DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 393/PJ.52/2003 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS HIBAH BAHAN BAKU JARING IKAN DARI PEMERINTAH JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: 1.1. Sesuai dengan Japan's Non-Project Grant Aid 2001, Pemerintah Indonesia memperoleh hibah bahan baku jaring ikan dari Pemerintah Jepang. Bahan baku tersebut selanjutnya akan diolah menjadi jaring dan tali alat penangkap ikan oleh IKPI (Induk Koperasi Perikanan Indonesia). Adapun dokumen yang dilampirkan adalah sebagai berikut: - Surat dari Dirjen Perikanan Tangkap tentang Bantuan Hibah Bahan Baku Jaring Nomor XXX tanggal 27 Nopember 2002; - Foto Copy Minutes of Discussion on Implementation of Japan's Non-Project Grant Aid 2001 for the Republic of Indonesia; - Confirmation on Delivery Schedule for Materials of Fishing Nets tanggal 17 Februari 2003; - Surat Rekomendasi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor XXX tanggal 21 Maret 2003; - Daftar Barang yang akan diimpor (Master List). 1.2 Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas hibah bahan baku jaring ikan. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: 2.1 Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; 2.2 Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, mengatur bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik; b. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; d. barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; e. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; f. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; g. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; h. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang- kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; i. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; j. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; k. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor bahan baku jaring ikan tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2 di atas, sehingga atas impor bahan baku jaring ikan dari Pemerintah Jepang tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA