DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 126/PJ.41/2006 TENTANG PEMBUATAN PROFIL 50 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI POTENSIAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan semakin meningkatnya target penerimaan negara dari sektor pajak terutama Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan ini diharapkan agar Saudara semakin meningkatkan program intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk lebih mengenal potensi Wajib Pajak tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk menunjang hal tersebut diminta agar Saudara segera membuat Profil 50 Wajib Pajak Orang Pribadi Potensial diluar Wajib Pajak 100 Besar dan Wajib Pajak 100 Besar Lainnya dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Wajib Pajak yang dipilih berdasarkan atas data yang diperoleh dari media massa dan televisi maupun sumber-sumber lain, misalnya pemberitaan atas artis, notaris, tokoh masyarakat, atau orang pribadi lainnya yang memungkinkan untuk dilakukan intensifikasi terhadapnya karena ada indikasi mempunyai harta/penghasilan yang belum dilaporkan pajaknya atau belum melaporkan diri untuk memperoleh NPWP. 2. Profil Wajib Pajak minimal mencakup : a. Jenis usaha dan KLU; b. Gambaran Kegiatan Usaha WP; c. Pihak-pihak yang terkait dengan usaha WP; d. Omzet; e. Penghasilan Kena Pajak; f. PPh Pasal 25/29 terutang; g. Jumlah karyawan dan PPh Pasal 21 terutang (jika ada); h. Harta yang dimiliki (rumah, kendaraan, atau lainnya); i. Daya listrik yang dipakai oleh Wajib Pajak yang bersangkutan; j. Rekening Telepon dan PAM. Terhadap 50 Wajib Pajak yang sudah dibuatkan profilnya agar dilakukan penggalian potensi baik melalui himbauan maupun melalui program ekstensifikasi dan intensifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada para Kepala Kantor Wilayah agar memantau dan mengawasi dalam pelaksanaan pembuatan profil 50 Wajib Pajak berikut penggalian potensi terhadap pajak penghasilan dan melaporkannya ke Direktorat Pajak Penghasilan tanggal 20 setiap bulannya sesuai dengan format terlampir. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR, ttd. SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN