./2008 :: TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DALAM HAL PERUBAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR]] * [[peraturan:kep:36pj2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-36/PJ/2008 :: PEMINDAHAN TEMPAT TERDAFTAR WAJIB PAJAK DAN ATAU TEMPAT MELAPORKAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT]] * [[peraturan:kep:37pj.2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-37/PJ./2008 :: PEMINDAHAN TEMPAT TERDAFTAR WAJIB PAJAK DAN ATAU TEMPAT MELAPORKAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT]] * [[peraturan:kep:38pj.2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-38/PJ./2008 :: PEMINDAHAN TEMPAT TERDAFTAR WAJIB PAJAK DAN ATAU TEMPAT MELAPORKAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN]] * [[peraturan:kep:39pj.2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-39/PJ./2008 :: PEMINDAHAN TEMPAT TERDAFTAR WAJIB PAJAK DAN ATAU TEMPAT MELAPORKAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I]] * [[peraturan:kep:28pj2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-28/PJ/2008 :: TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEMARANG]] * [[peraturan:kep:21pj.2008|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-21/PJ./2008 :: TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA BARAT]] * [[peraturan:kep:158pj.2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 158/PJ./2007 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR II, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI]] * [[peraturan:kep:155pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 155/PJ/2007 :: PEMBENTUKAN PANITIA PERESMIAN MODERNISASI KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SERTA PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA, KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH I, DAN KANTOR WILAYAH DJP JAWA TENGAH II, SEKALIGUS PERESMIAN GEDUNG KANTOR WILAYAH DJP DI YOGYAKARTA]] * [[peraturan:kep:141pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 141/PJ/2007 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, SERTA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA]] * [[peraturan:kep:112pj.2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 112/PJ./2007 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II]] * [[peraturan:kep:86pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 86/PJ/2007 :: PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT]] * [[peraturan:kep:85pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 85/PJ/2007 :: PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2007]] * [[peraturan:kep:51pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-51/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-28/PJ./2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SIDOARJO]] * [[peraturan:kep:52pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-52/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ./2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SURABAYA]] * [[peraturan:kep:53pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-53/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-30/PJ./2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BALIKPAPAN]] * [[peraturan:kep:54pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-54/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA SELATAN]] * [[peraturan:kep:55pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-55/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MEDAN]] * [[peraturan:kep:56pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-56/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-26/PJ./2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEMARANG]] * [[peraturan:kep:57pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-57/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-25/PJ./2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BANDUNG]] * [[peraturan:kep:58pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-58/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-24/PJ/2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA UTARA]] * [[peraturan:kep:59pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-59/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-29/PJ./2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MALANG]] * [[peraturan:kep:60pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-60/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-31/PJ./2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MAKASSAR]] * [[peraturan:kep:61pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-61/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-23/PJ/2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA TIMUR]] * [[peraturan:kep:62pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-62/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-20/PJ/2007 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PALEMBANG]] * [[peraturan:kep:63pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-63/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-17/PJ./2007 TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI]] * [[peraturan:kep:64pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-64/PJ/2007 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-11/PJ./2007 TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA]] * [[peraturan:kep:37pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-37/PJ/2007 :: DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2007]] * [[peraturan:kep:17pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-17/PJ/2007 :: PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI]] * [[peraturan:kep:18pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-18/PJ/2007 :: PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT]] * [[peraturan:kep:19pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-19/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MEDAN]] * [[peraturan:kep:20pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-20/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PALEMBANG]] * [[peraturan:kep:21pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-21/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA BARAT]] * [[peraturan:kep:22pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-22/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA SELATAN]] * [[peraturan:kep:23pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-23/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA TIMUR]] * [[peraturan:kep:24pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-24/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA UTARA]] * [[peraturan:kep:25pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-25/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BANDUNG]] * [[peraturan:kep:26pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-26/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEMARANG]] * [[peraturan:kep:27pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-27/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SURABAYA]] * [[peraturan:kep:28pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-28/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SIDOARJO]] * [[peraturan:kep:29pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-29/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MALANG]] * [[peraturan:kep:30pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-30/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BALIKPAPAN]] * [[peraturan:kep:31pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-31/PJ/2007 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA MAKASSAR]] * [[peraturan:kep:180pj.2006|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 180/PJ./2006 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 180/PJ./2006 TENTANG PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT-UNIT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2006]] * [[peraturan:kep:5pj2007|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-5/PJ/2007 :: TUGAS KHUSUS TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:180pj2006|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-180/PJ/2006 :: PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT-UNIT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2006]] * [[peraturan:kep:67pj2006|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-67/PJ/2006 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU]] * [[peraturan:kep:68pj2006|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-68/PJ/2006 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI]] * [[peraturan:kep:69pj2006|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-69/PJ/2006 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG]] * [[peraturan:kep:70pj2006|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-70/PJ/2006 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR]] * [[peraturan:kep:47pj2006|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-47/PJ/2006 :: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-144/PJ./2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA]] * [[peraturan:kep:03pj.2006|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 03/PJ./2006 :: TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:174pj2005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 174/PJ/2005 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM]] * [[peraturan:kep:144pj.2005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-144/PJ./2005 :: TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA]] * [[peraturan:kep:142pj.2005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-142/PJ./2005 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR]] * [[peraturan:kep:139pj.2005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 139/PJ./2005 :: SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2005 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:114pj.2005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 114/PJ./2005 :: PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:90pj.2005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-90/PJ./2005 :: RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-90/PJ./2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:94pj2005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 94/PJ/2005 :: PENUNJUKAN PEJABAT PENGHUBUNG (LIAISON OFFICER) DALAM RANGKA PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:40pj.2005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-40/PJ./2005 :: PEDOMAN PENUNJUKAN KETUA KELOMPOK DAN KETUA TIM PEMERIKSA PAJAK]] * [[peraturan:kep:28pj.2005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 28/PJ./2005 :: PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT KANTOR VERTIKAL SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2004]] * [[peraturan:kep:22pj.1up.532005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 22/PJ.1/UP.53/2005 :: MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kep:19pj.1up.532005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 19/PJ.1/UP.53/2005 :: PEMINDAHAN DAN PENGANGKATAN PARA KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT, KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA I, II, III, IV, V, KANTOR WILAYAH DJP JAWA BAGIAN BARAT I DAN JAWA BAGIAN BARAT III]] * [[peraturan:kep:08pj.1up.532005|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 08/PJ.1/UP.53/2005 :: PEMINDAHAN DAN PENGUKUHAN PARA PEGAWAI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III]] * [[peraturan:kep:178pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-178/PJ/2004 :: CETAK BIRU (BLUE PRINT) KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2001 SAMPAI DENGAN TAHUN 2010]] * [[peraturan:kep:176pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-176/PJ/2004 :: PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA]] * [[peraturan:kep:173pj.2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-173/PJ./2004 :: TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION]] * [[peraturan:kep:167pj.2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-167/PJ./2004 :: PERIZINAN, TATA TERTIB, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA]] * [[peraturan:kep:165pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 165/PJ/2004 :: JENIS-JENIS HARTA YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA JASA PERSEWAAN PERALATAN TAMBAT AIR DALAM YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN]] * [[peraturan:kep:162pj.2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 162/PJ./2004 :: PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MASA PAJAK OKTOBER 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA]] * [[peraturan:kep:160pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 160/PJ/2004 :: PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:141pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 141/PJ/2004 :: SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2004 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:138pj.2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-138/PJ./2004 :: PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:132pj.2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-132/PJ./2004 :: TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA]] * [[peraturan:kep:133pj.2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 133/PJ./2004 :: TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA]] * [[peraturan:kep:134pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-134/PJ/2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-105/PJ/2004 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT]] * [[peraturan:kep:135pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 135/PJ/2004 :: TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT]] * [[peraturan:kep:136pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-136/PJ/2004 :: TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT]] * [[peraturan:kep:137pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 137/PJ/2004 :: TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT]] * [[peraturan:kep:128pj.2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 128/PJ./2004 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-524/PJ./2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-425/PJ./2001]] * [[peraturan:kep:121pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 121/PJ/2004 :: PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING SATU, KPP PENANAMAN MODAL ASING DUA, KPP PENANAMAN MODAL ASING TIGA, KPP PENANAMAN MODAL ASING EMPAT, KPP PENANAMAN MODAL ASING LIMA, KPP PENANAMAN MODAL ASING ENAM, KPP BADAN DAN ORANG ASING SATU, KPP BADAN DAN ORANG ASING DUA DAN KPP PERUSAHAAN MASUK BURSA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS]] * [[peraturan:kep:117pj.2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-117/PJ./2004 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-388/PJ./2003 TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM]] * [[peraturan:kep:81pj.2004-2|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-81/PJ./2004-2 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-81/PJ./2004 TANGGAL : 29 APRIL 2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA]] * [[peraturan:kep:88pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-88/PJ/2004 :: PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:81pj.2004-1|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-81/PJ./2004-1 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA]] * [[peraturan:kep:63pj.2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 63/PJ./2004 :: BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:73pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-73/PJ/2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ./2003 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA]] * [[peraturan:kep:72pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 72/PJ/2004 :: PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:67pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-67/PJ/2004 :: TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:60pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-60/PJ/2004 :: PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:53pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 53/PJ/2004 :: PEMBENTUKAN TIM BANDING, GUGATAN DAN PENINJAUAN KEMBALI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:36pj2004|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-36/PJ/2004 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-49/PJ./2003 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:394pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-394/PJ/2003 :: TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA]] * [[peraturan:kep:395pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 395/PJ/2003 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-370/PJ./2002 TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kep:397pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 397/PJ/2003 :: WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA]] * [[peraturan:kep:381pj2003-2|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 381/PJ/2003-2 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 381/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:390pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-390/PJ/2003 :: TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TAMBAHAN YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ/2003 TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYAPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA]] * [[peraturan:kep:391pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 391/PJ/2003 :: TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA BAGI WAJIB PAJAK TAMBAHAN YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA]] * [[peraturan:kep:389pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 389/PJ/2003 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:388pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-388/PJ/2003 :: PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM]] * [[peraturan:kep:384pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 384/PJ/2003 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:381pj2003-1|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-381/PJ/2003-1 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:380pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 380/PJ/2003 :: PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:359pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 359/PJ./2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-406/PJ./2001 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:361pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 361/PJ./2003 :: TEMPAT PENDAFTARAN BAGI BENDAHARAWAN SEBAGAI WAJIB PAJAK DI WILAYAH DKI JAKARTA]] * [[peraturan:kep:356pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 356/PJ/2003 :: TATA CARA PEMINDAHAN TAMBAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:351pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 351/PJ/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-156/PJ/2000 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:348pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 348/PJ/2003 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DI EKSPOR]] * [[peraturan:kep:344pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-344/PJ/2003 :: PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA]] * [[peraturan:kep:337pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 337/PJ./2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kep:234pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-234/PJ/2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS]] * [[peraturan:kep:233pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-233/PJ/2003 :: TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:229pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-229/PJ/2003 :: TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN SERTA PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kep:220pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 220/PJ./2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-543/PJ./2000 TENTANG PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR]] * [[peraturan:kep:218pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-218/PJ/2003 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA]] * [[peraturan:kep:215pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 215/PJ/2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL]] * [[peraturan:kep:213pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 213/PJ./2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-550/PJ./2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:194pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 194/PJ./2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:185pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 185/PJ./2003 :: SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:171pj.2002-2|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 171/PJ./2002-2 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ./2002 TANGGAL 28 MARET 2002 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU]] * [[peraturan:kep:167pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 167/PJ/2003 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ/2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:163pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-163/PJ/2003 :: PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:162pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 162/PJ/2003 :: PELAKSANAAN SISTEM MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:128pj.2003-2|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-128/PJ./2003-2 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ./2003 TANGGAL : 22 APRIL 2003 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:148pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-148/PJ/2003 :: PETUNJUK PENGISIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM FORMULIR SURAT SETORAN PABEAN, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR]] * [[peraturan:kep:147pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 147/PJ/2003 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH KIK-EBA DAN PARA INVESTORNYA]] * [[peraturan:kep:128pj.2003-1|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-128/PJ./2003-1 :: PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:110pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 110/PJ/2003 :: PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROVINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA]] * [[peraturan:kep:102pj.522003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 102/PJ.52/2003 :: PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002]] * [[peraturan:kep:100pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 100/PJ/2003 :: PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:101pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 101/PJ./2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:67pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-67/PJ/2003 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:49pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-49/PJ/2003 :: TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:51pjup.532003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 51/PJ/UP.53/2003 :: MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN]] * [[peraturan:kep:34pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-34/PJ./2003 :: KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kep:27pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-27/PJ/2003 :: TEMPAT PELAYANAN TERPADU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:25pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-25/PJ./2003 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ/2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAIN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL]] * [[peraturan:kep:21pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 21/PJ./2003 :: PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kep:19pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 19/PJ/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP- 383/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL]] * [[peraturan:kep:09pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-09/PJ/2003 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:08pj.2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 08/PJ./2003 :: PERPANJANGAN TIM KOMPILASI PENYUSUNAN BUKU URAIAN JABATAN DAN BUKU PETUNJUK PELAKSANAAN PEKERJAAN (PROSEDUR KERJA) KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:02pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-02/PJ/2003 :: TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN]] * [[peraturan:kep:03pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 03/PJ/2003 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-332/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:06pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 06/PJ/2003 :: RALAT LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-17/PJ/2002 TANGGAL 9 JANUARI 2002 TENTANG BENTUK, JENIS DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN]] * [[peraturan:kep:7pj2003|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-7/PJ/2003 :: TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:522pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-522/PJ./2002 :: PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMINDAHBUKUAN ATAS KEKELIRUAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT]] * [[peraturan:kep:520pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 520/PJ./2002 :: JENIS-JENIS HARTA YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA JASA TELEKOMUNIKASI SELULER YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN]] * [[peraturan:kep:519pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 519/PJ./2002 :: TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:503pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 503/PJ./2002 :: KOORDINASI EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM]] * [[peraturan:kep:474pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-474/PJ./2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-645/PJ./2001 TENTANG BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kep:459pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 459/PJ./2002 :: TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kep:435pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-435/PJ./2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:433pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-433/PJ./2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:kep:277pj.up.532002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 277/PJ./UP.53/2002 :: MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH XIX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:428pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-428/PJ./2002 :: SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG]] * [[peraturan:kep:426pj.522002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 426/PJ.52/2002 :: PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 315/PJ/2002 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE]] * [[peraturan:kep:424pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 424/PJ./2002 :: PENERBITAN DAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT TIDAK TEPAT WAKTU]] * [[peraturan:kep:394pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 394/PJ./2002 :: SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:390pj2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 390/PJ/2002 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DANA JAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA]] * [[peraturan:kep:386pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 386/PJ./2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-12/PJ./1995 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:387pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-387/PJ./2002 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN]] * [[peraturan:kep:383pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 383/PJ./2002 :: TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL]] * [[peraturan:kep:382pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-382/PJ./2002 :: PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN]] * [[peraturan:kep:369pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 369/PJ./2002 :: PEMBENTUKAN REVENUE GENERATION TASK FORCE]] * [[peraturan:kep:370pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 370/PJ./2002 :: JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kep:371pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-371/PJ./2002 :: TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:363pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 363/PJ./2002 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YAN BERSIFAT STRATEGIS]] * [[peraturan:kep:364pj2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-364/PJ/2002 :: PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-263/PJ/2002 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:349pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 349/PJ./2002 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-268/PJ./2001 TENTANG PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA]] * [[peraturan:kep:343pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 343/PJ./2002 :: TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:344pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-344/PJ./2002 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 315/PJ/2002 TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE]] * [[peraturan:kep:342pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 342/PJ./2002 :: PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO]] * [[peraturan:kep:337pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 337/PJ./2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-225/PJ./2001]] * [[peraturan:kep:334pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 334/PJ./2002 :: PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:335pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-335/PJ./2002 :: TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:331pj2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 331/PJ/2002 :: TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:332pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 332/PJ./2002 :: TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:327pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 327/PJ./2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-756/PJ/2001 TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DALAM BENTUK MEDIA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:240pj.2002-2|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 240/PJ./2002-2 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-240/PJ./2002 TANGGAL 30 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEP-506/PJ./2001]] * [[peraturan:kep:316pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-316/PJ./2002 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER]] * [[peraturan:kep:315pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-315/PJ./2002 :: PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE]] * [[peraturan:kep:297pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-297/PJ./2002 :: PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:286pj2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-286/PJ/2002 :: PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PPh BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN, JASA GIRO DAN DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA]] * [[peraturan:kep:173pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 173/PJ./2002 :: PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING]] * [[peraturan:kep:272pj2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-272/PJ/2002 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:241pj.2002-2|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 241/PJ./2002-2 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-241/PJ./2002 TANGGAL 30 APRIL 2002 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:kep:263pj2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-263/PJ/2002 :: TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR]] * [[peraturan:kep:237pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-237/PJ./2002 :: TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK KARENA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:238pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 238/PJ./2002 :: PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS]] * [[peraturan:kep:240pj.2002-1|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 240/PJ./2002-1 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEP-506/PJ./2001]] * [[peraturan:kep:241pj.2002-1|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-241/PJ./2002-1 :: TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK]] * [[peraturan:kep:232pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 232/PJ./2002 :: SISTEM PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:227pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-227/PJ./2002 :: TATA CARA PEMOTONGAN DAN PEBAYARAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:218pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 218/PJ./2002 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-586/PJ./2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR DAN TATA CARA PEMBERIAN SERTA PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kep:219pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 219/PJ./2002 :: PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR  ]] * [[peraturan:kep:220pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-220/PJ./2002 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN]] * [[peraturan:kep:221pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 221/PJ./2002 :: TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:192pj2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-192/PJ/2002 :: TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:184pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 184/PJ./2002 :: PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BANK BERUPA BUNGA KREDIT NON PERFORMING]] * [[peraturan:kep:168pj2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-168/PJ/2002 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN]] * [[peraturan:kep:170pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 170/PJ./2002 :: JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000]] * [[peraturan:kep:171pj.2002-1|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 171/PJ./2002-1 :: PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU]] * [[peraturan:kep:155pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 155/PJ./2002 :: SAAT LAIN SEBAGAI SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN ATAU IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DILAKUKAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN TANGGAL 24 JANUARI 2001]] * [[peraturan:kep:153pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-153/PJ./2002 :: PENETAPAN BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN GAMBAR DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kep:115pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-115/PJ./2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-533/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)]] * [[peraturan:kep:103pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-103/PJ./2002 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kep:104pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-104/PJ./2002 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-48/PJ./2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:667pj.2001-2|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 667/PJ./2001-2 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-667/PJ./2001 TANGGAL 29 OKTOBER 2001 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA]] * [[peraturan:kep:101pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 101/PJ./2002 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-542/PJ./2001 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:549pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-549/PJ./2000 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ/2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:kep:87pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-87/PJ./2002 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK]] * [[peraturan:kep:84pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 84/PJ./2002 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kep:80pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 80/PJ./2002 :: PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 ATAU 1721-A2 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:30pjup.532002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 30/PJ/UP.53/2002 :: PERBAIKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/UP.53/2002 TANGGAL 1 PEBRUARI 2002]] * [[peraturan:kep:68pj2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-68/PJ/2002 :: PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI JENIS BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK]] * [[peraturan:kep:21pj2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-21/PJ/2002 :: TATA CARA PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DAN PENYITAAN DILUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG BERWENANG MENERBITKAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kep:17pj.2002|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-17/PJ./2002 :: BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN]] * [[peraturan:kep:754pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-754/PJ./2001 :: TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:756pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 756/PJ./2001 :: PENYAMPAIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DALAM BENTUK MEDIA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:741pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 741/PJ./2001 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR]] * [[peraturan:kep:722pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 722/PJ./2001 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN]] * [[peraturan:kep:701pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-701/PJ./2001 :: PENENTUAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN]] * [[peraturan:kep:695pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 695/PJ./2001 :: PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA]] * [[peraturan:kep:667pj.2001-1|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-667/PJ./2001-1 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA]] * [[peraturan:kep:649pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 649/PJ./2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-350/PJ/2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA]] * [[peraturan:kep:645pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-645/PJ./2001 :: BENTUK, JENIS, DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kep:637pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-637/PJ./2001 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER]] * [[peraturan:kep:638pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 638/PJ./2001 :: PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI]] * [[peraturan:kep:625pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 625/PJ./2001 :: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK]] * [[peraturan:kep:627pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-627/PJ./2001 :: TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA]] * [[peraturan:kep:604pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 604/PJ./2001 :: PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:601pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-601/PJ./2001 :: PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:586pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 586/PJ./2001 :: PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR DAN TATACARA PEMBERIAN SERTA PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kep:564pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 564/PJ./2001 :: PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK DARI USAHA LAPANGAN GOLF]] * [[peraturan:kep:563pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 563/PJ./2001 :: SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA]] * [[peraturan:kep:552pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 552/PJ./2001 :: PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kep:542pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 542/PJ./2001 :: SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:539pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-539/PJ./2001 :: PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM]] * [[peraturan:kep:529pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 529/PJ./2001 :: TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:525pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 525/PJ./2001 :: PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI]] * [[peraturan:kep:527pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 527/PJ./2001 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ./2001 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:528pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-528/PJ./2001 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:523pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-523/PJ./2001 :: TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL]] * [[peraturan:kep:513pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 513/PJ./2001 :: PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU]] * [[peraturan:kep:511pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-511/PJ./2001 :: BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:509pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 509/PJ./2001 :: SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PETUNJUK PENGISIAN]] * [[peraturan:kep:500pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 500/PJ./2001 :: PENYAMPAIAN LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK]] * [[peraturan:kep:503pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-503/PJ./2001 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER]] * [[peraturan:kep:506pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 506/PJ./2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEP-02/PJ.1/2000]] * [[peraturan:kep:445pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-445/PJ./2001 :: PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:447pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-447/PJ./2001 :: TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL]] * [[peraturan:kep:425pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 425/PJ./2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR:KEP-524/PJ./2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:kep:422pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 422/PJ./2001 :: PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kep:417pj2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-417/PJ/2001 :: PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA]] * [[peraturan:kep:413pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 413/PJ./2001 :: PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN]] * [[peraturan:kep:404pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 404/PJ./2001 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-203/PJ./2001 TANGGAL 9 MARET 2001 TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:406pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 406/PJ./2001 :: TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:401pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-401/PJ./2001 :: TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:395pj2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-395/PJ/2001 :: PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN]] * [[peraturan:kep:356pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 356/PJ./2001 :: PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-167/PJ./2001 TENTANG BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP)]] * [[peraturan:kep:350pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 350/PJ./2001 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA]] * [[peraturan:kep:345pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-345/PJ./2001 :: PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK TERTENTU UNTUK MELAKSANAKAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MELALUI KOMPUTER]] * [[peraturan:kep:338pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-338/PJ./2001 :: TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN]] * [[peraturan:kep:341pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-341/PJ./2001 :: PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-306/PJ./2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUABELAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:333pj2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 333/PJ/2001 :: PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP]] * [[peraturan:kep:323pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-323/PJ./2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:kep:325pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 325/PJ./2001 :: TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:312pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-312/PJ./2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-522/PJ/2000 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:kep:305pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 305/PJ./2001 :: JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000]] * [[peraturan:kep:306pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-306/PJ./2001 :: PERUBAHAN KEDUABELAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:294pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 294/PJ./2001 :: TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS]] * [[peraturan:kep:295pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 295/PJ./2001 :: PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA (UMK)]] * [[peraturan:kep:275pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 275/PJ./2001 :: PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA]] * [[peraturan:kep:268pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 268/PJ./2001 :: PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA]] * [[peraturan:kep:269pj2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 269/PJ/2001 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN BENTUK SERTA FUNGSI SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSB)]] * [[peraturan:kep:237pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 237/PJ./2001 :: SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA]] * [[peraturan:kep:238pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-238/PJ./2001 :: PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH]] * [[peraturan:kep:229pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-229/PJ./2001 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN DIKAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)]] * [[peraturan:kep:225pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 225/PJ./2001 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:217pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 217/PJ./2001 :: TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN]] * [[peraturan:kep:213pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-213/PJ./2001 :: PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI DAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA]] * [[peraturan:kep:215pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-215/PJ./2001 :: TATA CARA PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN]] * [[peraturan:kep:214pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-214/PJ./2001 :: KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN]] * [[peraturan:kep:207pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-207/PJ./2001 :: KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:210pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 210/PJ./2001 :: ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM MASA TRANSISI TAHUN PAJAK 2001]] * [[peraturan:kep:188pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 188/PJ./2001 :: KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:181pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-181/PJ./2001 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-489/PJ./2000]] * [[peraturan:kep:168pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-168/PJ./2001 :: TATA CARA PEMBERIAN KODE SURAT, LAPORAN, FORMULIR, KARTU, DAFTAR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:169pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-169/PJ./2001 :: BENTUK SURAT SETORAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:167pj2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 167/PJ/2001 :: BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP)]] * [[peraturan:kep:161pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-161/PJ./2001 :: JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:kep:162pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 162/PJ./2001 :: PENILAIAN KINERJA PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:160pj2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 160/PJ/2001 :: TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kep:96pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 96/PJ./2001 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000 TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000]] * [[peraturan:kep:54pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 54/PJ./2001 :: PENUNJUKAN SDR. Dr. DJAZOELI SADHANI, M.Sc. (NIP 060036403) PEMBINA UTAMA MUDA (GOL.IV/c) SEBAGAI KETUA TIM PENGENDALI PEMERIKSA WILAYAH JAWA BARAT PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 2000]] * [[peraturan:kep:48pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-48/PJ./2001 :: TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:34pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 34/PJ./2001 :: PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING]] * [[peraturan:kep:35pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 35/PJ./2001 :: TANDA PENGENAL RESMI SEBAGAI PENDUDUK LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:36pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 36/PJ./2001 :: PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:37pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 37/PJ./2001 :: PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MAHASISWA ATAU PELAJAR YANG AKAN BELAJAR DI LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:38pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 38/PJ./2001 :: PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG AKAN BEKERJA Dl LUAR NEGERI DALAM RANGKA PROGRAM PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA]] * [[peraturan:kep:39pj.2001|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 39/PJ./2001 :: PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN]] * [[peraturan:kep:536pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-536/PJ./2000 :: NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN]] * [[peraturan:kep:537pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-537/PJ./2000 :: PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU]] * [[peraturan:kep:539pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 539/PJ./2000 :: PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PERUSAHAAN JASA TELEKOMUNIKASI]] * [[peraturan:kep:540pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 540/PJ./2000 :: PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kep:543pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 543/PJ./2000 :: PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR]] * [[peraturan:kep:545pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-545/PJ./2000 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:546pj2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 546/PJ/2000 :: SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN DAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA]] * [[peraturan:kep:547pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 547/PJ./2000 :: BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:549pj2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-549/PJ/2000 :: SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:kep:550pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 550/PJ./2000 :: TATACARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:535pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 535/PJ./2000 :: BENTUK FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:531pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 531/PJ./2000 :: TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:533pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-533/PJ./2000 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)]] * [[peraturan:kep:526pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 526/PJ./2000 :: PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/KMK.01/1996 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 486/KMK.04/2000]] * [[peraturan:kep:522pj2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-522/PJ/2000 :: DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:kep:523pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 523/PJ./2000 :: TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kep:524pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-524/PJ./2000 :: SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:kep:525pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 525/PJ./2000 :: TEMPAT LAIN SEBAGAI TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:kep:515pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 515/PJ./2000 :: TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:516pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 516/PJ./2000 :: JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:kep:517pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 517/PJ./2000 :: TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN]] * [[peraturan:kep:518pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 518/PJ./2000 :: PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SELAIN MELALUI KANTOR POS]] * [[peraturan:kep:519pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 519/PJ./2000 :: JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN TERTENTU]] * [[peraturan:kep:520pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-520/PJ./2000 :: BENTUK DAN TATA CARA PENCATATAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:503pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-503/PJ./2000 :: TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:489pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-489/PJ./2000 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-399/PJ./2000]] * [[peraturan:kep:467pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 467/PJ./2000 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999]] * [[peraturan:kep:455pj2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 455/PJ/2000 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:591wpj.042000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 591/WPJ.04/2000 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH IV DJP JAYA I NOMOR KEP-245/WPJ.04/1999 TANGGAL 11 JUNI 1999 TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA]] * [[peraturan:kep:448pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 448/PJ./2000 :: BESARNYA PROVISl PENJUALAN BENDA METERAI]] * [[peraturan:kep:442pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 442/PJ./2000 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999]] * [[peraturan:kep:441pj2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 441/PJ/2000 :: BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:407pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-407/PJ./2000 :: PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:399pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 399/PJ./2000 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-258/PJ./2000 TANGGAL 28 AGUSTUS 2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999]] * [[peraturan:kep:258pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-258/PJ./2000 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-205/PJ./1999]] * [[peraturan:kep:251pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-251/PJ./2000 :: TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:245pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 245/PJ./2000 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-134/PJ./1998 TANGGAL 1 JULI 1998]] * [[peraturan:kep:199pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-199/PJ./2000 :: PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kep:176pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-176/PJ./2000 :: JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994]] * [[peraturan:kep:155pj2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 155/PJ/2000 :: NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PT. TELKOM BERDASARKAN SISTEM POLA BAGI HASIL TAHAP II DAN SELANJUTNYA SERTA PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25]] * [[peraturan:kep:156pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 156/PJ./2000 :: BENTUK FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:157pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-157/PJ./2000 :: TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)]] * [[peraturan:kep:152pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-152/PJ./2000 :: PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:kep:143pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 143/PJ./2000 :: PENUNJUKAN PEMIMPIN UMUM DAN PIMPINAN KEUANGAN MAJALAH BERITA PAJAK]] * [[peraturan:kep:131pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 131/PJ./2000 :: PENETAPAN NILAI STIKER TANDA LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC), DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K) DAN JENIS LASER DISC KARAOKE (LD.K) DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER]] * [[peraturan:kep:122apj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 122a/PJ./2000 :: TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN BENDA METERAI]] * [[peraturan:kep:122bpj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-122B/PJ./2000 :: TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI]] * [[peraturan:kep:122cpj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-122C/PJ./2000 :: TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN]] * [[peraturan:kep:122dpj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-122D/PJ./2000 :: TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA MATERAI LUNAS DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI]] * [[peraturan:kep:108pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 108/PJ./2000 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-43/PJ./1996 TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:59pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 59/PJ./2000 :: TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:35pj2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-35/PJ/2000 :: TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:02pj.2000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 02/PJ./2000 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN BENTUK SERTA FUNGSI SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (SSB)]] * [[peraturan:kep:02pj.12000|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 02/PJ.1/2000 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:283pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 283/PJ./1999 :: SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:268pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 268/PJ./1999 :: BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:10pj.61999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-10/PJ.6/1999 :: TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:235pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 235/PJ./1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-281/PJ./1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:13pj.61999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 13/PJ.6/1999 :: PERUBAHAN SEBAGIAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-45/PJ.6/1996 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN]] * [[peraturan:kep:228pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 228/PJ./1999 :: PERUBAHAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1996 TANGGAL 3 OKTOBER 1996 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK]] * [[peraturan:kep:205pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 205/PJ./1999 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-279/PJ./1998]] * [[peraturan:kep:172pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 172/PJ./1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-212/PJ./1998 TANGGAL 8 OKTOBER 1998 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:150pj1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 150/PJ/1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ./1995 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:kep:141pj1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 141/PJ/1999 :: PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HARTA/AGUNAN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:137pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 137/PJ./1999 :: SISTEM KRITERIA SPT UNTUK DIPERIKSA]] * [[peraturan:kep:08pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 08/PJ./1999 :: TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:09pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 09/PJ./1999 :: TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGABUNGAN USAHA (MERGER), PEMBENTUKAN BANK MANDIRI DAN LELANG]] * [[peraturan:kep:92pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 92/PJ./1999 :: PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN]] * [[peraturan:kep:89pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-89/PJ./1999 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-03/PJ./1995 TANGGAL 9 JANUARI 1995 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU]] * [[peraturan:kep:28pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 28/PJ./1999 :: PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PEMBEBASAN UTANG BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:13pj.1999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 13/PJ./1999 :: PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI PENGGANTI LAMPIRAN FORMULIR 1721 A-1 DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721)]] * [[peraturan:kep:01pj.61999|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 01/PJ.6/1999 :: TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR (SKBKB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKBKBT), DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN]] * [[peraturan:kep:16pj.61998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-16/PJ.6/1998 :: PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:281pj.1998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 281/PJ./1998 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:279pj.1998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 279/PJ./1998 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-208/PJ./1998]] * [[peraturan:kep:273pj.1998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 273/PJ./1998 :: PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING]] * [[peraturan:kep:264pj1998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 264/PJ/1998 :: PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY]] * [[peraturan:kep:218pj.1998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 218/PJ./1998 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA]] * [[peraturan:kep:208pj.1998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-208/PJ./1998 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ/1998]] * [[peraturan:kep:172pj.1998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-172/PJ./1998 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-49/PJ/1998]] * [[peraturan:kep:132pj.1998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 132/PJ./1998 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-37/PJ./1996 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:107pj.1998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 107/PJ./1998 :: BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:49pj.1998|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 49/PJ./1998 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1995 DAN KEP-110/PJ./1997]] * [[peraturan:kep:222pj.1997|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 222/PJ./1997 :: PENUNDAAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEP-155/PJ./1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-12/PJ./1995 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:209pj.1997|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 209/PJ./1997 :: PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO]] * [[peraturan:kep:19pj.61997|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-19/PJ.6/1997 :: TATACARA PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA]] * [[peraturan:kep:155pj.1997|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 155/PJ./1997 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-12/PJ./1995 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:150pj.1997|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 150/PJ./1997 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:kep:128pj.1997|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 128/PJ./1997 :: JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:115pj.1997|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 115/PJ./1997 :: PERUBAHAN BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PAJAK SEBAGAIMANA TERCANTUM PADA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-19/PJ./1995 TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:110pj.1997|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-110/PJ./1997 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1995]] * [[peraturan:kep:01pj.61997|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 01/PJ.6/1997 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ.6/1991 TANGGAL 14 PEBRUARI 1991 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:24pj.1997|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 24/PJ./1997 :: TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:138pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 138/PJ./1996 :: PENUNJUKAN TENAGA AKUNTAN DAN PEMERIKSA PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:112pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 112/PJ./1996 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:kep:111pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 111/PJ./1996 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-97/PJ./1996 TENTANG SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN (PSL) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK]] * [[peraturan:kep:108pj.11996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-108/PJ.1/1996 :: BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:1pj.71996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-1/PJ.7/1996 :: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK]] * [[peraturan:kep:82pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 82/PJ./1996 :: PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC), DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K) DAN JENIS LASER DISC KARAOKE (LD.K)]] * [[peraturan:kep:98pj.11996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 98/PJ.1/1996 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN DAN PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:68pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 68/PJ./1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-14/PJ./1996 TENTANG PEMBENTUKAN TIM INFORMASI PERATURAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:60pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-60/PJ./1996 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ./1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-39/PJ./1996]] * [[peraturan:kep:59pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 59/PJ./1996 :: JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:45pj.61996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-45/PJ.6/1996 :: TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN]] * [[peraturan:kep:46pj.61996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-46/PJ.6/1996 :: PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:51pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 51/PJ./1996 :: BENTUK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR/PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA NOTA PENGHITUNGANNYA]] * [[peraturan:kep:50pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 50/PJ./1996 :: PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:72pj.11996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-72/PJ.1/1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA]] * [[peraturan:kep:47pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 47/PJ./1996 :: PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI), REKAMAN SUARA/LAGU DI ATAS DISC (COMPACT DISC), DAN REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC (LASER DISC)]] * [[peraturan:kep:64pj.11996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-64/PJ.1/1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:43pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 43/PJ./1996 :: MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:44pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 44/PJ./1996 :: PEMBERIAN UANG MAKAN DAN MINUM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:45pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 45/PJ./1996 :: PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PEMBENTUKAN TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1996/1997]] * [[peraturan:kep:39pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-39/PJ./1996 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:kep:58pj.11996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-58/PJ.1/1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN DAN KEP-17/PJ.24/1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI SISTEM DAN BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) DAN LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) II]] * [[peraturan:kep:37pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 37/PJ./1996 :: PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI]] * [[peraturan:kep:28pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-28/PJ./1996 :: PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:kep:40pj.11996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-40/PJ.1/1996 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:20pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 20/PJ./1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ./1995 TENTANG PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK SELAIN BARANG MODAL DALAM RANGKA EKSPOR]] * [[peraturan:kep:21pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 21/PJ./1996 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK, DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:15pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-15/PJ./1996 :: TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA]] * [[peraturan:kep:16pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 16/PJ./1996 :: TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:14pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 14/PJ./1996 :: PEMBENTUKAN TIM INFORMASI PERATURAN PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:16pj.11996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-16/PJ.1/1996 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-14/PJ.24/1995 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:11pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 11/PJ./1996 :: BENTUK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR/ PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN / PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/ PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR/ PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA NOTA PENGHITUNGANNYA]] * [[peraturan:kep:08pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 08/PJ./1996 :: PENYEMPURNAAN DAFTAR SUSUNAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK OLEH TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1995/1996]] * [[peraturan:kep:01pj.1996|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-01/PJ./1996 :: TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI BAJA DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:30pj.61995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 30/PJ.6/1995 :: TATA CARA PENYETORAN, PENYIMPANAN, DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)]] * [[peraturan:kep:87pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-87/PJ./1995 :: PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN]] * [[peraturan:kep:08pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 08/PJ./1995 :: SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN PAJAK 1995 SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:76pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 76/PJ./1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-10/PJ/1995 TANGGAL 31 JANUARI 1995 TENTANG PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994]] * [[peraturan:kep:69pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-69/PJ./1995 :: TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI KERTAS DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:70pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 70/PJ./1995 :: TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:68pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 68/PJ./1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-20/PJ./1995 TENTANG JADUAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:65pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-65/PJ./1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-32/PJ./1995 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:66pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 66/PJ./1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ./1995 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK PUTIH DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:67pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 67/PJ./1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-43/PJ./1995 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK KRETEK DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:62pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-62/PJ./1995 :: JENIS DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI KANTOR PUSAT YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA SUATU BENTUK USAHA TETAP]] * [[peraturan:kep:53pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 53/PJ./1995 :: TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:54pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 54/PJ./1995 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:42pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 42/PJ./1995 :: TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK PUTIH DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:43pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 43/PJ./1995 :: TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK KRETEK DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:18pj.241995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-18/PJ.24/1995 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-05/PJ.24/1995 TANGGAL 3 PEBRUARI 1995 TENTANG BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kep:35pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 35/PJ./1995 :: TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK ORANG PRIBADI YANG DITEMPAT TINGGALNYA TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA]] * [[peraturan:kep:32pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-32/PJ./1995 :: TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI]] * [[peraturan:kep:14pj.241995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 14/PJ.24/1995 :: BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:29pj1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 29/PJ/1995 :: RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-29/PJ/1995 TANGGAL 30 MARET 1995 TENTANG REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:30pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 30/PJ./1995 :: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ./1995 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:29pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 29/PJ./1995 :: REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:27pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 27/PJ./1995 :: JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:kep:28pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 28/PJ./1995 :: PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-17/PJ./1995 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:22pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-22/PJ./1995 :: PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:17pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 17/PJ./1995 :: TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU]] * [[peraturan:kep:18pj1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 18/PJ/1995 :: TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:19pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 19/PJ./1995 :: PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:20pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 20/PJ./1995 :: JADUAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:12pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-12/PJ./1995 :: BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:05pj.241995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-05/PJ.24/1995 :: BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kep:11pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-11/PJ./1995 :: PENETAPAN DASAR PENILAIAN BAGI YANG MENERIMA PENGALIHAN HARTA YANG DIPEROLEH DARI BANTUAN,SUMBANGAN, HIBAHAN DAN WARISAN YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BUKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN]] * [[peraturan:kep:07pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 07/PJ./1995 :: PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK, SELAIN BARANG MODAL, DALAM RANGKA EKSPOR]] * [[peraturan:kep:10pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 10/PJ./1995 :: PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN DAN JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994]] * [[peraturan:kep:05pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 05/PJ./1995 :: FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:kep:06pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-06/PJ./1995 :: DOKUMEN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:kep:02pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 02/PJ./1995 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:kep:03pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-03/PJ./1995 :: PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU]] * [[peraturan:kep:01pj.241995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 01/PJ.24/1995 :: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC]] * [[peraturan:kep:01pj.1995|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-01/PJ./1995 :: PENGHITUNGAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK MASUKAN]] * [[peraturan:kep:53pj.1994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 53/PJ./1994 :: PENETAPAN SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:kep:54pj.1994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-54/PJ./1994 :: DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR]] * [[peraturan:kep:54pj.241994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 54/PJ.24/1994 :: PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:50pj.1994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-50/PJ./1994 :: PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23]] * [[peraturan:kep:36pj.1994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 36/PJ./1994 :: PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC]] * [[peraturan:kep:5pj.61994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-5/PJ.6/1994 :: PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBYEK PAJAK (SISMIOP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN ANGGARAN 1994/1995]] * [[peraturan:kep:52pj.511994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-52/PJ.51/1994 :: PELAPORAN PEMUNGUTAN PPnBM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR]] * [[peraturan:kep:11pj.1994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-11/PJ./1994 :: PEDOMAN INDUK TATA USAHA PENERIMAAN DAN RESTITUSI PAJAK]] * [[peraturan:kep:05pj.1994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-05/PJ./1994 :: PERLUASAN/PENAMBAHAN KELOMPOK PENGUSAHA JASA YANG DIKENAKAN PPN]] * [[peraturan:kep:01pj.751994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 01/PJ.75/1994 :: PERUBAHAN PASAL 1 DAN PASAL 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.4/1988 TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENYITAAN]] * [[peraturan:kep:04pj.511994|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 04/PJ.51/1994 :: PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)]] * [[peraturan:kep:31pj.61993|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 31/PJ.6/1993 :: BESARNYA STANDAR BIAYA INVESTASI TAMBAK]] * [[peraturan:kep:1444pj.241993|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-1444/PJ.24/1993 :: KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kep:14pj.111993|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 14/PJ.11/1993 :: PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:42pj.1993|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 42/PJ./1993 :: FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:kep:10pj.111993|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 10/PJ.11/1993 :: TATA CARA VERIFIKASI LAPANGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:1165pj.241993|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 1165/PJ.24/1993 :: SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:16pj.61993|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 16/PJ.6/1993 :: PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1993/1994]] * [[peraturan:kep:01pj.71993|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-01/PJ.7/1993 :: PEDOMAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA]] * [[peraturan:kep:28pj.411993|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 28/PJ.41/1993 :: PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-14/PJ.BT5/1985 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:01pjup.521993|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 01/PJ/UP.52/1993 :: PEMBETULAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-09/PJ./UP.52/1992 TANGGAL 20 AGUSTUS 1992]] * [[peraturan:kep:36pj.5.21992|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 36/PJ.5.2/1992 :: PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)]] * [[peraturan:kep:01pj.431992|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 01/PJ.43/1992 :: BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN]] * [[peraturan:kep:421pj.431991|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-421/PJ.43/1991 :: PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983]] * [[peraturan:kep:1007pj.61991|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 1007/PJ.6/1991 :: PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1991/1992]] * [[peraturan:kep:965pj.91991|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-965/PJ.9/1991 :: PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN]] * [[peraturan:kep:250pj.521991|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 250/PJ.52/1991 :: JASA-JASA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI YANG MENDAPAT PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 572/KMK.01/1989]] * [[peraturan:kep:106pj.111991|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 106/PJ.11/1991 :: PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:106pj.4311991|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 106/PJ.431/1991 :: BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM DAN LAIN-LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA PRIBADI TAHUN 1991 DAN SELANJUTNYA (BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26)]] * [[peraturan:kep:26pj.11.31991|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 26/PJ.11.3/1991 :: PELIMPAHAN WEWENANG PENGOLAHAN WAJIB PAJAK BADAN ASING, WAJIB PAJAK ORANG ASING, WAJIB PAJAK PENANAMAN MODAL ASING DAN WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERTEMPAT TINGGAL ATAU BERKEDUDUKAN DI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG WILAYAH KERJANYA MELIPUTI TEMPAT TINGGAL/TEMPAT KEDUDUKAN DAN ATAU TEMPAT USAHA WAJIB PAJAK YANG BERSANGKUTAN]] * [[peraturan:kep:02pj.71991|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 02/PJ.7/1991 :: NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA]] * [[peraturan:kep:01pj.71991|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 01/PJ.7/1991 :: NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:02pj.71990|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 02/PJ.7/1990 :: PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN]] * [[peraturan:kep:01pj.71990|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-01/PJ.7/1990 :: PEDOMAN PEMERIKSAAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:78pj.411990|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 78/PJ.41/1990 :: PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS]] * [[peraturan:kep:14pj.61990|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 14/PJ.6/1990 :: PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:01pjup.901990|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 01/PJ/UP.90/1990 :: PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI SURAT/SURAT KEPUTUSAN]] * [[peraturan:kep:62pj.31989|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 62/PJ.3/1989 :: BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN DAN RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN]] * [[peraturan:kep:38pj.71989|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 38/PJ.7/1989 :: BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:34pj.21989|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 34/PJ.2/1989 :: TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK]] * [[peraturan:kep:24pj.31989|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 24/PJ.3/1989 :: FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:kep:25pj.31989|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 25/PJ.3/1989 :: FAKTUR PAJAK GABUNGAN]] * [[peraturan:kep:12pj.bt51989|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 12/PJ.BT5/1989 :: BENTUK, KODE, WARNA DAN UKURAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN DAN FORMULIR SURAT TEGORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:57pj.71987|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 57/PJ.7/1987 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN]] * [[peraturan:kep:470pj.41987|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 470/PJ.4/1987 :: PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983]] * [[peraturan:kep:29pj.71987|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 29/PJ.7/1987 :: PEMBENTUKAN TEAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TINGKAT PUSAT]] * [[peraturan:kep:10pj.31987|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 10/PJ.3/1987 :: PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983]] * [[peraturan:kep:11pj.31987|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 11/PJ.3/1987 :: PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983]] * [[peraturan:kep:12pj.31987|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 12/PJ.3/1987 :: PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBETULKAN SURAT KETETAPAN PAJAK- PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983]] * [[peraturan:kep:53pj.121986|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 53/PJ.12/1986 :: PEMBENTUKAN TEAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TINGKAT PUSAT]] * [[peraturan:kep:907pj.21986|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 907/PJ.2/1986 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:808pj.21986|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 808/PJ.2/1986 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBETULKAN DAN MENGURANGKAN ATAU MEMBATALKAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK BENAR]] * [[peraturan:kep:809pj.21986|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 809/PJ.2/1986 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:22pj.bt51986|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 22/PJ.BT5/1986 :: PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:04pj.31986|Keputusan Dirjen Pajak - KEP-04/PJ.3/1986 :: PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN]] * [[peraturan:kep:151pj.21986|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 151/PJ.2/1986 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI SURAT TAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:114pj.31985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 114/PJ.3/1985 :: PENETAPAN HARGA JUAL UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)]] * [[peraturan:kep:93pj.121985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 93/PJ.12/1985 :: PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEPADA DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPALA INSPEKSI PAJAK]] * [[peraturan:kep:467pj.41985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 467/PJ.4/1985 :: PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 823/KMK.04/1985]] * [[peraturan:kep:424pj.41985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 424/PJ.4/1985 :: TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK]] * [[peraturan:kep:382pj.41985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 382/PJ.4/1985 :: JADWAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:383pj.41985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 383/PJ.4/1985 :: TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:384pj.41985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 384/PJ.4/1985 :: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN]] * [[peraturan:kep:85pj.bt51985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 85/PJ.BT5/1985 :: PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN]] * [[peraturan:kep:1640pj.21985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 1640/PJ.2/1985 :: PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN SURAT PEMBERITAAN]] * [[peraturan:kep:67pj.bt51985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 67/PJ.BT5/1985 :: PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/ PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:49pj.bt51985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 49/PJ.BT5/1985 :: PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUNGA PENAGIHAN, DAN SURAT SETORAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK-PAJAK KEKAYAAN, PAJAK PENDAPATAN, PAJAK PERSEROAN, PAJAK PENJUALAN DAN PAJAK LAIN DALAM MASA PERALIHAN BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA]] * [[peraturan:kep:72pj.31985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 72/PJ.3/1985 :: TATA CARA PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG MODAL TERTENTU]] * [[peraturan:kep:867pj.21985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 867/PJ.2/1985 :: PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK TERTENTU MENGENAI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN]] * [[peraturan:kep:08pj.31985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 08/PJ.3/1985 :: TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI OLEH PABRIKAN HASIL TEMBAKAU]] * [[peraturan:kep:04pj.31985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 04/PJ.3/1985 :: BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK SEDERHANA]] * [[peraturan:kep:09pj.bt51985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 09/PJ.BT5/1985 :: PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATALAKSANA BERKAS WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:04pj.bt51985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 04/PJ.BT5/1985 :: PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KEMBALI ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:06pj.81985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 06/PJ.8/1985 :: PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kep:01pj.bt51985|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 01/PJ.BT5/1985 :: PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK KERJA BIDANG PENGAMPUNAN PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:07pj.51984|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 07/PJ.5/1984 :: PERBAIKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DIDALAM SK DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-02/PJ.5/1984 TANGGAL 21 MARET 1984]] * [[peraturan:kep:113pj.bt51984|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 113/PJ.BT5/1984 :: BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984]] * [[peraturan:kep:106pj.bt51984|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 106/PJ.BT5/1984 :: PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kep:108pj.bt51984|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 108/PJ.BT5/1984 :: PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN TATACARA PENGUKUHAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK]] * [[peraturan:kep:95pj.bt51984|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 95/PJ.BT5/1984 :: PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-50/BPJ.5/1984, TANGGAL 25 APRIL 1984 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DIRI WAJIB PAJAK PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:kep:94pj.bt51984|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 94/PJ.BT5/1984 :: PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:kep:89pj.bt51984|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 89/PJ.BT5/1984 :: PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH]] * [[peraturan:kep:444pj.231984|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 444/PJ.23/1984 :: PERUBAHAN PASAL 12 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1927/PJ.23/1983 MENGENAI BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21 - 10)]] * [[peraturan:kep:237pj.231984|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 237/PJ.23/1984 :: NILAI PENDAPATAN BERUPA PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA DALAM TAHUN 1984, BERKENAAN PARA MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1944]] * [[peraturan:kep:168pj.211984|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 168/PJ.21/1984 :: PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN]] * [[peraturan:kep:1927pj.231983|Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 1927/PJ.23/1983 :: BUKU PETUNJUK BERKENAAN DENGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN GAJI, UPAH, HONORARIUM, DAN LAIN-LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN (SERI PPh PASAL 21-01)]]