DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 758/PJ.512/2001 TENTANG PPN ATAS IMPOR SAPI BIBIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 29 Mei 2001 hal Penegasan PPN untuk Sapi Bibit Impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara adalah merupakan perusahaan yang ikut serta dalam pengadaan bibit sapi impor di beberapa daerah. b. Untuk menghilangkan keragu-raguan Pejabat Berwenang di daerah serta memberikan kepastian kepada para importir ternak sapi bibit, dengan menunjuk Pasal 2 butir 1 ayat (c) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Saudara memohon penegasan pembebasan dari pengenaan PPN atas impor ternak sapi bibit. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Paj'ak Pertambahan Nilai, dinyatakan antara lain bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit peternakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan Atau Perikanan diatur antara lain bahwa : a. Yang dimaksud dengan bibit adalah segala jenis hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang peternakan; b. Di samping itu bagi Importir yang melakukan usaha dibidang peternakan dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai; c. Adapun Permohonan pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit Peternakan wajib dilampiri : - Akta pendirian perusahaan dan Surat Izin Industri; - Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak; - Rekomendasi dari departemen teknis terkait; - Sertifikat kesehatan hewan dari negara asal dan dari departemen teknis terkait di Indonesia; - Rincian jumlah dan jenis bibit serta nilai pabeannya. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan ketentuan pada butir 3 yang harus saudara penuhi dan memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor sapi bibit dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian agar Saudara maklum. a.n Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan