DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 794/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS JASA KEPELABUHANAN DI PELABUHAN KHUSUS/ DERMAGA KHUSUS PERTAMINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Untuk masa sebelumnya keluarnya Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 TAHUN 1996, jasa kepelabuhanan termasuk jenis jasa yang dikenakan PPN, sehingga oleh karena itu atas penyerahan jasa kepelabuhanan dari PT Pelindo kepada Pertamina, terutang PPN. 2. Atas penyerahan jasa kepelabuhanan yang dilakukan sendiri oleh Pertamina kepada kapal-kapalnya dalam pelabuhan khusus atau dermaga khusus Pertamina, tidak terutang PPN karena merupakan internal delivery. 3. Terhitung sejak tanggal 25 Januari 1996 atas penyerahan jasa kepelabuhanan yang berupa jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 TAHUN 1996. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO