{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-09/PJ/2018\\ \\ TENTANG \\ PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=18f3106583e7ef8385617e24447cfdba|**PER-31/PJ/2017**]] \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[view.php?id=18f3106583e7ef8385617e24447cfdba|**PER-31/PJ/2017**]];     b. bahwa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak perlu dilakukan pengaturan kembali pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-Faktur;     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Identitas Pembeli Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4A [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=18f3106583e7ef8385617e24447cfdba|**PER-31/PJ/2017**]]; Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=18f3106583e7ef8385617e24447cfdba|**PER-31/PJ/2017**]]. \\ MEMUTUSKAN:\\   Menetapkan : PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR [[view.php?id=18f3106583e7ef8385617e24447cfdba|**PER-31/PJ/2017**]].     \\ Pasal 1     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=b68fa653f3e1836366b72596194b9545|**PER-16/PJ/2014**]] tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=18f3106583e7ef8385617e24447cfdba|**PER-31/PJ/2017**]] ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.     \\ Pasal 2     Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2018.       | |Ditetapkan di Jakarta\\ \\ pada tanggal 29 Maret 2018 | | |DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\ \\ \\  \\ \\ ttd.\\ \\ \\  \\ \\ ROBERT PAKPAHAN| | |//@//liendza_timtkb, 2/04/2018 |