{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}}\\ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ---- SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR SE-52/PJ/2010\\ \\ TENTANG\\ \\ //UPDATING// NOMOR SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)/SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) SEHUBUNGAN DENGAN DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN) KE SIDJP/SIPMOD\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,\\   Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=4ca987e02bbbf558114f8c0633e2c7ac|**SE-03/PJ/2010**]] tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD) terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai tindak lanjut distribusi data MPN antara lain sebagai berikut: 1. Data pembayaran Wajib Pajak di MPN yang didistribusikan ke SIDJP/SIPMOD adalah data yang telah dilakukan //filtering// oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 2. Perubahan data pembayaran/pelunasan pajak yang dilakukan //updating// oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah hanya terkait nomor kohir Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP). 3. Permintaan perubahan data //update// nomor kohir SKP/STP diajukan oleh Seksi Penagihan sebagai pihak otorisator perubahan data dan diteruskan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi (Seksi PDl) untuk dilakukan perubahan data. 4. Seksi PDI melakukan perubahan data (//update//) nomor kohir SKP/Surat Tagihan Pajak (STP) dengan menggunakan menu yang tersedia pada aplikasi SIDJP maupun SIPMOD. 5. Dalam hal perubahan nomor ketetapan tidak dapat dilakukan oleh Seksi PDI, petugas //Operator Console// (OC) meneruskan permintaan perubahan data ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Dit TIP) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=f1a58918e5937cbf008a17b8ce77b579|**SE-79/PJ/2009**]]. 6. Tata Cara //update// data nomor kohir SKP/STP adalah sebagaimana diatur pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.   Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.         Ditetapkan di Jakarta\\ pada tanggal 9 April 2010     DIREKTUR JENDERAL,\\ \\ ttd\\ \\ Mochamad Tjiptardjo\\ NIP 195104281975121002 Tembusan : 1.\\ 2.\\ 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;\\ Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;\\ Kepala PPDDP. @liendza_timtkb, 15/03/2018 \\