DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 183/PJ.51/2004 TENTANG PEMUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat-surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Januari 2004 hal Permohonan Penjelasan mengenai KMK 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 dan Nomor XXX tanggal 1 Maret 2004 hal penyampaian dokumen dari PT XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat-surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC mempunyai klien yang terikat pada Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil. b. Dengan berlakunya KMK 563/KMK.03/2003, yang ditetapkan sebagai pemungut PPN hanyalah Bendaharawan Pemerintah dan KPKN. c. Saudara memohon penjelasan mengenai apakah KMK 563/KMK.03/2003 berlaku untuk semuanya tanpa melihat apakah WP tersebut Kontraktor Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, atau apakah prinsip Lex Spesialis derogat Lex Generalis tetap diberlakukan bagi Kontraktor Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil. d. Sebagai bahan referensi, Saudara menyampaikan fotokopi Kontrak Karya PT XYZ, salah satu klien Saudara. 2. Dalam Kontrak Karya (Contract of Work) antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT XYZ, salah satu klien PT ABC, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 9 angka 6: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan untuk barang mewah sesuai dengan Undang-undang PPN 1994. Perusahaan akan: a) Sejak 1 Januari 1996: (iii) Tetap memungut dan menyetorkan PPN dan/atau pajak penjualan barang mewah dengan tarif 10% (atau tarif yang lebih rendah yang mungkin berlaku sesuai Undang- undang PPN 1994) sehubungan dengan pembelian-pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak (termasuk jasa-jasa yang diberikan oleh subkontraktor Perusahaan) di Indonesia. 3. Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/KMK.04/1988 tanggal 19 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis). 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2004, mengatur antara lain: a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; b. Pasal 12 angka 1, bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan tidak berlaku. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut: a. Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, maka sejak tanggal 1 Januari 2004, yang ditetapkan sebagai Pemungut PPN hanya Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. b. Namun demikian, terhadap klien Saudara yang merupakan Kontraktor yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang didalamnya diatur ketentuan mengenai penunjukan Kontraktor tersebut sebagai Pemungut PPN untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Kontraktor tersebut tetap diberlakukan sebagai pemungut PPN sampai berakhirnya perjanjian tersebut. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, Pj. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd ROBERT PAKPAHAN