DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1928/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996 kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM tentang perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996 (penyempurnaan ke-4 Seri PPN 15-95), maka bagi investor yang memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) atau Surat Persetujuan Presiden (SPPPMA) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM sampai dengan 31 Maret 1998, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM. Jangka waktu pemberian fasilitas penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya SPPMDN atau SPPPMA atau sejak persetujuan perluasannya tersebut. 2. Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ (PKP Nomor 022.06228.05.96) sesuai dengan jumlah dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM Nomor 1359/Pabean/1996 tanggal 11 Juni 1996 yang diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan PMDN Nomor 381/I/PMDN/1996 tanggal 20 Mei 1996, tidak termasuk suku cadang, dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM . Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal tersebut, Saudara dapat menghubungi BKPM. 3. Dalam hal telah dilakukan pembayaran PPN atas sebagian barang yang diimpor karena belum diperolehnya fasilitas penangguhan ini, maka dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM dari BKPM dan sepanjang pajak yang telah dibayar tersebut belum dikreditkan pembayaran tersebut merupakan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. 4. Dengan menunjuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 perihal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maka atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada butir 3, dapat diajukan permohonan pengembalian pajak secara tertulis yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO