DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 316/PJ.31/2004 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ASIAN DEVELOPMENT BANK (ADB) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Maret 2004 perihal permohonan ADB untuk memperoleh Pembebasan Pajak dan Capital Control atas Usahanya di bidang Penjaminan pada sektor swasta di Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa ADB menyatakan keinginannya untuk melakukan usaha di bidang Partial Risk Guarantee (PRG) dan Partial Credit Guarantee (PCG) pada sektor swasta di Indonesia. Salah satu permasalahannya adalah menyangkut permohonan pembebasan pajak berdasarkan Article 56.1. ADB Charter, yang menyatakan: "The Bank, its assets, property, income and its operations and transactions, shall be exempt from all taxation and from all customs duties. The Bank shall also be exempt from any obligation for the payment, withholding or collection of any tax or duty." Sebagai negara anggota, Indonesia telah ikut menandatangani dan meratifikasi ADB Charter tersebut melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1966 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1966. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan guna memenuhi kewajiban-kewajiban dan menggunakan hak-hak Republik Indonesia menurut Persetujuan Pendirian Bank Pembangunan Asia dan resolusi-resolusi yang bertalian dengan Persetujuan tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, tidak termasuk sebagai Subjek Pajak antara lain, organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000, Asian Development Bank (ADB) telah ditetapkan sebagai organisasi internasional bukan Subjek Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat kami sampaikan pendapat bahwa: a. ADB dan organisasi-organisasi internasional lainnya yang sejenis (seperti : IFC, IDB, dan EIB) yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagai bukan Subjek Pajak, sebenarnya sudah tidak memenuhi persyaratan lagi untuk diperlakukan sebagai bukan Subjek Pajak, karena melakukan kegiatan investasi/pembiayaan di sektor swasta; b. Namun terhadap ADB dan organisasi-organisasi internasional lainnya yang sejenis tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan dan kewajiban pajak lainnya, karena adanya ketentuan pembebasan pajak dalam perjanjian pendiriannya yang mengikat negara-negara anggotanya terutama setelah dilakukan ratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara; c. Permohonan ADB untuk memperoleh pembebasan pajak atas hasil usahanya di bidang penjaminan pada sektor swasta di Indonesia, pada hemat kami dapat dikabulkan berdasarkan ketentuan ADB Charter, bukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. Demikian pendapat kami untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO