==== Instruksi Dirjen Pajak ==== * [[peraturan:indp:02pj2017|Instruksi Dirjen Pajak - INS-02/PJ/2017 :: PENUGASAN KERJA LEMBUR DALAM RANGKA PELAYANAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KETIGA DAN PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI]] * [[peraturan:indp:01pj2017|Instruksi Dirjen Pajak - INS-01/PJ/2017 :: PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI SABTU OLEH PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:indp:15pj2016|Instruksi Dirjen Pajak - INS-15/PJ/2016 :: PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI MINGGU OLEH PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KEDUA]] * [[peraturan:indp:14pj2016|Instruksi Dirjen Pajak - INS-14/PJ/2016 :: PENINGKATAN PELAYANAN PERPAJAKAN DALAM MENDUKUNG OPERASI PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (OPP) YANG DICANANGKAN PEMERINTAH]] * [[peraturan:indp:08pj2016|Instruksi Dirjen Pajak - INS-08/PJ/2016 :: PELAKSANAAN PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK DALAM KEADAAN DARURAT ATAU GANGGUAN TEKNIS]] * [[peraturan:indp:07pj2016|Instruksi Dirjen Pajak - INS-07/PJ/2016 :: KEBIJAKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK]] * [[peraturan:indp:04pj2014|Instruksi Dirjen Pajak - INS-04/PJ/2014 :: PENYELESAIAN PENUGASAN PEMERIKSAAN TERKAIT DALUWARSA PENETAPAN]] * [[peraturan:indp:05pj2014|Instruksi Dirjen Pajak - INS-05/PJ/2014 :: PENYELESAIAN PENUGASAN PEMERIKSAAN DAN YANG TELAH MELEWATI JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN]] * [[peraturan:indp:02pj2014|Instruksi Dirjen Pajak - INS-02/PJ/2014 :: LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PENCAPAIAN TARGET DAN PENETAPAN TARGET PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI E-FILING DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK]] * [[peraturan:indp:02pj2013|Instruksi Dirjen Pajak - INS-02/PJ/2013 :: INSTRUKSI DIRJEN PAJAK KEPADA SELURUH PEGAWAI DJP]] * [[peraturan:indp:1pj.2009|Instruksi Dirjen Pajak - INS-1/PJ./2009 :: PEMILIHAN BANK/KANTOR POS FAVORIT TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK TAHUN 2008 DI TINGKAT REGIONAL (KANTOR WILAYAH)]] * [[peraturan:indp:2pj2008|Instruksi Dirjen Pajak - INS-2/PJ/2008 :: OPTIMALISASI PELAKSANAAN KETENTUAN SUNSET POLICY DITJEN PAJAK]] * [[peraturan:indp:1pj2008|Instruksi Dirjen Pajak - INS-1/PJ/2008 :: KELANJUTAN PENGIRIMAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2007 DI TAHUN 2008]] * [[peraturan:indp:70pj.12006|Instruksi Dirjen Pajak - INS-70/PJ.1/2006 :: PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2006]] * [[peraturan:indp:82pj.12005|Instruksi Dirjen Pajak - INS-82/PJ.1/2005 :: PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2005]] * [[peraturan:indp:181pj2004|Instruksi Dirjen Pajak - INS-181/PJ/2004 :: PENINGKATAN PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK DAN PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME]] * [[peraturan:indp:54pj.12004|Instruksi Dirjen Pajak - INS-54/PJ.1/2004 :: PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2004]] * [[peraturan:indp:108pj2003|Instruksi Dirjen Pajak - INS-108/PJ/2003 :: PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2003]] * [[peraturan:indp:340pj2002|Instruksi Dirjen Pajak - INS-340/PJ/2002 :: PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2002]] * [[peraturan:indp:325pj2002|Instruksi Dirjen Pajak - INS-325/PJ/2002 :: PEMANFAATAN DATA]]