DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 267/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG PENYERAHAN BKP DARI PDKB KE PENGUSAHA FASILITAS KITE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 11 Januari 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat yang memproduksi komponen dan bahan baku sepatu olahraga. Selain tujuan ekspor, PT ABC juga menjual produknya ke Perusahaan di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya, Pengusaha Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL). b. Prosedur penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh PT ABC kepada Pengusaha Fasilitas KITE dilandaskan kepada peraturan sebagai berikut : KMK No. 230/KMK.04/2004, KMK No. 580/KMK.04/2003, Kep. Dirjen Bea dan Cukai No. 205/BC/2003, SE Dirjen Bea dan Cukai No. 19/BC/2004, SE Dirjen Bea dan Cukai No. 24/BC/2004 dan SE Dirjen Bea dan Cukai No. 27/BC/2004. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas, prosedur pengeluaran barang olahan dari PDKB kepada Perusahaan KITE adalah sebagai berikut : - PDKB menerbitkan BC 2.5. yang telah diisi dengan lengkap dan benar; - BC 2.5. ditandatangani dan dicap perusahaan untuk diserahkan ke Perusahaan KITE; - Perusahaan KITE kemudian membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPh Pasal 22 atas dasar BC 2.5. yang diterbitkan oleh PDKB; - sesuai dengan BC 2.5 dan bukti setoran pajak, PDKB mengeluarkan barang olahan. Saudara juga menyampaikan sistem dan prosedur serta pelaporan pajak atas penjualan barang olahan ke DPIL yang dilakukan oleh perusahaan Saudara saat ini, sebagai berikut : - menerbitkan PIB sesuai dengan ketentuan impor umum; - membayar Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22; - menerbitkan invoice dan Faktur Pajak Standar dan dipungut PPN 10%; - melaporkan PPN impor sebagai pajak masukan dan faktur pajak yang diterbitkan sebagai pajak keluaran. c. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan tentang perlakuan pengenaan PPN atas penyerahan barang olahan dari PDKB kepada Perusahaan KITE, apakah atas penyerahan tersebut perusahaan Saudara wajib menerbitkan Faktur Pajak dan bagaimana cara pelaporannya. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa, tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporannya, serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran Pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. b. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa : a.1. Pasal 4 huruf a; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; a.2. Pasal 13 ayat (1); Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. c. Pasal 17 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/2000 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.04/2004 mengatur bahwa, Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor. d. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 326/KMK.03/2003, antara lain mengatur bahwa : d.1. Pasal 1 ayat (9); Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; d.2. Pasal 6, Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (9) diwajibkan menyampaikan SPT Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. e. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Saat Pembuatan Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar mengatur bahwa, Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : a) pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan seluruh Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau b) pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c) pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d) pada saat Pengusaha Kena Pajak menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan BKP berupa barang hasil olahan dari dan oleh PT ABC sebagai PDKB kepada Pengusaha Fasilitas KITE, diwajibkan membuat Faktur Pajak Standar. PPN dalam Faktur Pajak dimaksud merupakan Pajak Keluaran bagi PDKB dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Fasilitas KITE bersangkutan. b. Faktur Pajak PPN atas penyerahan BKP tersebut wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya serta dilaporkan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Demikian untuk dimaklumi. IREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH