DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 683/PJ.53/2002 TENTANG PERMOHONAN MENGGUNAKAN TANDA BUKTI PEMBAYARAN ATAU TAGIHAN TELEPON SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ............ tanggal 24 Mei 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa : a. PT. BBT adalah perusahaan patungan antara PT. T dan PT. B yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi di kawasan industri Batam dan Bintan. b. Bentuk pelayanannya adalah jasa telekomunikasi untuk umum yang bekerja sama dengan PT. T dan PT. I, dimana penagihan kepada pelanggan menggunakan satu bentuk tagihan menyerupai tagihan yang dikeluarkan oleh PT. T, c. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000, tanda pembayaran atau kwitansi telepon dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. d. Saudara mohon agar tanda pembayaran atau kwitansi telepon dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen- dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, antara lain diatur :   2.1. Pasal 1, Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :     a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; b. Nama dan alamat penerima dokumen; c. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri; d. Jumlah satuan barang apabila ada; e. Dasar Pengenaan Pajak; f. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.   2.2. Pasal 2 huruf e, Dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar yaitu tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi yang diterbitkan oleh Saudara telah memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1., maka tanda pembayaran atau kuitansi tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP 060044249